Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. WAODE NURMUHAEMIN.

Sekolah Penggerak, Jangan Mengulang Sejarah RSBI

Eduaksi | 2022-03-26 17:35:49
Sumber : Kemdikbud
Sumber : Kemdikbud

Jauh sebelum ada program sekolah penggerak, Kemdikbud pernah punya program sekolah rintisan berstandar internasional atau RSBI. Program RSBI kemudian digugat ke MK dan hasilnya program itu harus dihentikan. Keberadaaan RSBI memang meresahkan banyak kalangan. Pasalnya dengan adanya RSBI, model pendidkan Indonesia menjadi terkotak-kotak dan ekslusif. MK menyatakan bahwa RSBI melanggar UUD 1945 yang bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sekolah RSBI yang berbiaya lebih mahal dan lebih bagus pengelolaanya dibandingkan sekolah non RSBI, serta menimbulkan kastanisasi dalam pendidikan. Alasan lain adalah penggunaan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar di sekolah.

Bagaimana dengan sekolah penggerak? sekolah penggerak juga menciptakan kastanisasi sekolah. Perbedaan perlakuan pemerintah dengan sekolah non penggerak pada akhirnya akan menimbulkan diskriminasi pendidikan. 2500 sekolah penggerak telah memakai kurikulum Merdeka sebelum diluncurkan secara nasional dan memperoleh bantuan 100 juta untuk kepentingan itu. Sekolah-sekolah lain tidak mendapat perlakuan yang sama. Dari sini sudah mulai terlihat kastanisasi. Ada 217.283 sekolah di seluruh Indonesia.

Menjadikan istimewa 2500 sekolah dengan embel-embel sekolah penggerak akan menimbulkan kesan esklusif pada sekolah-sekolah tersebut dan akan menimbulkan stigma terpinggirkan bagi sekolah non sekolah penggerak. Sebaiknya semua sekolah mendapat perlakuan yang sama kalau tidak ingin bernasib seperti RSBI

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image