Bank Syariah Indonesia Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Bisnis | 2021-05-06 08:30:01Sektor yang memiliki potensi besar pada PDB yakni UMKM. Maka pihak yang terdepan mendorong sektor ini berkembang untuk lebih baik adalah pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya. Salah satu upayanya mendukung dan memperlancar daya pendorong dengan memberikan kemudahan akses pemberian modal usaha bagi sektor UMKM.
Sehingga lembaga keuangan bank memiliki akselerasi memperlancar dan mempermudah akses bagi UMKM yakni Bank Syariah Indonesia. Karena BSI mengaku akan terus berkomitmen mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan hasil persentase penyaluran pembiayaan yang akan ditargetkan mencapai 23% pada Desember 2021 dari total pembiayaan.
Keselarasan inilah membuat BSI tercermin dari struktur pengurus dengan adanya Direksi yang khusus membawahi retail banking dan UMKM diantara 10 orang jajaran Direksi yang akan memperkuat bank syariah terbesar tersebut.
BSI memiliki strategi khusus dalam mendukung UMKM Indonesia yang berfokus pada pertumbuhan yang sehat di sektor UMKM dengan pemanfaatan teknologi digital guna mewujudkan program Pemerintah Indonesia dalam memajukan UMKM Indonesia.
Ditambah dengan jaringan luas, akselerasi digital, layanan profesional,dan diversifikasi produk yang beragam.
Contohnya, one stop sharia service solution, BSI memiliki lebih dari 1.300 cabang dan lebih dari 1.700 ATM di seluruh Indonesia dengan akses lebih luas melalui pembukaan rekening secara online melalui Mobile Banking BSI.
Adapun produk layanan perbankan syariah yang menjadi referensi UMKM antara lain :
1. Kerjasama (Musyarakah), yaitu akad kerjasama dimana antara pihak bank dan nasabah bersama-sama memodali dan mengelola suatu usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi pendanaan.
2. Mudharabah, yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana pemilik modal mempercayakan modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian di awal. Keuntungan di bagi menurut kesepakatan dua belah pihak sedangkan kerugian menjadi tanggungan si pemilik dana terkecuali disebabkan oleh misconduct, negligence, atau violence.
Besarnya jumlah bagi hasil yang disetorkan nantinya harus diketahui setelah berusaha atau ada hasil keuntungannya. Karena sistem mudharabah adalah bagi hasil dan berpedoman pada untung rugi, sehingga hal ini dirasa sangat cocok untuk pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah bagi para pelaku usaha kecil karena tidak merasa terbebani.
Dari dua jenis produk layanan ini dapat berpotensi tinggi membantu pelaku UMKM di atas, maka pembiayaan dari lembaga perbankan syariah sangat mendukung kegiatan ekonomi dan industri.
Perlu diingat juga adalah prinsip perbankan syariah memiliki aturan dan toleransi terhadap kondisi usaha serta memfasilitasi kebutuhan pengusaha dan nasabah akan sarana pembiayaan.
Selain itu, potensi lainnya akan diiringi pertumbuhan industri halal dalam akselarasi pertumbuhan ekonomi bersama lembaga keuangan bank mengenai pembiayaan, penanaman modal, dan lain-lain.
Berdasarkan proyeksi potensi industri halal dari State of the Global Islamic Economy Report diperkirakan menyimpan potensi besar yaitu sebesar lebih dari Rp4.000 triliun.
Oleh karena itu, potensi ini dapat dikembangkan ke berbagai cabang usaha terdiri dari produk makanan, fashion, media, turisme, farmasi, kosmetik dan umrah. Dengan dukungan Pemerintah dan regulator, industri perbankan syariah kedepannya diharapkan tumbuh secara eksponensial, sehingga meningkatkan perekonomian Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.