Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yudha Manggala P Putra

Takut Jarum Suntik? Tunggu Vaksin Covid-19 Versi Semprot Ini

Info Terkini | Monday, 26 Apr 2021, 02:08 WIB
Sumber: ArabNews.com/AFP

Vaksinasi merupakan salah satu upaya memerangi penyebaran Covid-19. Namun, masih ada permasalahan muncul dalam pemberiannya. Salah satunya karena vaksin yang ada masih diberikan dalam bentuk injeksi atau suntikan. Itu ternyata bisa menjadi kendala, khususnya bagi masyarakat yang fobia jarum.

Nah, untuk mengatasi itu, para peneliti kabarnya sedang mengembangkan metode vaksinasi lebih simpel dan cepat. Yakni dengan membuat vaksin dalam bentuk pil dan nasal spray alias semprot hidung.

Kabar ini disampaikan FasterCures, bagian dari lembaga tink-tank nonprofit Milken Institute, yang fokus pada pelacakan pengembangan vaksin di dunia. Menurut mereka, setidaknya ada lima perusahaan pembuat vaksin yang sudah mengembangkan versi oral atau dimasukkan lewat mulut. Dua di antaranya dalam tahap uji coba klinis pertama.

Sementara untuk vaksin yang disemprotkan ke hidung, ada 13 perusahaan tengah mengembangkannya. Lima di antaranya sudah masuk tahap uji coba klinis. Kabarnya vaksin versi semprotan ini bakal tersedia mulai 2022 atau tahun depan.

Pengembangan vaksin dari metode injeksi ke lebih sederhana memang bukan sekali ini dilakukan. Pada 1953, vaksin polio misalnya, dibuat pertama kali dengan cara disuntikkan. Sembilan tahun kemudian versi oralnya dikembangkan.

Sementara untuk vaksin dengan semprot hidung telah populer digunakan untuk mengatasi flu. Kedua metode tersebut terbukti ampuh mengurangi beberapa kendala dalam metode injeksi. Yakni terkait penyimpanan vaksin dan kebutuhan tenaga ahli untuk menyuntikkannya.

*Sumber: Healthline

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image