Masjid Raya Sumatra Barat, Berciri Khas Minang
Wisata | 2021-04-27 00:40:51Masjid Raya Sumatra Barat memiliki desain berbeda dari masjid lain di Nusantara. Arsitektur megah tanpa kubah dengan empat ujung atap melancipnya mengadopsi bentuk rumah adat Minang. Bangunan mirip rumah gadang ini disebut representasi dari Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (adat bersendi syariat dan syariat bersendi kitab Allah SWT). Falsafah tersebut bagian dari tatanan yang dipegang erat sebagai dasar hubungan adat dan agama masyarakat Minangkabau.
Masjid Raya Sumatra Barat berlokasi di Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Ahmad Dahlan, Kota Padang. Ia berbentuk persegi dengan luas bangunan 4.430 meter persegi. Terdiri atas tiga lantai dan dapat menampung 15 ribu jamaah. Masjid ini resmi digunakan mulai 2014.
Salah satu ciri khas Masjid Raya Sumbar adalah bangunannya tidak memiliki tiang pada bagian tengah ruangan sehingga jamaah tidak terganggu. Masjid Raya Sumbar juga memiliki menara menjulang dengan ketinggian 85 meter. Pengunjung yang ingin menikmati pemandangan Kota Padang bisa menggunakan lift untuk menaiki menara.
Untuk dinding Masjid Raya Sumbar berbentuk ukiran Minang dengan rongga sehingga sirkulasi udara lancar dan terasa sejuk di dalamnya. Pada bagian depan ruang utama, mihrab mengambil konsep seperti tempat batu hajar aswad di Kabah dan dengan kaligrafi Asmaul Husna di plafon depan. Karpet Masjid Raya Sumbar didatangkan langsung dari Turki.
Masjid Raya Sumbar didesain arsitek bernama Rizal Muslimin. Ia juga dijuluki Masjid Seribu Pintu Angin karena memiliki banyak pintu. Masjid yang kental nuansa minang ini juga dibangun dengan konstruksi tahan gempa. Jika ada bencana gempa dan tsunami, lantai dua dapat difungsikan sebagai tempat evakuasi sementara.
*Sumber: Republika.co.id, Wikipedia
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.