Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ilham indanu sitepu

Perbedaan Kebijakan Moneter Konvensional dan Syariah

Guru Menulis | Tuesday, 29 Mar 2022, 13:45 WIB
https://www.pexels.com/id-id/pencarian/ekonomi/

Kita tahu bahwa tujuan kebijakan moneter adalah mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat untuk menghindari inflasi ,menjaga kesimbangan harga barang dipasar,menumbuhkan tingkat lapangan pekerjaan dan tentunya untuk mendorong pertumbuhan dan menjaga kestabilitasan ekonomi.Agar lebih mengenal tentang kebijakan moneter maka dari itu sesuai dengan judul disini akan membahas kebijakan moneter konvensional (umum) dan kebijakan moneter syariah .

Kebijakan Moneter Konvensional (umum)

Kebijakan Moneter adalah suatu usaha_dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan (yang lebih baik) melalui pengaturan jumlah uang yang beredar (suku bunga)dalam perekonomian (inflasi terkontrol).

Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

1. Kebijakan Moneter Ekspansif

Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar.

2. Kebijakan Moneter Kontraktif

Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat Instrumen Kebijakan Moneter

· Tujuan Kebijakan Moneter Konvensional

Tujuan utama kebijakan moneter adalah menjaga_laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui penetapan sasaran-sasaran moneter seperti uang beredar atau suku bunga.Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal dan eksternal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan dan keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro

B. Kebijakan Moneter Syariah

Kunci perbedaan utamanay melibatkan pengenaan suku Kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga. Di dalam Islam tujuan yang dicapai tidak dapat dipisahkan dari ideologi dan keyakinan, sepanjang-tujuan tersebut didasarkan pada Al Quran dan Sunnah maka menjadi keharusan bukan persoalan tawar menawar dan untung- untungan prinsip moneter Islam.

· Tujuan Kebijakan Moneter Syariah

kesejahteraan ekonomi yang dengan kesempatan kerja penuh dan laju pertumbuhan yang optimal, keadilan sosio-ekonomi dan_distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata, serta stabilitas uang. Kebijakan moneter Islam sekilas hampir sama dengan tujuan-tujuan kebijakan moneter yang diterapkan oleh sistem kapitalis. Akan tetapi jika dikaji lebih dalam, ada perbedaan penekanan dan komitmen yaitu tentang nilai-nilai spiritual, keadilan sosio-ekonomi, dan persaudaraan manusia

C. Instrumen Kebijakan Moneter Konvensional dan Kebijakan Moneter Syariah

· Instrumen Kebijakan Moneter konvensional menurut Bank Indonesia terdiri dari :

Ø Tingkat Diskonto (Discount Rate)

Bank sentral tidak hanya menjalankan fungsi regulasi dan kontrol moneter, melainkan juga berfungsi sebagai bank bagi perantara-perantara keuangan.Memberikan pinjaman kepada bank bank yang membutuhkan .

Ø Giro Wajib Minimum (Statutory Reserve Requirment)

Bank berperan esensial memperantarai dana-dana dalam bentuk simpanan dari unit-unit ekonomiyang mempunyai ekses dana,ke unit-unit yang membutuhkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman. Namun, bank disyaratkan menjaga sesuatu porsi simpanan sebagai cadangan,yang mana tidak dapat dipinjamkan, sebagaimana yang disyaratkan oleh bank sentral. Persentase simpanan yang harus dijaga sebagai cadangan adalah rasiog iro wajib minimum(required reserve rasio).

Ø Himbauan Moral (Moral Suasion)

Kebijakan Bank Sentral yang bersifat persuasif berupa himbauan/bujukan moralyang memengaruhi tindak-tanduk para bankir dan manajer senior-institusi-institusi finansial dalam kegiatan operasional keseharian bisnisnya, agar searah dengan kepentingan publik/pemerintah

Ø Operasi Pasar terbuka (Open Market Operation). Dalam Operasi Pasar Terbuka, BI dapat melakukan transaksi jual beli surat berharga yang diantranya terdapat Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

· Instrumen Kebijakan Moneter Islam

Ø Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) atau yang saat sebagai Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) instrumen Bank Indonesia sesuai dengan syariah Islam. SWBI juga dapat digunakan oleh bank-bank.Dalam operasionalnya, SWBI mempunyai nilai nominal minimum Rp 500 juta dengan jangka waktu dinyatakan dalam hari (misalnya: 7 hari, 14 hari, 30 hari).Pembayaran atau pelunasan SWBI dilakukan-melalui debet/kredit rekening giro di Bank Indonesia. Jika jatuh tempo, dana akan dikembalikan bersama bonus yang ditentukan berdasarkan parameter Sertifikat IMA.

Ø Giro Wajib Minimum (Statutory Reserve Requirment)

Biasa dinamakan juga statutory reserve requirement, adalah simpanan minimum bank-bank umum dalam bentuk giro pada BI yang besarnya ditetapkanoleh BI berdasarkan Persentase tertentu dari dana pihak ketiga.Dana Pihak Ketiga dalam mata uang asing meliputi kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk bank dan Bank Indonesia yang terdiri atas

1) Giro wadiah;

2) Deposito investasi mudharabah; dan

3) Kewajiban lainnya.

Ø Sertifikat Investasi mudharabah antar Bank Syariah (Sertifikat IMA)

Instrumen yang digunakan oleh bank-bank syariah yang mengalami kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan.Di lain pihak digunakan sebagai sarana penyedia dana jangka pendek bagi bank-bank syariah yang mengalami kekurangan dana.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image