Penandatanganan Kesepakatan Bersama Perum Bulog Subang dengan Kejari Purwakarta
Info Terkini | 2022-03-25 20:02:21Perum Bulog Cabang Subang melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Perum Bulog Subang dan Kejari Purwakarta tersebut dilaksanakan pada Jumat, 25 Maret 2022, sekira pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Kejari Purwakarta.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria dan Kepala Perum Bulog Cabang Subang, Yudha Ajipribawa.
Dalam kesempatan itu, Kajari Purwakarta, Yulitaria, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Perum Bulog Cabang Subang yang melanjutkan kembali kerjasama yang sebelumnya telah terjalin untuk 2 tahun ke depan.
"Semoga kerjasama dan kepercayaan selama ini bermanfaat untuk Perum Bulog Cabang Subang," kata Yulitaria dalam keterangannya, Jum'at, 25 Maret 2022.
Sebagai penutup, Yulitaria menambahkan, Kejaksaan melalui bidang Datun dapat membantu optimalisasi kinerja dengan berkolaborasi melakukan pendampingan hukum (mewakili baik litigasi maupun non litigasi), pertimbangan hukum (legal opinion), legal audit dan upaya hukum lainnya (menyelamatkan keuangan negara), yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah, BUMN dan swasta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para Kepala Seksi dan Kasubbag Kejari Purwakarta, serta jajaran Perum Bulog Cabang Subang.***
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.