Seputar Ketentuan Puasa Ramadan
Agama | 2022-03-29 14:29:341. Pengertian dan Dalil Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah puasa yang diwajibkan terhadap setiap muslim selama sebulan penuh pada bulan Ramadan. Puasa di bulan Ramadan termasuk salah satu puasa wajib yang harus dilakukan oleh segenap kaum muslimin. Ramadan adalah bulan kesembilan dalam bulan Islam. Bulan ini merupakan bulan yang penuh berkah, penuh dengan ampunan Allah swt. dan rahmat-Nya. Di dalamnya terdapat malam yang lebih mulia dari seribu bulan yaitu malam lailatul qadar. Begitu pula Al-Qur'an diturunkan pertama kali di salah satu malam pada bulan ini.
Puasa Ramadan diwajibkan oleh Allah swt untuk pertama kalinya pada tahun kedua hijriyah. Pada waktu itu, Rasulullah baru menerima perintah memindahkan arah kiblat dari Baitul Makdis di Palestina ke arah Masjidil Haram di Mekah. Firman Allah swt.:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. al-Baqarah : 183).
Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ) رواه الترمذي ومسلم (
Artinya : Dari Abu Abdurrahman Abdillah bin Umar bin Khatab Radiyallahu ‘anhuma berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang (patut disembah) kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad saw. Itu utusan Allah, (2) mendirikan shalat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji ke Baitullah, (5) berpuasa pada bulan Ramadan." (HR. Tirmidzi dan Muslim)
2. Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadan dan Dalilnya
Untuk menentukan awal dan akhir Ramadan, dapat dilakukan dengan tiga cara.
a) Ru'yatul hilal, yaitu dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila saat itu nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadan. Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai berpuasa.
Firman Allah:
Artinya: ”Barangsiapa di antara kamu melihat bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (QS. Al-Baqarah :185).
Hadits Nabi saw.:
إِنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا رَآَهُ فَأَخْبَرَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَالِكَ وَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Artinya: ”Bahwasanya Ibnu Umar telah melihat Bulan, maka diberitahukannya hal itu kepada Rasulullah saw., lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa pula.” (HR. Daud).
b) Istikmal, yaitu menyempurnakan bilangan bulan sya'ban atau bulan Ramadan menjadi 30 hari. Hal ini dilakukan bila ru'yatul hilal tempak atau kurang jelas karena tertutup awan atau sebab lain.
Sabda Nabi saw.
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
Artinya: ”Berpuasalah kalian sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadan), dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Syawal). Maka jika ada yang menghalangi (mendung), sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya’ban Tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Firman Allah :
Artinya: “dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. al-Baqarah : 185)
c) Hisab, yaitu memperhitungkan peredaran bulan dibandingkan dengan perbedaan matahari.
Nabi saw. bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
Artinya: “Apabila kamu melihat bulan (di bulan Ramadan), hendaklah kalian berpuasa. Dan apabila kamu melihat bulan (di bulan Syawal), hendaklah kamu berbuka. Maka jika ada yang menghalangi (mendung), sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kalian kira-kirakan bulan itu.” (HR. Bukhari Muslim)
Beberapa ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “kira-kira” ialah dihitung menurut hitungan secara ilmu falak. dan karena peredaran bulan dan matahari bersifat tetap, maka dapat diperhitungkan.
Firman Allah swt :
Artinya: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui” (QS. Yunus : 5)
Pemerintah Indonesia berdasarkan kesepakatan para ulama menentukan awal dan akhir Ramadan dengan menggunakan ketiga cara tersebut. Jika menurut hisab sudah tetap perhitungannya dan menurut ru'yat sudah nampak hilal, maka hal ini mempermudah untuk mengawali atau mengakhiri puasa. Tetapi kadang kala menurut perhitungan sudah masuk namun hilal belum nampak, maka dilakukanlah istikmal dengan menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari. Sebagian ulama terkadang ada selisih perhitungan sehingga menimbulkan perbedaan pendapat. Perbedaan seperti ini hendaklah dianggap sebagai rahmat dan jangan diperbesar atau menjadi bahan perdebatan yang dapat memecah belah umat Islam.
3) Amalan Sunnah Pada Bulan Ramadan
Amalan Sunnah pada bulan Ramadan antara lain
a) Shalat tarawih merupakan salah satu shalat sunnah malam yang hanya dapat dilaksanakan di bulan Ramadan.
b) Shalat witir dan shalat sunnah lainnya.
c) Jika ada kelebihan rezeki, sedekahkan kepada orang yang sedang berpuasa atau mengajak mereka untuk buka bersama.
d) Memperbanyak membaca Al-Qur'an (tadarus).
e) I'ktikaf di masjid untuk ibadah.
4) Kafarat bagi Orang yang melanggar larangan puasa Ramadan
Allah swt. hanya melarang umatnya bersetubuh disiang hari pada bulan Ramadan, sedangkan pada malam hari diperbolehkan. Jadi, barang siapa melakukan persetubuhan dengan istrinya disiang hari maka ia wajib membayar kafarat atau denda. Kafarat bagi orang yang melakukan pelanggaran ini ada tiga tingkatkan, yaitu :
a) Membebaskan budak belian.
b) Bila tidak mampu membebaskan hamba sahaya, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
Bila berpuasa selama dua bulan juga tidak kuat, harusmemberikan sedekah kepada fakir miskindenganmakananpokokyangmengenyangkan.Jumlahfakirmiskinyangharus disedekahi 60 orang dan masing-masing 3/4 liter perhari.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.