Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

PPSDM Geominerba Berikan Pelatihan Bagi Masyarakat Bali

Info Terkini | Friday, 18 Mar 2022, 15:42 WIB

Bali dipilih kembali untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat, yaitu Diklat Pengenalan Geopark dan Diklat Penyuluh Mitigasi Bencana Gunungapi. Hal tersebut dikarenakan geopark yang pertama kali ditetapkan sebagai Unesco Global Geopark pada tahun 2012 yaitu Geopark Batur yang terletak di Bali.

Selain itu juga, Bali sebagai salah satu pulau di Indonesia yang memiliki gunung berapi yang masih aktif. sehingga masyarakat sekitar harus disiapkan untuk mitigasi bencana gunungapi.

Kepala PPSDM Geominerba Bambang Utoro membuka dua diklat masyarakat secara resmi, Senin (14/3/2022) di Hotel Element, Ubud, Bali.

Turut memberikan sembutan Kepala BPBD Kab. Karangasem Ida Ketut Arimbawa dan Ketua Harian BP Geopark, I Wayan Gobang dan narasumber Diklat Muhammad Nugraha dan Oki Oktariadi.

Dengan adanya diklat masyarakat ini diharapkan dapat memberikan informasi serta pemahaman baik terkait geopark maupun penyuluhan mitigasi bencana gunungapi.

PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat pemerintahan di bawah Kementerian ESDM terus berupaya dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sektor geologi, mineral, dan batubara. Dengan adanya pelatihan untuk masyarakat ini dapat terwujud masyarakat yang cerdas dan paham akan geopark dan mitigasi gunungapi.

“Karena masyarakat memegang peran penting akan keberlangsungan geopark di Batur ini, serta masyarakat pula lah yang akan melakukan mitigasi yang merupakan tahap awal penanggulangan bencana, untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan.” Ujar Bambang saat membuka Diklat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image