Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jouron

Berapa Utang Luar Negeri Indonesia Saat Ini? Amankah buat Ekonomi?

Bisnis | Friday, 15 Apr 2022, 06:31 WIB
Mata uang rupiah dan utang luar negeri Indonesia

Bank Indonesia (BI) mengumumkan jumlah utang luar negeri Indonesia (ULN) per Februari 2022. Menurut BI, ULN pada Februari 2022 mengalami penurunan atau istilah moneternya mengalami kontraksi alias negatif.

Pertumbuhan ULN Indonesia pada akhir Februari 2022 mengalami kontraksi sebesar 1,5% (yoy), melanjutkan kontraksi pada bulan sebelumnya yang sebesar 1,6% (yoy).

BI menyatakan perkembangan tersebut disebabkan oleh kontraksi ULN sektor publik (Pemerintah dan Bank Sentral) dan sektor swasta. Dengan demikian posisi ULN Indonesia pada Februari 2022 tercatat sebesar 416,3 miliar dolar AS.

Pertumbuhan ULN Pemerintah pada akhir Februari 2022 terkontraksi 3,9% (yoy), lebih rendah dibandingkan kontraksi pada bulan sebelumnya sebesar 5,4% (yoy), sehingga posisi ULN Pemerintah pada Februari 2022 tercatat sebesar 201,1 miliar dolar AS.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan perkembangan ULN tersebut disebabkan oleh penarikan neto pinjaman luar negeri yang digunakan untuk mendukung pembiayaan program dan proyek.

Ini antara lain berupa dukungan pembiayaan pembangunan dan peningkatan kapasitas infrastruktur serta program peningkatan daya saing, modernisasi industri, dan akselerasi perdagangan dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan Asian Development Bank (ADB).

Di samping itu, sentimen positif kepercayaan pelaku pasar global yang tetap terjaga mendorong investor asing kembali menempatkan investasi portofolio di pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik.

Penarikan ULN pada Februari 2022 masih diutamakan untuk mendukung belanja prioritas Pemerintah, termasuk upaya penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah berkomitmen tetap menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel.

Menurut Erwin, dukungan ULN Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan belanja prioritas antara lain mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (24,6% dari total ULN Pemerintah), sektor jasa pendidikan (16,5%), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,1%), sektor konstruksi (14,2%), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (11,8%).

Posisi ULN Pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,8% dari total ULN Pemerintah.

ULN swasta mengalami kontraksi yang lebih dalam dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pertumbuhan ULN swasta pada akhir Februari 2022 terkontraksi 2,0% (yoy), lebih dalam dibandingkan kontraksi 0,8% pada periode sebelumnya.

Erwin menegaskan struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

ULN Indonesia pada bulan Februari 2022 tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang relatif stabil di kisaran 34,2%, sedikit meningkat dibandingkan rasio pada bulan sebelumnya yang sebesar 34,0%.

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 87,8% dari total ULN.

Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

"Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian," kata Erwin.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image