Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Haykal Al fatih

Panduan Lengkap Cara Laporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi Secara Online Terbaru

Info Terkini | Saturday, 16 Apr 2022, 06:20 WIB

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, maka setiap orang yang bekerja, melakukan usaha serta memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).Dalam undang-undang dikenal istilah Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pasal 4 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 menyebutkan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila seseorang terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP, maka mereka memiliki kewajiban untuk lapor SPT tahunan.

Jadi, setiap 1 tahun sekali, Anda yang sudah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka wajib baginya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.

Untuk pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi saat ini sangat mudah dan cepat serta praktis untuk melakukannya. Pelaporan SPT ini cukup lakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing) di situs resmi pajak yaitu djponline.pajak.go.id.

Kita tidak perlu datang langsung ke kantor pajak yang dapat menyita waktu dan keuangan untuk tarasnport. Bhakan bisa kita lakukan saat santai karena laporan ini melalui samrtphone. Praktis bukan!

Pelaporan SPT Pajak Pribadi harus dilaporkan setiap tahunnya dengan batas waktu paling lambat per 31 Maret. Namun sebaiknya buatlah laporan sebelum batas waktu terakhir karena bisa saja kalau kita akhirkan laporannya server pajaknya tiba-tiba down sehingga laporan tidak bisa dilakukan yang akhirnya terkena denda di kemudian hari.

Jenis-Jenis SPT

1. Jika penghasilan kurang dari Rp 60 juta/Tahun

Bila penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah sebagai berikut:

1770SS untuk Pegawai/Karyawan1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain1770 untuk Bukan Pegawai

2. Jika penghasilan di atas Rp 60 juta/Tahun

Bila penghasilan Anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah sebagai berikut:

1770S untuk Pegawai/Karyawan1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain1770 untuk Bukan Pegawai

Untuk memilih SPT Tahunan yang akan kita laporkan sesuaikan dahulu mana yang cocok dengan pekerjaan dan penghasilan kita apakah termasuk kedalam no 1 atau no 2.

Cara Lapor SPT Tahunan

Berikut cara laporkan SPT Tahunan secara online untuk SPT penghasilan kurang dari Rp 60 juta/Tahun:

1. Log in dahulu ke situs djponline.pajak.go.id

2. Masukan nomor NPWP , kata sandi dan kode captcha di kolom yang sudah disediakan

3. Sesudah diisi semua kolomnya kemudian klik "Login"

4. Muncul beranda awal dan klik menu "Lapor"

5. Selanjutnya pilih opsi "efiling"

6. Setelah memilih "efiling" maka akan muncul riwayat pelaporan yang telah dilakukan sebelumnya.

7. Pilih menu "Buat SPT", untuk laporan Tahun ini.

8. Setelah memilih menu "Buat SPT" maka akan muncul pertanyaan yang harus dijawab. Saya contohkan yang dibawah 60 juta/Tahun

9. Sesudah diisi kemudian klik "SPT 1770SS".

10. Isi tahun pajaknya dengan cara mengklik "Pilih Tahun Pajak" misalkan pilih 2021

11. Status SPT klik pada lingkaran "Normal"

12. "Klik Selanjutnya" isi poin no 1 dengan jumlah total penghasilan dalam 1 tahun.

13. Kemudian pilih poin no 3 dan isi dengan berapa jumlah tanggungan kita. Jika sudah klik "selanjutnya"

14. Maka akan muncul seperti ini, pada bagian ini dikosongkan juga tidak apa-apa. Klik "selanjutnya"

15. Kemudian isi poin ke 11 dengan jumlah harta keseluruhan selama 1 tahun. dan "Simpan"

16. Setelah semua selesai di isi maka akan ada jendela permintaan kode verifikasi untuk mengirim SPT. Klik saja kirim kode verifikasi dan kita akan dihadapkan 2 pilihan. Apakah verifikasi akan dikirim ke E-mail atau ke nomor ponsel yang sudah terdaftar di akun pajak. Terserah anda mau pilih yang mana, yang penting kodenya sampai.

17. Cek E-mail apakah sudah masuk kode verifikasinya, jika sudah catat atau copy saja kodenya lalu paste di kolom yang disediakan lalu klik "Kirim".

18. Done! Lapor SPT sudah selesai. Tanda buktinya akan dikirim ke E-mail. Hasilnya seperti ini.

Demikian cara mudah lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi. Semoga bermanfaat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image