Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image publik histori_indonesia

TWK Dalam Pandangan Ahli dan Mantan

Info Terkini | Friday, 07 May 2021, 14:50 WIB

Hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada hari Rabu (5/5). Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang. respon atas hasil tersebutpun bermunculan termasuk dari ahli Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada dan mantan Juru Bica KPK Febri Diansyah dan Mantan Wakil Ketua KPK Busro Muqqodas mengemukakan pandangannya, pandangan dari ketiga orang ini menarik untuk diketahui, dikutip dari laman https://republika.co.id.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, asesmen TWK mengada-ada. Tes ini sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagai amanat beleid baru KPK Nomor 19 tahun 2019. Zaenur memandang asesmen TWK menjadi alat cuci tangan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan penyidik senior Novel Baswedan dan kawan-kawan dari lembaga antirasuah. "Jadi menurut saya, ini hanya cuci tangan dari Firli Bahuri ketika ingin memecat Novel dan kawan-kawan, agar beban politiknya di mata publik tidak terlalu berat gitu," kata Zaenur ketika dihubungi, Jumat (6/5). Pasalnya, kata dia, dalam Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK maupun PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak disebutkan adanya TWK sebagai syarat peralihan status pegawai. Aturan mengenai asesmen TWK hanya tercantum dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. "Memang nasibnya 75 pegawai KPK berada di tangan Firli Bahuri ya. Kenapa? Karena memang sejak awal mengada-ada dengan membuat tes wawasan kebangsaan melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021," ujarnya. TWK di KPK pun dilakukan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun pada hakikatnya, pengalihan status tersebut, kata dia, seharusnya tidak perlu melibatkan lembaga lain. Zaenur memandang, pelibatan lembaga lain dalam proses peralihan status pegawai KPK hanya sekadar melempar bola panas guna membagi beban yang ditanggung Firli dengan pejabat negara lain

"Karena mungkin dari sisi politik resikonya terlalu tinggi di mata publik, sehingga Firli perlu membagi beban itu yang seakan-akan minta saran kepada Kemenpan RB dan BKN," ucapnya. Zaenur pun berpendapat, alih status ASN pegawai KPK berujung polemik lantaran UU 19/2019 yang menjadi acuan telah bermasalah sejak awal. "Revisi UU itu sudah bermasalah dengan membuka peluang pengaturan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tanpa adanya kejelasan norma," ucapnya.

Sang mantanpun bersuara.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta pemerintah menjawab polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai KPK. Febri meminta pemerintah terbuka terkait materi yang disusun dalam tes tersebut.

"Saran untuk humas pemerintah, terbukalah menjawab polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK," kata Febri Diansyah seperti dikutip akun twitternya @febridainsyah pada Sabtu (8/5).

Menurutnya, belum ada respon resmi yang memadai dari pemerintah dalam beberapa hari ini terkait tes tersebut. Febri menilai bahkan pemerintah terkesan saling lempar terkait TWK yang dimaksud.

"Kredibilitas institusi jangan sampai runtuh karena kepentingan pihak yang ingin singkirkan sejumlah pegawai KPK," ujar Febri.

Febri berharap fungsi humas pemerintah sebagai saluran akuntabilitas publik dapat dilaksanakan. Dia meminta agar isu TWK yang berisiko terhadap kredibilitas instansi seperti ini 'dikuasai' oleh buzzer.

Seperti diketahui, dalam tes tersebut muncul sejumlah soal yang dinilai janggal lantaran tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Diantara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.

KPK kemudian mengaku bahwa mereka tidak ikut menyusun soal dan materi wawancara dalam TWK yang menjadi syarat peralihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK mengatakan bahwa mereka melibatkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam tes tersebut. "Seperti dijelaskan sebelumnya, asesmen tes wawasan kebangsaan ini diselenggarakan oleh BKN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia mengatakan, BKN juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (Dispsiad) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melaksanakan TWK.

"Semua alat tes berupa soal dan materi wawancara disusun oleh BKN bersama lembaga-lembaga tersebut," katanya.

Sang mantanpun bersuara. tidak hanya mantan juru bicara KPK yang mengemukakan sikapnya, kali ini mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan revisi Undang-Undang KPK merupakan bukti nyata dari upaya melumpuhkan lembaga antirasuah tersebut.

"Ini bukti nyata melumpuhkan lembaga yang semula independen kemudian direvisi dan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (7/5).

Busyro menilai undang-undang yang menuai polemik di tengah masyarakat tersebut seolah menghapus dengan sengaja atau menghilangkan karakter dan independen KPK. Setelah undang-undang tersebut diterapkan, muncul seleksi pimpinan KPK yang baru.

Pada saat bersamaan elemen masyarakat sipil terus mengamati munculnya isu militansi Taliban di lembaga itu. Dalam waktu yang sama muncul bagan berupa gambar yang menampilkan penyidik senior Novel Baswedan dan sejumlah aktivis serta alumni pimpinan KPK yang dinilai menyesatkan. "Bahwa KPK ini menjadi sarang Taliban," ucapnya. Saat seleksi pimpinan KPK berjalan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dilibatkan. Beberapa peserta yang mengikuti seleksi diketahui gagal tanpa keterbukaan informasi yang jelas. "Kenapa kandas dan dikandaskan? Pertanyaan-pertanyaan itu sangat aneh," ujar Busyro. Dengan seleksi dan materi yang diterapkan untuk calon pimpinan KPK pada saat itu, kemudian saat ini dikejutkan pula dengan proses alih fungsi sejumlah pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tes wawasan kebangsaan merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN atau PNS

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image