Kominfo RI Buka Beasiswa S2 Dalam Negeri, Simak Persyaratannya
Eduaksi | 2022-03-21 18:37:29JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kembali membuka Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Tahun 2022.
Program ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Program Beasiswa ini terbuka bagi aparatur pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk TNI dan POLRI dan juga masyarakat umum dari instansi swasta yang memiliki latar belakang pekerjaan di sektor TIK atau pelaku start-up lokal.
Pendaftaran untuk program beasiswa S2 Luar Negeri dibuka hingga tanggal 31 Maret 2022 untuk 5 (lima) Negara tujuan studi dengan mendaftar pada website beasiswa Kominfo. Calon pendaftar agar memperhatikan batas waktu pendaftaran ke Kementerian Kominfo serta perguruan tinggi yang dituju.
Persyaratan Umum
1. Masa kerja minimum 2 tahun;
2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain;
3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih;
4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas reguler;Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman (judul, tujuan dan manfaat yang sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional)
Persyaratan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil Program Beasiswa S2 Dalam Negeri
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS);
2. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017;
3. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan;
4. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika;
5. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan;
6. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Ilmu Komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa Informatika, adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) /Keamanan Informasi serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi yang bersangkutan.
Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri;
3. Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal;Masa kerja minimum 2 tahun;
4. Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan;Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas;
5. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan danInovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika; dan
6, Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.
Daftar prodi dan tata cara pendaftaran selengkapnya tentang Beasiswa S2 Dalam Negeri Kemenkominfo selengkapnya bisa dilihat di https://s.id/beasiswaS2kominfo dan https://beasiswa.kominfo.go.id/.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.