Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ai novianti

NIK KTP Tidak Terdaftar di PeduliLindungi

Info Terkini | Monday, 11 Apr 2022, 17:21 WIB

Nomor Induk Kependudukan( NIK) serta no telepon diperlukan dikala hendak masuk ke akun PeduliLindungi. Sebagian hambatan dirasakan warga disebabkan NIK tidak terdaftar. Dampaknya, warga jadi terhambat dalam mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Hambatan ini dapat membatasi kegiatan warga. Perihal ini disebabkan warga butuh memasukan akun ataupun log- in PeduliLindungi buat melaksanakan SCAN QR di tempat- tempat yang mereka kunjungi.

1. Data Diri Tidak Lengkap

Warga hendak dimohon buat mengisi bukti diri diri, semacam nama, tempat serta bertepatan pada lahir, sampai NIK saat sebelum memperoleh vaksinasi. Apabila informasi yang diisi tidak lengkap, informasi akhir yang terdapat di dalam sistem pula hendak terbawa- bawa.

2. Salah Memasukkan Data

Petugas kesehatan yang membagikan vaksinasi pula dapat membuat kesalahan kala memasukkan informasi. Oleh sebab itu, jangan kurang ingat buat mengecek kembali kesesuaian informasi yang dimohon.

3. No Ponsel Tidak Sesuai

Kala melaksanakan log- in di PeduliLindungi, yakinkan no ponsel yang didaftarkan saat sebelum melaksanakan vaksinasi telah cocok dengan no ponsel yang dimasukan dikala log- in aplikasi PeduliLindungi.

Pemecahan Mengatasinya

Terdapat sebagian metode buat menanggulangi hambatan NIK yang tidak terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi, antara lain selaku berikut:

1. Call Centre PeduliLindungi

Metode awal yang dapat warga jalani merupakan dengan menghubungi call centre PeduliLindungi di no 0213808888 ataupun call center 119 ext 9.

2. Lapor lewat E- mail

Warga pula dapat memberi tahu hambatan lewat e- mail formal Pedulilindungi@kominfo. go. id. Alamat e- mail tersebut telah ditentukan selaku alamat e- mail formal sebab memakai domain kominfo. go. id ataupun dikelola secara langsung

3. Lapor lewat WhatsApp

Metode lain yang dapat dicoba merupakan mengantarkan hambatan dengan mengirimkan pesan lewat aplikasi WhatsApp ke no 081211000510. Dikenal no tersebut ialah no formal serta telah terverifikasi selaku WhatsApp Business yang disediakan oleh Kominfo. Info lebih lanjut di lansir juga di indek-new.com.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image