Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Romelah

Guru Bergerak Wujudkan Profil Pelajar Pancasila

Guru Menulis | Thursday, 31 Mar 2022, 23:55 WIB

Pemerintah melalui Kemendikbudristek (Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) telah membuat kebijakan baru yang merupakan bagian program Merdeka Belajar, yaitu Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Belajar. Dilansir dari kemdikbud.go.id, salah satu keunggulan program Merdeka Belajar adalah pembelajaran lebih relevan dan lebih interaktif. Pembelajaran yang berbasis proyek memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk aktif mengeksplorasi isu-isu aktual, misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila. Menurut Tululi dalam tulisannya di website imrantululi.net Profil Pelajar Pancasila dicetuskan sebagai pedoman pendidikan Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya untuk kebijakan nasional, melainkan dapat dijadikan pegangan untuk para guru dalam membangun karakter anak di ruang belajar yang lebih kecil.

Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong-royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Penjelasan enam Profil Pelajar Pancasila tersebut yaitu pelajar Indonesia harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; mempertahankan budaya luhur, lokalitas, dan identitasnya namun harus berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lain agar saling menghargai; mampu bekerja sama secara suka rela atau berkolaborasi dengan rekan sejawat agar kegiatan berjalan lancar, mudah dan ringan; harus mandiri bertanggung jawab terhadap proses belajar dan hasilnya, menjadi pelajar kreatif yang mampu menghasilkan sesuatu yang orisinil, bermanfaat, dan berdampak bagi orang lain; dan pelajar Indonesia harus bernalar kritis mampu memproses informasi, membangun keterkaitan informasi, menganalisis, mengevaluasi dan menyimpulkan secara objektif (tidak mudak termakan berita hoax).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem mengingatkan, sejak Tahun Pelajaran 2021/2022, Kurikulum Merdeka yang sebelumnya dikenal sebagai Kurikulum Prototipe telah diimpelmentasikan di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran paradigma baru. Mulai 2022, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan satuan pendidikan meskipun bukan Sekolah Penggerak, mulai dari TK-B, SD dan SDLB kelas I dan IV, SMP dan SMPLB kelas VII, SMA dan SMALB dan SMK kelas X. Mengingat hal tersebut, siswa dituntut untuk lebih aktif, kreatif, mampu berinovasi dalam bidang yang diminati, dan berkolaborasi dengan rekan-rekan di sekolahnya.

Dalam hal ini profesi guru tidak hanya ditutut multitasking melainkan dituntut untuk selalu menjadi guru-pembelajar. Salah satu untuk menjadi guru-pembelajar dapat mengikuti program Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19 yang diprogramkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud. Tujuan Program Guru Belajar Masa Pandemi yaitu untuk meningkatkan kompetensi guru dalam merancang pembejaran jarak jauh berbasis beban kurikulum yang lebih sederhana, mengembangkan kemampuan guru dalam mengelola pembejaran jarak jauh yang melibatkan murid, mengembangkan keterampilan guru dalam menggunakan teknologi dalam pembejaran jarak jauh, meningkatkan kemampuan guru dalam melakukan asesmen pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada kualitas pendidikan. Melalui program guru belajar tersebut, membantu dan mepemudah guru dalam beradaptasi dengan gernerasi 4.0.

Intinya guru masa kini harus mau bergerak dan selalu haus akan kebaruan ilmu hingga mampu mewudkan generasi Profil Pelajar Pancasila di Indoenesia. Kenyataan di lapangan, tidak semua guru mau bergerak mengikuti perkembangan zaman. Contoh jumlah pendaftar guru penggerak yang diselengarakan oleh kemendikbud pada angkatan lima yang semula dijawalkan pendaftaran paling akhir tanggal 29 Oktober 2021 diperpanjang sampai tanggal 5 November 2021 karena kuota pendaftar belum terpenuhi. Padahal di era 4.0 melakukan perubahan yang bersifat kekinian sangat diperlukan bagi kaum pendidik, karena perubahan tersebut sangat menentukan masa depan bangsa. Dengan adanya perubahan positif pada guru, tentu akan berdampak positif pula bagi para siswa

Hendaknya guru masa kini harus selalu melakukan perubahan sehingga tidak hanya pasrah pada zona nyaman. Perubahan tersebut dapat ditempuh melalui diklat fungsional guru baik secara daring maupun luring. Diklat daring yang dapat diikuti oleh guru salah satu diklat diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek. Misalnya, diklat guru belajar seri AKM, guru penggerak, organisasi penggerak, sekolah penggerak, guru belajar, guru berbagi, dan lain-lain. Selain itu, guru juga dapat mengikuti diklat-diklat yang diselenggarakan oleh lembaga swasta maupun komunitas guru. Dengan mengikuti diklat-diklat tersebut diharapkan guru memiliki strategi baru dan jitu dalam menghadapi tantangan zaman, sehingga dapat mengaktualisasikan ilmunya kepada peserta didik.

Masyarakat pengguna produk sekolah sangat mengharapkan lulusan sekolah yang memiliki keterampilan intelektual kompleks, cerdas komprehensif, dan berdaya saing tinggi agar tidak menjadi sampah masyarakat. Hal itu dapat dicapai melalui pendidikan yang mampu mewujudkan Profil Pelajar Pancasila di Indonesia. Intinya Guru era 4.0 bukanlah guru biasa yang hanya mampu mempertahankan ilmu terdahulu, melainkan guru yang selalu haus akan kebaruan ilmu, mudah beradaptasi dengan perkembangan zaman, dan mau menggerakkan orang lain serta membimbing siswa demi tercapainya tujuan pendidikan bangsa Indonesia. Jadi jika guru bergerak maju mampu mewujudkan generasi Profil Pelajar Pancasila

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image