Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Icha Prachella Febriani

Pemberdayaan UMKM Pada Perbankan Syariah

Eduaksi | Monday, 26 Apr 2021, 15:52 WIB

Pemberdayaan UMKM Pada Perbankan Syariah

Seiring perkembangan ekonomi di Indonesia, dunia perbankan juga merasakan dampak perkembangannya. Dimana dahulu Indonesia hanya memiliki perbankan konvensional, namun seiring berjalannya waktu perbankan syariah juga mulai didirikan di Indonesia. Perkembangan perbankan syariah tidak kalah pesat dengan perbankan konvensional. Dalam perbankan syariah lebih mengutamakan nilai-nilai yang sesuai dengan syariat Islam. Dengan begitu sangatlah berbeda dengan perbankan konvensional, dimana pada perbankan konvensional dalam melakukan transaksi terdapat bunga bank. Itulah yang menjadi keresahan dan kegundahan sebagian masyarakat terutama masyarakat muslim dalam melakukan transaksi menggunakan jasa layanan keuangan konvensional. Karena bunga bank pada perbankan konvensional termasuk kedalam Rina. Sedangkan dalam agama Islam segala trantqng unsur riba didalamnya hukumnya adalah haram. Jadi posisi perbankan syariah di tengah lapisan masyarakat sangatlah mapan dan sangat dibutuhkan di Indonesia yang dimana notabene masyarakat Indonesia beragama Islam.

Munculnya perbankan syariah, disamping mempermudah dalam transaksi, perbankan syariah juga ikut andil dalam perkembangan perekonomian, terutama pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Meskipun pemerintah sebagai pemegang kebajikan ekonomi, namun lembaga lembaga keuangan juga dapat membantu dan mendukung dalam permasalahan permodalan yang merupakan suatu permasalahan umum yang dihadapi oleh manusia. Maka dari itu banyak masyarakat yang cocok akan kehadiran perbankan syariah dalam memajukan perekonomian di Indonesia, serta mereka percaya apabila diterapkannya perbankan berbasis syariah Islam maka terbukalah banyak keuntungan yang di peroleh dan dipercaya kehalalannya.

Prinsip yang digunakan dalam perbankan syariah diantaranya yaitu : prinsip mudharabah, prinsip musyarakah, prinsip murabahah, prinsip wadiah, dan prinsip ijarah. Perbankan syariah juga menerapkan sistem bagi hasil, yang dimana sistem bagi hasil ini sangatlah cocok untuk pemberdayaan UMKM. Secara umum sistem bagi hasil dilakukan dalam empat akad, yaitu : mudharabah, musyarakah, muzara'ah, dan musaqah. Namun akad yang sering kali digunakan adalah akad mudharabah dan akad musyarakah.

Pembiayaan akad mudharabah dan musyarakah menggunakan sistem bagi hasil keuntungan (profit sharing) dan pembagian kerugian (loss sharing). Kerugian pada pembiayaan mudharabah akan ditanggung sepenuhnya oleh bank, kecuali ada suatu kelalaian yang timbul akibat dari nasabah itu sendiri, atau ada unsur kesengajaan yang dibuat oleh nasabah atas kerugian usahanya tersebut. Sedangkan kerugian pada pembiayaan akad musyarakah di lihat dari porsi modal dari masing-masing pihak. Yaitu antara porsi modal pihak nasabah dan porsi modal pihak bank. Jadi pada dasarnya kedua akad pembiayaan tersebut, mereka akan bekerja sama agar suatu kerugian itu tidak terjadi. Nasabah akan bekerja keras dalam mengembangkan usahanya, dan disisi lain pihak bank akan memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha tersebut.

Sektor UMKM merupakan sektor terpenting dalam menggerakkan perekonomian nasional. Hal ini dikarenakan ketergantungannya yang kuat terhadap muatan lokal. Unit usaha yang digunakan UMKM bersumber dari sumber daya manusia, bahan baku, peralatan, sehingga UMKM Tidka tergantung pada ekspor. Hasil produksi UMKM lebih ditujukan pada pangsa pasar dalam negeri, sehingga dengan adanya UMKM ini kita tidak bergantung lagi kepada perekonomian negara lain. Oleh karena itu, sangatlahpenting dalam memberdayakan UMKM di negeri ini.

Dengan pemaparan terkait perbankan syariah dalam membantu untuk mewujudkan perekonomian Indonesia agar lebih maju dan sesuai syariat Islam, sebagai masyarakat Indonesia terutama masyarakat muslim untuk bisa saling bekerjasama dalam mewujudkannya. Dan terciptanya suatu keberkahan yang menjadi tujuan utama dalam menjalankan suatu usaha.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image