Pandangan Hukum dalam Tindak Pelecehan Seksual
Eduaksi | 2021-04-25 22:44:19Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yangtidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisanatau sik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yangbersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukandan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalamsituasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikanpersyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi,bermusuhan atau tidak sopan.
Perlu diketahui bahwa pelecehan seksual bisa terjadipada siapapun dan oleh siapapun juga, tanpa memandang usia maupun gender.Korbannya pun bisa saja anak kecil, orang tua bahkan bisa sampai sesame jenissehingga perilaku lainnya secara verbal maupun fisik merujuk kepada hal yangberbau dengan seks.
Contoh dari pelecehan seksual adalah Pelecehan Gender,berupa komenar cabul atau humor yang berisi tentang seks dari gender tertentuuntuk gender lain. Yang kedua ada Perilaku Menggoda ini sebuah kalimat atauajakan yang berkonsep seksual termasuk ajakan kencan yang terus-menerusdilakukan oleh salah satu pihat tetapi pihak lainnya menolaknya berulang-ulangkali sehingga menimbulkan sifat memaksa di dalamnya.
Selanjutnya ada Penyuapan Seksual, ini berupa adanyaiming-iming imbalan agar si calon korban tertarik dan mengikut apa yang pelakuinginkan. Pemaksaan Seksual juga terjadi ketika pelaku telah memaksa korbanuntuk melakukan tindakan seksual dimana jika korban menolak sang pelaku akanmengancam dan melakukan sesuatu yang merugikan pihak korban.
Ada juga yang terakhir yaitu Pelanggaran Seksualberupa sentuhan, meraba, dan memegang bagian tubuh seseorang tanpa adanyapersetujuan dari pihak salah satunya dan pelanggaran seksual ini sering disebutjuga dengan penyerangan seksual.
Pelecehan seksual pundapat terjadi secara online dengan korban menerima materi seksual yangtidak diharapkan berupa konten yang mengandung seksual atau berupa foto, video dan lainnya. dan juga ada materi seksualkorban diunggah tanpa persetujuan Misalnya ada penyebaran foto atau videoberisi konten seksual korban yang merendahkan korban termasuk kedalam pelecehanseksual online.
Efek kekerasan seksualterhadap anak antara laindepresi,gangguan stres pascatrauma,kegelisahan,kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan dan cederafisik untuk anak di antara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggotakeluarga adalah bentukinses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih seriusdantrauma psikologisjangka panjang, terutamadalam kasus inses orang tua.
Bentuk pelecehan seksual sesame jenis menurut hukumpositif dasarnya sama dengan pelecehan seksual kepada lawan jenis. Unsur-unsurperbuatan pelecehan seksual sesame jenis adalah suatu perbuatan yangberhubungan dengan seksual, wujud perbuatan berupa fisik maupun non-fisik.Sedangkan untuk membedakan pelecehan seksual sesame jenis di dalamnya terkaitpelaku berasal dari jenis kelamin yang sama.
Namun menurut hukum Islam, hukumanbagi pelecehan seksual sesama jenis sama dengan pelak homo seksual tetapibedanya homo seksual didasari suka sama suka, jika pelecehan ini tidak.
Pembuktian terhadap pelecehanseksual sesame jenis dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP bahwapembuktian dilakukan dengan adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat,petunjuk dan keterangan terdakwa. Pembuktian tindak pidana dalam pelecehanseksual sesame jenis juga mempelukan peranan dokter guna memberikan keteranganmedis melalui visum etrepertum.
Adapun berbagai factor yangmempengaruhi atau penyebab terjadinya tindak kejahatan. Bisa terjadi dari dalamdiri si pelaku bahwa ini terjadi karena factor kejiwaan sang pelaku. Faktorkedua bisa terjadi karena perilaku sang pelaku yang memang menyimpang. Dan bisakarena faktor luar atau lingkungan.
Adapula faktor penyebab yangmendominasi terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan terhadapanak dibawah umur; yang pertama ada faktor keinginan yaitu suatu kemauan yangkuat dari si pelaku untuk melakukan kejahatan. Misalnya setelah ia menontonsuatu adegan pemerkosaan dan di dalam dirinya menjadi timbul hasrat yang begitukuat untuk menirunya.
Adapula faktor kesempatan, yang dimaksuddari faktor kesempatan adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau memeberipeluang keadaan untuk melakukan kejahatan tersebut. Faktor kesempatan inibiasanya banyak terdapat pada diri si korban misalnya kurang perhatiannya dariorang tua, kurangnya pengetahuan seks karena itu pentingnya seks edukasiditerapkan sejak dini. Bahawa kita ketahui di Indonesia ini masih sangat tabumengenai seks edukasi.
Meskipun demikiankejahatan kesusilaan juga berefek terjadi kekerasan didalamnya bilamanakejahatan itu bersifat terorganisir atau pihak yang merasa memiliki uang banyakatau menguasai kelainan seksual dan baru terpenuhi kebutuhan seksualnya jikadilayani secara dengan kekerasan kejahatan seksual dapat dalam berbagai bentuktermasuk pemerkosaan perbudakan seks atau perdagangan seksual kehamilan paksakekerasan seksual eksploitasi seksual dan juga penyerahan gunaan seks danaborsi.
Dilansir dalam berita dari website bbc.com di Indonesia pelecehan seksualbanyak terjadi apalagi di siang hari. Mereka mensurvei bahwa pakaian bukan lahpatokan sebagaimana bisa menjadi korban. Presentasenya banyak korban yangmemakai rok atau celana panjang sebanyaak 18%, hijab 17% dan lengan panjang16%. Bahkan untuk korban yang memakai seragam sekolah mencapai 14%.
Dalam survei disebutkan mayoritas korban mengakumengalami pelecehan secara verbal seperti komentar atas tubuh (60%), fisikseperti disentuh (24%) dan visual seperti main mata (15%).
Salah satu kasus untuk pelecehanseksual terhadap sesame jenis adalah;
Seperti dilansir darimerdeka.comada salah satu kasus yang melibatkan AG alias Londo berumur 34 tahun Seorangwarga desa mengkowo Kecamatan Kabupaten Kebumen dia diduga melakukan pelecehanseksual terhadap sesama jenis. dan Ia melakukan pekerjaan tersebut kepadaanak laki-laki dibawah umur yang masih berusia 14 tahun peristiwa ini terungkapkarena orang tua korban curiga terhadap tanda merah yang berada di leherkorban. orang tua korban pun mendapatkan keterangan dari anaknya bahwa iadiperlakukan tidak senonoh atau dibacakan saat tidur di kediaman sang pelakuatau Londa ini Kronologinya pada saat korban tertidur pulas tersangka berbaringdi dekat korban dan melakukan pelecehan tersebut kasus ini pun masih diselidikioleh unit Reskrim Polsek Kebumen dan diduga masih ada korban lainnya selainanak laki-laki berusia 14 tahun ini.
Untuksanksi yang disebutkan bagi pelaku pelecehan seksual adalah disebutkan dalamKUHP. Khusus untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak maka dalam pasal-pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anakdi bawah umur terdapat dalam Pasal 287, dan 292 KUHP.
a. Pasal 287 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapabersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, padahal diketahuinyaatau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atauumurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam denganpidana penjara paling lama sembilan tahun. Tapi apabila perbuatan persetubuhanitu menimbulkan luka-luka atau kematian maka bagi si pelaku dijatuhkan hukumanpenjara lima belas tahun, sebagai mana yang telah ditetapkan dalam Pasal 291KUHP.
b. Pasal 292 KUHP: Orang dewasa yang melakukanperbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atausepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara palinglama lima tahun. Sedangkan di dalam Undang -Undang No 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak, ada dua Pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman bagipelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 dan Pasal82 (Poerwandari 2010). 1) Pasal 81 yang bunyinya: Setiap orang yang dengansengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan dendapaling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikitRp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Dapat ditinjau dari segikekuasaan Hakim untuk menentukan berat atau ringannya hukuman maka hukumandibagi menjadi dua yaitu hukuman yang mempunyai satu batasartinya tidak ada batasan tertinggi atau batasan terendah seperti hukuman jilidsebagai hukuman haid dalam hukuman ini Hakim tidak berwenang untuk menambahkanhukuman dan juga mengurangi hukuman karena hukumannya hanya satu. danyang kedua hukuman yang hukuman mempunyai batas yaitu hukuman ini mempunyaibatas tertinggi dan batas terendah dalam hal ini Hakim berhakmemberikan kewenangan atas hukuman seperti penjara. bentuk hukuman darisegi keharusannya dapat dibagi menjadi dua juga ada hukuman yang dapatditentukan dan tidak dapat ditentukan. hukuman yang dapat ditentukan ituhukuman yang dapat diterima untuk memutuskan tanpa meragukan atau menambahkanatau bahkan mengganti hukuman lain in dan untuk yang tidak ditentukan hukumanini diserahkan kepada hakim untuk memilih jenis hukuman apa yang akanditetapkan untuk sang pelaku.
Pelaku pelecehan seksual ini,mereka melanggar banyak norma. Pastinya melanggar norma kesusilaan dan normahukum. Bahwa kita ketahui norma kesusilaan dipakai sebagai aturansosial yang mengatur tentang cara manusia berperilaku secara umum yangbersumber dari hati nurani manusia itu sendiri. norma kesusilaan dapat didefinisisebagai peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani manusia yang membentukakhlak seseorang ,norma kesusilaan juga disebut sebagai norma moral,sehingga seseorang yang melanggar disebut sebagai orang yang tidak bermoralatau asusila.
Dan norma hukum. Norma hukum dianggap memiliki sanksi yang terberatdi dunia. Sanksi pelanggar norma hukum adalah diberi hukuman yang sesuai. Dankasus pelecehan seksual ini sangat melanggar hukum karena merugikan banyakpihak. Juga sang korban bisa mempunyai traumatik tersendiri. Maka dari itu harusdi beri sanksi.
Dari semua penjelasandiatas dan beberapa kasus yang saya kutip bisa dikatakan bahwa semua ini masukkedalam mazhab sosiologi.
Mazhab sosiologis, adalah memberikansuatu gambaran tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Intipemikiran ini menganggap bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai denganmasyarakat atau hukum yang mengikuti alur masyarakat sebagaimana dijelaskanoleh Roscoe Pound mengenaiperbedaan sosiologi yurisprudensi dan sosiologi hukum bahwa sosiologiyurisprudensi merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajarihubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, sosiologi hukum adalahcabang sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat terhadap hukum atau bisadijual sosiologi yurisprudensi mempunyai cara pendekatan yang bermula darihukum ke masyarakat sedangkan sosiologi hukum itu sebaliknya yaitu Bagaimanapendekatan masyarakat pada hukum itu sendiri aliran ini tampaknya memisahkansecara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup bahwa kita tahusosiologi hukum ini mempelajari bagaimana hukum yang hidup di masyarakat.
Menurut Ehrlich pusat daya tarik pengembangan hukum tidak terletak padaperundang-undangan hukum dan lainnya tetapi berpusat kepada masyarakat itusendiri ajaran pokok pada perbedaan hukum positif dengan hukum yang hidup ataudengan kata lain pembedaan kaidah-kaidah hukum yang dengan kaidah sosiallainnya hukum positif hanya akan berefek apabila selaras dengan hukum yanghidup di masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.