Diponegoro, Thareqat Syattariyah dan Penyebarannya Di Dunia
Sejarah | 2022-04-01 23:34:33Pangeran Diponegoro adalah salah satu Pahlawan Nasional yang terkenal dengan Perang Jawa atau Perang Diponegoro, dimana dalam perang tersebut menjadi perang terbesar dalam melawan penjajahan belanda, disisi lain, beliau adalah guru spiritual, ahli agama dan menjadi Pengamal Aliran Thareqat Syattariyah, seperti yang dijelaskan dalam laman web Republika.co.id, dalam artikel yang berjudul Kitab Tuhfat, Tarekat Diponegoro, Hingga Sarekat Islam, Muhammad Subarkah menuliskan bahwa Pangeran Diponegoro adalah seorang sufi, karena Thareqat Sattariyah memiliki kaitan erat dengan sufisme, bagi kalian yang belum mengerti tentang Thareqat Sattariyah, berikut adalah kisah singkat tentang Thareqat Sattariyah :
1. Didirikan oleh Syeh Abdullah Asy-Syattar
Seperti namanya, Thareqat Syattariyah didirikan oleh Syeh Abdullah Asy-Syattar, sekitar abad 15, di Iran Aliran ini dikenal dengan nama Isyqiyah, Syattariyah pertama masuk di Indonesia di daerah Cirebon Jawa Barat, banyak Raja dari Kasultanan Cirebon yang ikut dalam Aliran Tersebut, selain itu di Jawa, Tokoh Sastrawan sekaligus Ulama Raden Ronggowarsito dan ayahnya juga dikisahkan sebagai pengamal Thareqat Syattariyah,hingga kini Syattariyah hampir merata diseluruh Indonesia dan dunia.
2. Thareqat Yang Berasal Dari Negeri India
Mulanya Thareqat ini Muncul dan berkembang di India, menyebarnya Thareqat ini akibat banyaknya pengamal dan pemimpinnya yang hidup di Negeri Iran, Makkah dan timur tengah, perlu kalian ketahui, Syattariyah adalah Thareqat Mukhtabarah yang artinya diakui dan dipercaya bersanad atau memiliki jalur ilmu hingga Rosulullah SAW.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.