Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizky Ramadhannur

PEMERINTAH PASTIKAN PPN MENJADI 11 PERSEN

Info Terkini | Wednesday, 23 Mar 2022, 07:57 WIB
Ilustrasi Pajak - Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN menjadi 11%

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan tetap memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% mulai 1 April 2022 seperti yang diamanatkan dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda) karena (pemerintah) menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak),” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Indonesia Economic Outlook, Selasa (22/03/2022).

Menkeu menuturkan bahwasannya, rata-rata tarif PPN secara global adalah sekitar 15%. Sementara, tarif PPN di Indonesia masih berada di angka 10%, dengan kata lain masih terdapat ruang untuk meningkatkan tarif PPN tersebut agar tidak terlalu tertinggal dengan negara lainnya.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat di negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11% dan nanti 12% pada tahun 2025,” ucap Menkeu.

Penerimaan pajak merupakan aspek penting dalam mendorong pemulihan ekonomi, karena dapat menunjang berbagai subsidi dan pembangunan yang dibutuhkan dalam prosesnya. Maka dari itu, peningkatan tarif PPN melaui UU HPP menjadi salah satu instrumen yang dapat meningkatkan penerimaan pajak negara.

Apalagi melihat bahwasannya selama masa pandemi Covid-19, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen yang menahan dampak negatif di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Maka dari itu, sejalan dengan pemulihan ekonomi, perlu juga usaha untuk menyehatkan APBN negara, salah satunya yaitu melalui penerimaan dari PPN yang akan didapat dengan tarif baru yang berlaku pada 1 April mendatang.

“Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1% (persen). Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun,” ujarnya.

Pada dasarnya, kebijakan PPN sebesar 11% (persen) ini tidak berlaku untuk semua jenis barang, melainkan ada beberapa barang maupun jasa yang mendapatkan pembebasan PPN ini, sebut saja diantaranya seperti kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan berbagai jenis barang/produk dan jasa lainnya.

Wakil menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara juga menjelaskan, bahwa tarif PPN sebesar 11% (persen) ini tidak berlaku untuk semua jenis barang, melainkan ada beberapa barang yang mendapatkan pembebasan PPN.

“Semua barang mau dipajakin itu tidak betul. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan dan jasa pelayanan sosial ini diberikan kebebasan PPN. Kita tuliskan di UU dengan jelas,” kata Wamenkeu di Sumatera Selatan, Jum’at (18/03/2022). Hal ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum di dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis barang dan/atau jasa tertentu pada sektor tertentu, yang akan dikenai tarif PPN final sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha yang akan di atur dalam PMK.

Melalui kebijakan UU HPP khususnya kenaikan tarif PPN ini, Wamenkeu Suahasil menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Melainkan, ditujukan untuk membuat peraturan perpajakan yang lebih transparan dan meningkatkan kepatuhan bagi seluruh wajib pajak dengan tetap mengkoordinir pembangunan dari pajak itu sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image