Masjid Dian Al-Mahri, Lima Kubahnya Berlapis Emas
Wisata | 2021-05-01 04:07:04Masjid Dian Al-Mahri disebut salah satu masjid termegah di Asia Tenggara. Ia sekarang lebih dikenal sebagai Masjid Kubah Emas. Itu karena lima kubah pada bangunannya dilapisi emas 24 karat.
Masjid Dian Al-Mahri terletak di Jalan Raya Maruyung, Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Ia dibangun suami istri Maimun Al-Rasyid dan Dian Al-Mahri. Nama Dian Al-Mahri sengaja diberikan Al-Rasyid untuk membahagiakan istrinya.
Masjid ini sebenarnya dibangun sejak Maret 1999. Namun baru diresmikan pada 31 Desember 2006. Pembangunan masjid memakan waktu sekitar tujuh tahun karena sebagian besar bahannya didatangkan dari luar negeri. Di antaranya granit, marmer, mozaik emas, dan lampu gantung di dalam masjid. Almarhumah Dian Al-Mahri memilih langsung bahan-bahan tersebut.
Masjid yang mulai digunakan rutin oleh jamaah pada awal 2007 hingga sekarang ini memiliki kubah utama berdiameter bawah 16 meter, diameter tengah 20 meter dan tinggi 125 meter. Ia memiliki enam menara yang juga dilapisi emas.
Kubah masjid sengaja dibuat berjumlah lima untuk melambangkan rukun Islam. Sementara jumlah menara yang enam melambangkan rukun Iman.
Masjid Dian Al-Mahri memiliki luas 40x60 meter pada bagian dalam masjid. Sedangkan di selasar masjid 60x60 meter, sehingga luas keseluruhan masjid sekitar 6.000 meter persegi.
Karena keunikan, keindahan, dan kemegahannya, masjid Dian Al-Mahri tidak hanya dikenal di nusantara. Namun sampai mancanegara. Masjid yang juga menjadi ikon Kota Depok ini pun menjadi salah satu destinasi yang kerap dikunjungi baik warga dari berbagai penjuru Tanah Air dan warga negara asing.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.