Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Azumar Romzi

Kenali Pilar dan Infrastruktur Pendukung Industri Halal

Bisnis | Wednesday, 30 Mar 2022, 00:26 WIB

Industri halal tidak hanya menyangkut makanan, tetapi sesungguhnya mencakup prospek yang luas. Sektor industri halal memiliki potensi yang sangat besar, Produk halal yang awalnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat muslim telah berkembang menjadi bagian gaya hidup serta tren perdagangan global. Ini adalah alternatif pendorong pertumbuhan ekonomi dunia. Permintaan konsumen dunia terhadap industri halal semakin meningkat setiap tahunnya. Saat ini, negara-negara dengan minoritas Muslim juga melirik dan menganggap penting terkait kehalalan atas produk maupun jasa. Industri halal memiliki pangsa pasar yang besar dan terus meningkat.

Maka dari itu, perlu adanya penguatan di sektor industri halal. Berikut ini beberapa pilar penting dalam pengembangan Ekosistem Industri halal di Indonesia;

1. Pemerintah

Pemerintah harus mendukung pelaksanaan ekosistem halal, memberikan bantuan yang memadai dalam bentuk adopsi untuk memungkinkan hukum Syariah dan suasana halal beroperasi. Kebijakan harus diadopsi baik di tingkat makro maupun mikro. Contoh dukungan pemerintah meliputi:

· BPJPH

· Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

· Badan Standarisasi Nasional (BSN)

· Pembentukan komite nasional pengembangan ekonomi dan keuangan syariah

2. Sumberdaya manusia (SDM)

Sumber daya manusia harus diperkuat melalui pelatihan dan peningkatan kesadaran akan pentingnya jaminan halal. Penyiapan pelaku industri halal, seperti supervisor dan auditor, juga harus ditingkatkan dengan memberikan pelatihan yang baik pada kompetensi kerja yang terkait langsung dengan halal. Selain dua hal tersebut, perlu adanya peningkatan kapasitas SDM pengujian bahan dan produk, serta seluruh kapasitas primer dan sekunder yang merupakan bagian dari rantai ekosistem industri halal Indonesia.

Pentingnya sumber daya manusia mencakup setiap sektor terkait yang menerapkan dan mengoperasikan seluruh sistem industri halal. Sektor yang berbeda mungkin memerlukan sumber daya manusia dengan kompetensi yang berbeda.

3. Pelayanan/Service

Selanjutnya, ada masalah layanan, termasuk layanan keuangan dan pendanaan. Masalah utama dengan keuangan Islam adalah distribusi dan pada akhirnya proses hukum pendistribusian dana sesuai dengan hukum Syariah perlu dipertimbangkan. Selain itu, pelayanan harus diberikan dalam bentuk pendampingan kepada pelaku usaha terkait halal, khususnya yang berbentuk UMKM.

4. Infrastruktur

Infrastruktur Dalam konteks infrastruktur sebagai tulang punggung ekosistem industri halal, infrastruktur merupakan bagian dari penyiapan sektor logistik bahan baku dan rantai pasok yang akan mendukung penguatan berbagai industri pangan, farmasi, pariwisata, kosmetik, dan aplikasi keuangan.

· Logistik Halal, Sistem logistik halal harus menjamin bahwa produk-produk tetap terjamin kehalalannya selama proses kegiatan logistik, baik di gudang, depo, terminal, alat angkut, dan pengemasan

· Sistem Telusur, Sistem telusur atau traceability sistem merupakan kemampuan untuk menyajikan informasi yang berkaitan dengan riwayat dan perpindahan barang/ benda melalui setiap tahapan proses produksi hingga distribusinya

· Riset dan Pengembangan, Penelitian dan pengembangan dibutuhkan untuk mengembangkan industri halal. Penelitian dan pengembangan berperan dalam pengecekan dan pengawasan bahwa produk yang beredar di masyarakat dan dikonsumsi adalah produk yang halal.

· Standardisasi dan Sertifikasi, Standarisasi adalah suatu usaha untuk menyatukan proses atau keadaan agar terdapat keseragaman barang dan/atau jasa yang dihasilkan dengan mengikuti syarat untuk mencapai tujuan bersama sehingga dapat digunakan sebagai standar pembanding. Sedangkan sertifikasi adalah proses untuk mencapai standar yang telah ditetapkan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image