Bagaimana Menyelamatkan Generasi Muda Dari Kecelakaan Lalu Lintas?
Gaya Hidup | 2021-05-07 22:19:34Kita sudah sering mendengar berita dan bahkan menyaksikan secara langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di jalan raya. Secara jelas dalam UU No. 22 tahun 2009 disebutkan bahwa lakalantas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Menurut data Korlantas Polri tentang kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia tahun 2020, tercatat sebanyak 100.028 kecelakaan yang mengakibatkan 23.529 korban meninggal dunia. Artinya, jumlah korban meninggal dunia sekitar seperempat dari total kecelakaan lalu lintas yang terjadi setiap tahunnya.
Kelompok usia 10-29 tahun merupakan korban kecelakaan tertinggi, angkanya mencapai 45,1%, lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 30-49 tahun yang hanya mencapai 29,3%. Salah satu penyebabnya adalah tingginya jumlah pengguna kendaraan bermotor pada usia 17-29 tahun yang mencapai 37,74%, lebih banyak dibandingkan pengguna kendaraan kelompok usia 30-49 tahun yang hanya 34,04%. Hal ini disebabkan karena setiap tahunnya total kendaraan bermotor di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data dan informasi tersebut, tidak berlebihan jika penulis mengatakan bahwa pada masa yang akan datang, Indonesia akan mengalami hambatan dalam pembangunan bangsa dibandingkan negara lainnya. Mengapa hal ini dapat terjadi? Pasalnya, generasi muda merupakan usia kerja produktif. Jika setiap harinya tetap terjadi lakalantas dan korbannya adalah generasi muda, maka jumlah generasi muda produktif akan terus berkurang, sehingga secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi keberlangsungan pembangunan bangsa.
Berbagai penyebab lakalantas antara lain faktor kendaraan, kondisi jalan dan lingkungan, dan faktor perilaku pengemudi. Faktanya, lakalantas yang dialami generasi muda lebih banyak disebabkan faktor kelalaian dibandingkan faktor lainnya. Contohnya, perilaku tidak disiplin dalam berlalu lintas yang ditandai dengan mengabaikan rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang ada.
Praktik ketidakdisiplinan mereka dalam berlalu lintas di jalan raya disebabkan beberapa faktor antara lain mental tidak sabar ingin sampai di tempat tujuan, tidak mau disaingi oleh pengendara lainnya atau menganggap dirinya adalah raja di jalan raya, ingin menjadi perhatian publik, merasa tidak ada pengawasan sehingga berperilaku sesuka hati, dan faktor lainnya.
Pemerintah melalui beberapa kementerian telah menggalakkan berbagai program yang menjadikan generasi muda sebagai duta keselamatan berlalu lintas. Bahkan, program ini telah berlangsung sejak 2007 hingga sekarang. Akan tetapi, praktik pelanggaran lalu lintas di jalan raya oleh generasi muda masih saja terjadi.
Apakah mereka dengan mudahnya memperoleh SIM sehingga yang dinilai belum layak pun ikut memilikinya? Tidak. Buktinya, pihak kepolisian sangat selektif dan ketat dalam menerbitkan SIM berkendara. Seseorang hanya dapat memiliki SIM jika berhasil melewati dan dinyatakan lulus di sejumlah rangkaian tes. Bahkan, beberapa tahun terakhir, syarat untuk mengajukan SIM semakin diperketat dengan menambahkan sejumlah tes seperti seorang calon pengendara harus lulus ujian psikologi.
Pemerintah dan unsur terkait terus melakukan program yang bertujuan untuk meminimalkan lakalantas yang disebabkan perilaku tidak patuh peraturan lalu lintas, salah satunya penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah daerah. Program ini dinilai mampu mengurangi tingkat pelanggaran pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Akan tetapi, sistem e-tilang ini belum diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia dan masih menjangkau hanya beberapa ruas jalan di daerah tersebut.
Menurut penulis, pemberlakuan e-tilang saat ini harus didukung penuh oleh seluruh komponen bangsa agar dalam praktiknya sesuai yang diharapkan. Pemerintah dan pihak terkait harus hadir terdepan dalam menyediakan berbagai komponen pendukung seperti dukungan regulasi, pembiayaan agar program ini tetap berkelanjutan, dan penambahan sejumlah fasilitas dalam meningkatkan kenyamanan pengendara di jalan raya seperti penambahan dan pelebaran ruas jalan, penambahan dan peremajaan rambu lalu lintas serta fasilitas pendukung lainnya.
Selain itu, petugas di lapangan harus tetap didistribusikan secara proporsional untuk mengatur kelancaran lalu lintas terutama pada jam-jam tertentu dan memberikan tindakan berupa sanksi tilang atas pelanggaran yang dilakukan pengendara saat itu juga. Tidak ada kompromi, siapa pun yang melanggar harus ditindak tanpa pengecualian.
Lalu, bagaimana peran masyarakat dan generasi muda sebagai pengguna kendaraan bermotor di jalan raya? Hilangkan kebiasaan tidak sabar dan buru-buru di jalan raya dengan menyusun jadwal bepergian secara terencana, hilangkan ego yang menganggap diri adalah raja di jalan raya dengan menanamkan kesadaran dalam diri masing-masing bahwa semua pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berlalu lintas.
Selain itu, hilangkan mental ingin menjadi pusat perhatian publik dengan menghargai pengendara lain, dan tumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Ingat, safety riding and safety first, anda dinantikan keluarga di rumah dalam keadaan aman dan selamat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.