Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dedi Dwitagama

Cuti Bersama, Kontra Produktif Pandemi

Guru Menulis | Sunday, 10 Apr 2022, 21:49 WIB
https://www.republika.co.id/berita/ramadhan/info-mudik/16/07/06/o9vw9x318-ada-17-meninggal-saat-macet-mudik-lebaran-mulai-dari-kelelahan-hingga-kecelakaan

Kebijakan Pemerintah menetapkan batas waktu cuti bersama pada situasi pandemi yang masih mengancam terasa kurang tepat karena justru menimbulkan penumpukan orang pada waktu yang sama dan meningkatkan potensi penyebaran virus covid-19.

Kebijakan cuti bersama adalah cuti khusus yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN. Umumnya cuti bersama diberikan bersamaan dengan hari libur nasional tahunan mereka seperti Idul Fitri dan Natal, namun bagi pegawai atau pekerja di perusahaan swasta cuti bersama bersifat pilihan.

Pemberitaan yang masif tentang cuti bersama dilengkapi dengan pernyataan Kepala Negara di media cetak dan televisi tentang penetapan tanggal cuti bersama seolah mendorong penduduk negeri ini yang tak hanya ASN, tetapi termasuk karyawan swasta dan wira usahawan untuk bersama-sama melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Tanggal yang ditetapkan seolah waktu untuk mudik, traveling dan berwisata dan menikmati kuliner yang tak biasa.

Jumlah penduduk pulau jawa lebih dari setengah jumlah penduduk Indonesia, banyak penduduk Pulau Jawa yang bekerja merantau di Jakarta dan pulau-pulau lain di Indonesia memiliki kebiasaan pulang kampung atau mudik untuk bersilaturahmi atau lebaran dengan sanak keluarga di kampung halaman.

Menjadi rutinitas setiap menjelang dan sesudah lebaran terjadi kemacetan yang luar biasa perjalanan darat dari Jakarta ke Jawa Tengah dan Jawa Timur serta sebaliknya, bahkan saat pendemi berlangsung pun kemacetan tetap terjadi.

Dengan penetapan batas tanggal cuti bersama cuti bersama Idul Fitri tahun 2022 pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022 masyarakat secara bersamaan akan melakukan perjalanan darat dari Jakarta ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur mulai tanggal 28 April 2022 sore hari akan terjadi lonjakan kendaraan mobil di Jalur Tol Trans Jawa dan penyeberangan Merak - Bakauheni dan lonjakan pengendara sepeda motor di jalur pantura

Waktu keberangkatan yang bersamaan mulai 28 April 2022 sore hari akan menimbulkan penumpukkan kendaraan dan manusia di rest area, restoran dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SBPU) di jalur tol maupun non tol, hal ini menimbulkan potensi penyebaran virus covid-19.

Sebaiknya pemerintah cukup hanya menentukan jumlah hari cuti bersama lebaran dengan tidak menentukan tanggal, biarkan masing-masing institusi mengatur aparatnya dengan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadwalkan cuti secara bergantian kepada ASN.

Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri atau saling bermaafan bisa dilakukan sebelum puasa, sepanjang bulan puasa, saat Idul Fitri atau setelah Idul Fitri. Di zaman sekarang ini ribuan kurir kerkelebat hingga ke desa-desa untuk mengantarkan paket Idul Fitri ke desa dari keluarga di kota atau negara lain.

Dengan cara di atas diperkirakan rakyat lebih leluasa mengatur waktu perjalanan berlebaran atau mudik sehingga jalan raya tak menanggung beban terlalu besar, peluang terjadi kecelakaan bisa dikurangi, pemborosan bahan bakar akibat macet diperjalanan bisa di minimalisir, penumpukan kendaraan dan orang di rest area, restoran, SBPU bisa dihindari dan petugas kepolisian serta aparat lainnya tak perlu turun dengan kekuatan penuh mengamankan jalur mudik dan jalur balik, karena mereka juga punya keluarga yang harus dikunjungi.

Saya berencana mudik setelah kepadatan kendaraan di jalur tol lintas jawa melandai, agar lebih bisa menikmati perjalanan dan tak terjebak di kemacetan panjang, kalo kamu?.

http://dedidwitagama.wordpress.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image