Indonesia Dalam Konflik Politik Identitas
Politik | 2022-04-15 22:05:17Politik identitas secara pengertian terdiri dari dua kata yaitu politik dan identitas, Pertama kita melihat dari segi pengertian politik yang secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Politeia, atau polis yang artinya negara atau kota. Menurut Miriam Budiardjo, politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Kemudian yang kedua adalah pengertian identitas, secara etimologi identitas berasal dari kata identity yang artinya sebuah ciri yang melekat pada seseorang atau kelompok. Menurut Sri Astuti Buchari, politik identitas adalah sebuah perjuangan politik suatu etnis untuk mencapai tujuan tertentu, yang dimana kemucunlannya ditandai dengan adanya faktor-faktor yang dipadang oleh suatu etnis sebagai suatu tekanan berupa ketidakadilan politik yang dirasakan oleh mereka.
Kekuatan identitas dalam pandangan Agnes Heller dimaknai dengan strategi politik pembedaan dan pemanfaatan ikatan primordian. Menurutnya politik identitas mampu memunculkan toleransi dan kebebasan, namun juga memunculkan pola dekstruktif, kekerasan verbal dan pertentangan etnik. Dua arus yang mempunya definisi ganda ini menampilkan sebuah bukti bahwa politik identitas juga mampu menjadi cikal bakal terjadinya konflik dalam kontetasi demokrasi dan di dalam ruang-ruang sosial. Oleh karena itu, mewujudkan demokrasi yang subtantif dalam hal ini kesejahteraan dan keadilan belum mempu diwujudkan oleh elit politik karena terjebak pada polarisasi komunikasi yang stagnan pada permasalah identitas. Jalan terjal ini dalam pola politik lokal harus dihadapi secara matang, eksistensi kultural yang menjelma sebagai identitas harus menjadi pegangan pemersatu dan tidak digunakan dalam slebaran pemenangan politik yang tidak dapat membuat sebuah kenaikan taraf pendidikan pemilih.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.