Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image UCare Indonesia

Mengenal 2 Jenis Zakat dalam Islam dan Penjelasannya

Agama | 2024-12-17 13:18:54
sumber gambar: freepik.com/freepik

Dalam Islam, zakat bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Mari kita bahas kedua jenis zakat ini secara detail agar semakin paham pentingnya menunaikan kewajiban ini.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim di bulan Ramadan sampai menjelang shalat Idul Fitri. Tujuan dari zakat ini adalah untuk mensucikan jiwa dan membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama dilaksanakannya ibadah puasa di bulan Ramadhan. Umumnya, zakat fitrah dapat berupa makanan pokok, seperti beras, dengan jumlah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau setara dengan nilai uang dari makanan pokok tersebut.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

2. Zakat Maal

Zakat maal merujuk pada zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang Muslim. Harta yang termasuk dalam kategori zakat maal mencakup emas, perak, tabungan, hasil pertanian, perdagangan, hewan ternak, perusahaan, dll. Untuk memenuhi syarat zakat maal, harta tersebut harus mencapai nishab (jumlah minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).

Allah SWT berfirman tentang zakat maal dalam Al-Qur'an:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

Besarnya zakat maal adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang yang jatuh tempo. Zakat ini berfungsi untuk menjaga keseimbangan sosial dengan membantu mereka yang kurang mampu, seperti fakir, miskin, dan golongan lain yang termasuk dalam asnaf delapan.

Baik zakat fitrah maupun zakat maal, keduanya memiliki tujuan yang serupa, yaitu membersihkan jiwa dan harta serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. Zakat juga berfungsi sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan rasa syukur atas karunia yang telah diberikan-Nya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image