Minim Sosialisasi: UU Sapu Jagat Dianggap UU Sapu Jahat
Politik | 2021-04-22 15:39:02Sedikit bernostalgia ketika urat leher Mahasiswa berkerat mengeras untuk menyuarakan aspirasinya atas RUU sapu jagat. Begitupun di berbagai tempat, masyarakat turut menggunjingkan UU yang sedang santer menjadi perbincangan, baik kalangan intelektual sampai ojek online yang sedang bergurau dengan teman seprofesinya sambil menunggu orderan di pinggir-pinggir jalan. UU yang disahkan pada oktober 2020 ini nampaknya menghasilkan banyak argumentasi yang bertebaran, bukan hanya berbicara argumentasi yang bersifat empiris. Namun argumentasi yang bernada subjektif yang tidak berlandaskan teori dan data pun tidak kalah banyaknya sehingga membuat kabur mata pembaca untuk membedakan mana fakta dan mana ilusi yang sengaja dibuat buzzer-buzzer media masa.
Banyak yang belum mengetahui UU Omnibus Law ini sebenarnya memiliki nilai plus yang sebenarnya bersentuhan langsung dengan masyarakat kelas menengah kebawah. Yang berdasarkan data BPS menyebutkan tidak kurang dari 65% masyarakat indonesia hidup dalam taraf ekonomi menengah dan menengah kebawah. Sehingga yang seharusnya UU yang orientasinya menyentuh kalangan mayoritas tersebut untuk bangkit dari kemiskinan dan keterpurukan menuju kearah yang lebih baik malah ditentang oleh mereka sendiri. menjadi pertanyaan apakah yang menyebabkan hal tersebut terjadi ? UU Omnibus Law dalam muatannya agaknya lebih condong mendorong UMKM dan Kooperasi yang dua eksponen tersebut dekat dengan masyarakat indonesia. Dengan kemudahan regulasi, integrasi aturan, dan berbagai perubahan kearah yang memudahkan UMKM dan Koperasi untuk menjalankan kegiatannya.
Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun pada tahun (2019) mengatakan bahwa pada tahun 2019 saja UMKM dan koperasi menumbang 60% perekonomian dari PDB Nasional dan 14% ekspor nasional. Kenapa kita menggunakan data 2019, sebab kala itu tidak terjadi kendala signifikan atas ekonomi nasional tidak seperti tahun 2020 dimana Indonesia dan Dunia sedang mengalami Pandemi yang berdampak pada berbagai sektor. Sehingga dengan adanya support dari pemerintah terkhusus dengan dilahirkannya UU sapu jagat terhadap UMKM dan Koperasi ini diharapkan dapat mampu membangun Indonesia kearah yang lebih independen dan lebih maju lagi.
Disebut sebagai UU sapu jagat karena UU ini memuat berbagai perundang-undangan yang terkait dengan bagaimana perekonomian masyarakat dapat lebih berkembang lagi. Menjadi masalah turun temurun mengenai Data dan regulasi yang tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Dengan adanya integrasi regulasi yang seluruhnya termuat dalam UU sapu jagat ini diharapkan menjadi pendobrak permasalahan turunan tersebut. Sehingga negara dan masyarakat tidak lagi direpotkan dengan permasalahan birokrasi dan regulasi yang rumit dan berkelok.
Banyaknya nilai plus yang dilahirkan dari Omnibus Law ini seketika tertutup kabut kesimpangsiuran informasi yang berterbaran. Sebab ringkasnya waktu dalam merancang sampai pada tahap pengesahan membangun interpretasi buruk terhadap pemerintah dari masyarakat. pemerintah dianggap pragmatis, tidak menggunakan kemampuan maksimal dalam proses pembuatan perundang-undangan, serta tidak menjalankan azas dasar demokrasi yakni kedaulatan rakyat dengan cara menerima, mengolah dan memuat setiap aspirasi rakyat. Rakyat dibuat bingung dengan tidak adanya integrasi informasi serta konsistensi informasi yang disampaikan oleh pemerintah. Hal tersebut disebabkan minimnya ghirah untuk mensosialisasikan atas suatu hal yang menjadi rancangan dalam proses pembuatan kebijakan. Karena hal tersebut, pemerintah terlihat tidak mampu mengcounter informasi yang berkembang dimasyarakat. RUU yang seharusnya menjadi harapan besar bagi masyarakat indonesia, malah berbalik arah menjadi RUU yang agaknya akan semakin menyengsarakan mereka.
Dalam sebuah artikel yang berbicara mengenai strategi yang patut digunakan oleh penguasa untuk menguasai opini masyarakat yang ditulis oleh Barzam menyebutkan beberapa strategi dalam penguasaan opini publik seperti : Pertama, melibatkan media massa dan media sosial. Kedua, melaksanakn sosialisi yang masif. Ketiga, memiliki rancangan yang matang. Dan beberapa poin yang lainnya. Nampaknya memang strategi tersebut telah dijalankan oleh pemerintah untuk mensosialisasikan RUU sapu jagat ini. Tetapi yang menjadi permasalahan disini sudah atau belumnya RUU ini disosialisasikan, namun seberapa semangat dan tingginya ghirah mensosialisasikan RUU ini. Penulis hanya menggunakan standarisasi klasik dan mudah untuk melihat hal tersebut. ketika informasi berhasil disampaikan secara utuh menggunakan berbagai kesempatan tempat menyampaikan informasi. Maka rakyat akan membaca dan tidak bersuara. Namun ketika telah disampaikan namun rakyat masih terus bersuara untuk bertanya bahkan menolak yang sebenarnya penolakan dan pertanyaan yang disampaikan sebenarnya menunjukkan bahwa adanya sosialisasi yang tidak maksimal dari pemerintah atas sebuah rancangan kebijakan.
Negara kita sedang mengalami piramida demografi yang runcing keatas, hal tersebut menunjukkan dominasi penduduk Indonesia oleh kalangan produktif. Kalangan yang dekat dengan teknologi, media sosial dan media massa kini menjadi base of information and education public. Masyarakat kini lebih sering membaca berita dari portal berita online dibanding dengan membaca koran atau dan menonton televisi atau bahkan lebih minim lagi mendengarkan radio. Kesempatan ini yang tidak dimaksimalkan oleh pemerintah. Pemerintah agaknya hanya menjadikan media sosial yang dekat dengan masyarakat di era sekarang sebagai upaya komunikasi monolog, sehingga tidak terjalinnya komunikasi serta tersampaikannya informasi secara baik.
Sehingga setiap poin konstruktif dari UU Omnibus Law yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan masyarakat malah tidak tersampaikan dengan baik. Dan dampaknya pemerintah agak terlihat tertutup bahkan bertindak menutup-nutupi, yang disana masyarakat pun berhak untuk bersuara dan berinterpretasi atas tindakan pemerintah tersebut. Disini pemerintah juga terlihat tidak mampu mencounter dan membangun strategi penguasaan opini dari masyarakatnya sendiri. setiap Output yang seharusnya dapat berjalan sebagai proses pembangunan nasional kini tidak mampu terealisasi hanya karena sebab tidak tepatnya strategi penguasaan opini publik yang dalam hal ini melaksanakan tugas sosialisasi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.