PKKPR OSS Belum Diverifikasi Begini Cara Urusnya
Bisnis | 2022-03-27 17:58:24PKKPR (Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah.
Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha.
Manfaat PKKPR
Peranan PKKPR Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai kecocokan di antara gagasan aktivitas Pendayagunaan Ruangan dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diedarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional.
KKPR sekaligus juga gantikan ijin lokasi dan beragam ijin pendayagunaan ruangan (IPR) dalam membuat dan mengurusi tanah yang awalannya sebagai wewenang Pemerindah Wilayah.
Untuk wilayah yang sudah mempunyai Gagasan Detil Tata Ruangan (RDTR), aktor usaha atau non-berusaha bisa memakai proses Verifikasi KKPR, tetapi bila wilayah itu belum memilliki RDTR, bisa memakai Kesepakatan KKPR.
Buat atur penerapan KKPR di wilayah sudah diedarkan Surat Selebaran Menteri Agraria dan Tata Ruangan/Kepala BPN Nomor 4/SE-PF.01/III/2021. Dalam surat selebaran disebut, untuk memberikan dukungan persiapan pengoperasian mekanisme hal pemberian izin usaha lewat mekanisme OSS, mekanisme electronic, atau mekanisme non-elektronik dan memberikan dukungan penerapan servis hal pemberian izin aktivitas pendayagunaan ruangan non usaha di wilayah, perlu dilaksanakan pendelegasian penerbitan Verifikasi KKPR dan Kesepakatan KKPR dari Menteri ke gubernur, bupati, dan walikota tanpa kurangi wewenang Menteri.
Kementerian ATR/BPN membuat komunitas pengaturan ruangan yang berperan sebagai komponen yang bisa memberi pemikiran dalam penerbitan KKPR itu. Dalam komunitas pengaturan ruangan itu, beragam kelompok bisa memberikan saran dan pemikiran saat sebelum diedarkannya ijin KKPR.
Dalam komunitas pengaturan ruangan itu, beragam kelompok bisa memberikan saran dan pemikiran saat sebelum diedarkannya ijin KKPR seperti ditata dalam Pasal 113 PP Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Pengaturan Ruangan yang mengatakan jika kesepakatan kecocokan aktivitas pendayagunaan ruangan untuk aktivitas usaha seperti diartikan pada (1) bisa diberi dengan pemikiran Komunitas Pengaturan Ruangan.
Proses KKPR
- Surat Eadaran No. 4/SE-PF.01/III/2021 ttg Penerapan Kecocokan Aktivitas Pendayagunaan Ruangan di Wilayah
- SE 503/3236/SJ mengenai Penyelenggaraan Hal pemberian izin Usaha di Wilayah
Cara Mengurus PKKPR OSS
- PKKPR untuk alih fungsi lahan, hanya dikhususkan bagi pemohon PKKPR yang telah memiliki Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
- Bagi pemohon yang belum memiliki Pertimbangan Teknis Pertanahan(PTP) silahkan mengajukan / mengurus PTP terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
- Bagi pemohon yang pernah mengajukan IPPT untuk kegiatan Non Berusaha dan telah terbit PTPdari Kantor Pertanahan, akan dihubungi oleh DPMPTSP untuk melakukan migrasi permohonan dari IPPT ke PKKPR untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui http://simbg.pu.go.id maka status tanah harus sudah Pekarangan atau Non Pertanian
- Permohonan PKKPR Non Berusaha di DPMPT dapat ajukan melalui Aplikasi Perizinan Online DPMPT
Menggunakan Biro Jasa Pengurusan PKKPR
Jika bingung atau tidak sempat mengurus PKKPR, pilihan lain adalah menggunakan biro jasa seperti sah.co.id.
Namun bagi pelaku usaha Mikro Kecil (UMK) mendapatkan kemudahan khusus dalam hal perizinan. Yaitu KKPR dapat didapatkan hanya dengan melalui membuat surat pernyataan secara mandiri bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang (Pasal 149 ayat (2) PP 21/2021).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.