K3 di Pelayanan Kesehatan: Menjamin Kesejahteraan Pasien dan Tenaga Medis
Lainnnya | 2024-12-02 19:15:38Data Tentang Kasus Kecelakaan Kerja
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja. Pada periode Januari s.d. Mei 2024 tercatat jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 162.327 kasus dengan rincian sebanyak 91,83 % termasuk peserta penerima upah, 7,26 % termasuk peserta bukan penerima upah dan 0,91 % termasuk peserta jasa konstruksi. Tingginya angka kecelakaan kerja merupakan salah satu dampak dari rendahnya kesadaran akan pentingnya K3.
K3 Sebagai Aspek Penting di Layanan Kesehatan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam layanan kesehatan, terutama di rumah sakit dan klinik. Berdasarkan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit adalah tempat kerja yang memiliki potensi terhadap terjadinya kecelakaan kerja. Potensi bahaya di rumah sakit, selain infeksi penyakit ada juga potensi bahaya lainnya. Seperti kecelakaan (kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, kebakaran, dan sumber-sumber kecelakaan lainnya), banyaknya gas medik, bahan kimia, bahan mudah terbakar, gas-gas anestesi, radiasi, gangguan psikososial, dan ergonomi. Oleh karena itu, Rumah Sakit membutuhkan perhatian khusus terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kesehatan kerja sendiri meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja. Penerapan K3 tidak hanya melindungi tenaga kesehatan, tetapi juga pasien dan pengunjung dari berbagai risiko yang dapat terjadi dalam lingkungan medis. Penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua pekerja. Aspek penting dalam penerapan budaya K3 antara lain, komitmen yang kuat dari pimpinan, pelatihan K3, edukasi, lingkungan kerja yang aman, penghargaan dan sanksi.
Perlu dilakukan penyuluhan lebih tentang pengetahuan K3 pada perawat yang masih memiliki pengetahuan kurang baik agar bisa menambah wawasan dan meningkatkan pengetahuan tentang K3. Upaya yang dilakukan oleh pihak rumah sakit untuk mengurangi kecelakaan akibat kerja (KAK) dan penyakit akibat kerja (PAK) di antaranya, pembentukan komite K3RS, penyusunan kebijakan, SOP terkait K3, ketersediaan sarana prasarana termasuk Alat Pelindung Diri (APD) yang disesuaikan dengan risiko di setiap instalasi.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Implementasi K3 yang baik berkontribusi pada peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit. Lingkungan kerja yang aman memungkinkan tenaga kesehatan untuk fokus pada tugas mereka, sehingga meningkatkan produktivitas dan kualitas perawatan yang diberikan kepada pasien. Selain itu, juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan, menurunkan tingkat kecelakaan kerja, mengurangi biaya yang terkait dengan kecelakaan kerja, meningkatkan efisiensi operasional dan mendorong budaya keselamatan.
Terdapat beberapa hubungan yang didapatkan terkait dengan penerapan keselamatan kerja yaitu hubungan antar sikap dengan kejadian kecelakaan kerja dimana, agar tenaga kesehatan bersikap positif terhadap prosedur yang dilakukan untuk mendukung penerapan kesehatan keselamatan kerja di Rumah Sakit. Lalu, ada hubungan pelatihan kemudian promosi kesehatan, setiap hubungan dengan Kesehatan Keselamatan Kerja sangat diharapkan agar tenaga kesehatan lebih memperhatikan penerapan K3 ini dan melakukannya ketika memberikan pelayanan kepada pasien. Ada banyak kejadian akibat tindakan yang dilakukan salah atau yang seharusnya tindakan tidak dilakukan dengan penerapan K3 ini, diharapkan agar seluruh tenaga kesehatan memperhatikan dengan baik dan menerapkannya.
Artikel Opini
Jingga Juniartha Untung, Mahasiswa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Universitas Airlangga.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.