Prinsip-Prinsip Filsafat Dakwah: Kebenaran, Keadilan, dan Kesejahteraan
Agama | 2025-10-03 15:49:29Tiga Prinsip Utama Filsafat Dakwah
1. Kebenaran
Pesan dakwah harus bersumber dari Al-Qur’an dan hadis sahih.
Tidak boleh mengandalkan asumsi yang rawan salah.
Disampaikan sesuai konteks agar mudah diterima masyarakat.
2. Keadilan
Menyampaikan Islam dengan jujur, proporsional, dan tanpa diskriminasi.
Menjadi sarana melawan penindasan dan ketidakadilan sosial.
Mengingatkan bahwa semua manusia punya hak yang sama untuk hidup damai.
3. Kesejahteraan
Dakwah bertujuan mewujudkan rahmatan lil ‘alamin.
Berfokus pada kebahagiaan dunia-akhirat.
Meliputi keseimbangan spiritual, sosial, hingga ekonomi (zakat, infaq, kewirausahaan syariah).
Integrasi dengan Teori Keilmuan Dakwah
Kebenaran × Teori Komunikasi & SosiologiPesan dakwah harus benar dan disampaikan dengan metode komunikasi yang efektif, serta membangun solidaritas sosial.
Keadilan × Teori Psikologi & PendidikanDai perlu memahami kondisi emosional mad’u dan memilih metode pendidikan yang sesuai dengan latar belakang audiens.
Kesejahteraan × Teori Manajemen & TeknologiDakwah harus terencana, terorganisir, dan memanfaatkan teknologi digital agar menjangkau lebih luas serta berdampak nyata pada kesejahteraan umat.
Kesimpulan
Filsafat dakwah menekankan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan sebagai pilar utama. Jika prinsip-prinsip ini dipadukan dengan teori-teori keilmuan modern, dakwah tidak hanya bernilai normatif, tapi juga ilmiah, kontekstual, dan transformatif.
Dengan begitu, dakwah bisa menjadi sarana perubahan — bukan hanya membentuk spiritualitas individu, tetapi juga menegakkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
