Wakaf Produktif Sebagai Upaya Menciptakan Ekonomi Islam Berkelanjutan Menuju SDG-s ke-8
Agama | 2025-01-23 20:09:21Berdasarkan data hasil laporan terbaru dari The Royal Islamic Strategic Studie Centre (RISSC) edisi 2023 bahwa Indonesia menjadi sebuah negara dengan penduduk muslim mencapai 86,7% dari populasi mencapai 237,55 juta jiwa dan menjadi negara dengan penganut agama islam terbanyak di dunia. Hal itu memberikan peluang dalam perkembangan ekonomi islam berkelanjutan di Indonesia yang lebih baik. Ekonomi islam atau ekonomi syariah dinilai dapat memberikan kesejahteraan bagi Masyarakat dan memberikan keadilan dalam prospek komersial. Hal itu sesuai dengan tujuan ekonomi syariah yakni memenuhi kebutuhan manusia sesuai dengan prinsip islam.
Apa yang dimaksud dengan Wakaf Produktif?
Dilansir dari Badan Wakaf Indonesia Wakaf produktif merupakan konsep pengelolaan aset wakaf dengan tujuan memperoleh keuntungan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan. Hasil keuntungan dari pengelolaan aset tersebut kemudian diorientasikan untuk menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi kehidupan banyak orang. Contohnya membangun fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, membantu memenuhi kebutuhan anak yatim-piatu, dan bantuan lainnya. Tujuan itulah yang membedakan Wakaf Produktif dan Wakaf biasa.
Dasar Hukum Wakaf
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Untuk mengatur ketentuan dan mekanisme penyelenggaraan wakaf di Indonesia untuk mendukung pengelolaan harta benda wakaf secara produktif dan berkelanjutan agar dapat dikelola dengan baik. Maka diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Konsep Wakaf Produktif
1. Tanah dan Properti: Bangunan yang menghasilkan uang, seperti pasar atau lahan pertanian yang menghasilkan. Dibangun di atas tanah dan properti wakaf
Menurut Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya Perkembangan dan Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia bahwa Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi konsep wakaf produktif dengan cara:
2. Uang dan Investasi: Wakaf tunai digunakan untuk berinvestasi pada saham, obligasi, atau perusahaan lain yang menghasilkan pendapatan
3. Pendidikan: Misalnya membuka sekolah atau fasilitas lainnya
4. Kesehatan: Dapat digunakan untuk pendirian fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau klinik yang menghasilkan uang dari penyediaan layanan medis
5. Infrastruktur Sosial: Pembangunan infrastruktur sosial seperti jalan dan jembatan yang bermanfaat bagi masyarakat dengan wakaf produktif
Hubungan Wakaf Produktif dengan Ekonomi Islam Berkelanjutan dan SDGs ke-8
Wakaf Produktif dapat mendukung tercapainya Ekonomi Islam Berkelanjutan karena dinilai mampu memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian di Indonesia;
· Mengurangi Kesenjangan Ekonomi dan Memperkuat Perekonomian Lokal
Wakaf Produktif merupakan alat potensial untuk memperkuat perekonomian lokal, karena dapat menghasilkamn keuntungan yang kembali pada masyarakat melalui berbagai proyek ekonomi yang berkelanjutan. Misalnya pasar wakaf di Cirebon yang dibangun menggunakan tanah wakaf dan dikelola untuk memfasilitasi pedagang lokal.
· Sebagai Bentuk Investasi Untuk Kesejahteraan Sosial
Wakaf Produktif dikelola dengan tujuan menghasilkan pendapatan. Salah satunya melalui bentuk usaha atau investasi untuk memperoleh keuntungan yang kemudian digunakan untuk kepentingan umat.
Semua aspek yang terdapat dalam Wakaf Produktif sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) poin ke-8 yakni Decent Work and Economic Growth atau Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi. Hal ini sejalan dengan konsep Wakaf Produktif yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.