Zakat Fitrah Menutup Puasa Ramadhan
Agama | 2022-04-17 00:52:09Ramadhan sudah mendekati penghujung hari dan ibadah zakat fitrah khususnya zakat fitrah merupakan akhir dari rangkaian ibadah Ramadhan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat Islam.
Secara umum zakat dibagi menjadi dua bagian, yaitu zakat jiwa (nafs), berupa zakat fitrah, dan zakat harta (mal). “Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap tahun di bulan Ramadhan,” kata Ustaz Sunnatullah seperti dikutip dari situs NU.
Zakat harta memiliki beberapa ketentuan yaitu melihat jumlah dan jenis harta yang dimiliki. Namun, Ustaz Sunnatullah yang juga pengajar di Pondok Pesantren Al Hikmah Darussalam, Bangkalan, Jawa Timur ini lebih fokus membahas hikmah kewajiban zakat fitrah.
Dijelaskannya, zakat fitrah merupakan bekal khusus umat Nabi Muhammad SAW yang diwajibkan pada tahun kedua Hijrah Nabi, dua hari sebelum perayaan Idul Fitri.
“Zakat fitrah merupakan pelengkap puasa Ramadhan. Ibarat semua ibadah puasa di bulan Ramadhan masih menggantung di langit, dan belum diterima oleh Allah SWT hingga kewajiban membayar zakat fitrah dikeluarkan.
Padahal, semua Puasa sebulan Allah menangguhkan zakat fitrah," kata Sunnatullah. Zakat fitrah, lanjutnya, merupakan penutup kekurangan puasa manusia dengan segala kecerobohan dan kesalahan yang terkadang tidak disadari, seringkali melakukan perbuatan yang dapat merusak pahala ibadah.
Mereka tidak menyadari bahwa dengan melakukan itu, pahalanya hilang. Padahal, puasa merupakan salah satu ibadah yang harus dijaga dengan hati-hati, menjaga diri dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dan menjauhi segala sesuatu yang merusak pahala puasa karena semua itu dapat mengotori puasa dan tidak sempurna. berdampak padanya.
Membersihkan jiwa Islam menuntut pemeluknya mengeluarkan zakat fitrah tidak hanya untuk membersihkan jiwa dari kekurangan-kekurangan yang dilakukan selama berpuasa. Lebih dari itu, zakat fitrah juga menjadi penyebab membantu fakir miskin dari mengemis di malam hari dan di hari raya Idul Fitri.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan yang sia-sia, dan ucapan yang tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. “Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat Idul Fitri, maka diterima zakatnya, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Ied, maka ia merupakan sedekah biasa.” (HR.Abu Dawud).
“Jadi hikmah dari hadits ini adalah zakat fitrah sebagai penyelamat puasa umat Islam yang kurang sempurna, sekaligus menjadi makanan pokok yang dibutuhkan oleh fakir miskin, terutama di masa ekonomi sulit seperti pandemi COVID-19 saat ini. ," dia berkata.
Sunnatullah menegaskan bahwa dengan membayar zakat, umat Islam akan menyelamatkan nyawa orang miskin yang kelaparan di saat darurat. Sunnatullah mengutip Imam Waqi' yang juga guru Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa zakat fitrah dan sujud sahwi memiliki satu sisi yang sama, yaitu keduanya menutupi kekurangan ibadah. (H-3) Baca Selengkapnya...
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.