Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image dewi lailatul faticha

Bagaimana Masa Depan Warga Indonesia?

Curhat | 2026-11-04 00:46:45

Di balik pekatnya langit jingga di atas tanah Riau, Kalimantan, dan beberapa pelosok Nusantara lainnya, ada jutaan dada yang tersengal-sengal menahan sesak. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar pemandangan musiman, melainkan bentuk krisis lingkungan yang mengancam keselamatan warga di rumah mereka sendiri. Aktivitas sosial ekonomi lumpuh, anak-anak kehilangan hak belajarnya, dan permukiman di sekitar lahan gambut berubah menjadi arang. Di saat yang sama, sindiran dari negara tetangga kembali bergema akibat asap lintas batas (transboundary haze).

Pertanyaan mendasar pun mengemuka di mana peran negara ketika hak atas udara bersih yang dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 perlahan-lahan terenggut?

Krisis ini menyingkap tabir bahwa fenomena alam ekstrem yang kita rasakan tidak berdiri sendiri di ruang hampa. Ketika musim kemarau menyulut api di lahan gambut yang mengering, musim hujan yang menyusulnya justru membawa ancaman baru, banjir bandang dan tanah longsor. Pembukaan hutan masif dan eksploitasi alam tanpa batas telah merusak daya serap tanah secara drastis.

Secara empiris, deforestasi terbukti meningkatkan frekuensi dan keparahan banjir serta erosi tanah karena hilangnya kapasitas infiltrasi alami (Bradshaw et al., 2007; IPCC, 2023). Akibatnya, air hujan tidak lagi meresap sebagai sumber kehidupan, melainkan meluncur deras membawa lumpur dan menghantam permukiman.

Alam kini merespons setiap jejak kerusakan yang ditinggalkan oleh ulah manusia.

Kondisi ini kian memprihatinkan saat kita mengaitkannya dengan kedudukan geografis Indonesia di kawasan Ring of Fire. Pergerakan lempeng tektonik dan erupsi gunung berapi adalah sebuah "dansa alam" dinamika geologi alami yang sudah berlangsung jutaan tahun. Namun, ketika dansa geologi ini terjadi di atas tanah yang daya dukung lingkungannya sudah rusak, dampaknya berubah menjadi bencana berlapis atau (compound hazards) (BNPB, 2022).

Gempa bumi atau hujan lebat di wilayah yang vegetasinya telah gundul akan memicu runtuhnya tebing-tebing curam dan memperparah ancaman lahar dingin yang jauh lebih mematikan bagi masyarakat lokal (Pramojanee et al., 2001).

Melihat krisis ekologi dan kesehatan yang kian mengepung, kita tidak bisa hanya mengandalkan respons tanggap darurat yang terlambat. Dari kacamata kesehatan masyarakat, stabilitas ekosistem adalah syarat mutlak bagi kesehatan populasi (planetary health) (Agyepong et al., 2017).

Mitigasi bencana harus bergeser ke arah aksi nyata di tingkat mikro. Paparan partikel halus PM2.5 dari asap karhutla terbukti secara klinis meningkatkan risiko ISPA, PPOK, hingga gangguan kardiovaskular (WHO, 2021). Oleh karena itu, intervensi berbasis komunitas seperti penyediaan ruang aman asap (clean air shelter) DIY berfilter HEPA, edukasi penggunaan masker N95/KN95, serta manajemen sanitasi air bersih (WASH) saat banjir harus masif digalakkan (CDC, 2020).

Kesiapsiagaan masyarakat adalah benteng terdepan dalam menekan angka kesakitan akibat ISPA dan penyakit menular pascabencana.

Namun, mitigasi berbasis komunitas saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan perbaikan kebijakan makro. Pemerintah tidak boleh hanya hadir membawa helikopter water bombing saat api sudah membesar.

Negara harus menjunjung tinggi prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) sesuai UU No. 41 Tahun 1999 harus tegas mencabut izin korporasi nakal, memperketat penilaian dampak kesehatan (Health Impact Assessment), memulihkan ekosistem gambut secara konsisten, serta menghentikan deforestasi yang meluas.

Apakah kita akan terus memprovokasi alam dengan eksplorasi ugal-ugalan yang berujung penderitaan rakyat, atau mulai merawat bumi agar ritme alam kembali harmonis dengan kehidupan manusia. Udara dan air bersih bukan sekadar komoditas musiman, melainkan hak asasi mendasar yang wajib dipenuhi oleh negara.

Refrensi:

Agyepong, I. A., et al. (2017). The Lancet Commission on Planetary Health: Safeguarding human health in the Anthropocene epoch. The Lancet, 390(10114), 2786-2828.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2022). Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RNPB) 2020-2024. Jakarta: BNPB Indonesia.

Bradshaw, C. J., Sodhi, N. S., Peh, K. S. H., & Brook, B. W. (2007). Global evidence that deforestation amplified flood risk and severity in the developing world. Global Change Biology, 13(11), 2379-2395.

Centers for Disease Control and Prevention (CDC). (2020). Public Health Strategies for Reducing Exposure to Wildfire Smoke. U.S. Department of Health and Human Services.

IPCC. (2023). Climate Change 2023: Synthesis Report. Contribution of Working Groups I, II and III to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change. IPCC, Geneva, Switzerland.

Pramojanee, W., et al. (2001). Gully erosion and landslide hazards in degraded forest areas. Journal of Coastal Research, 34, 450-458.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1).

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

World Health Organization (WHO). (2021). WHO Global Air Quality Guidelines: Particulate matter (PM2.5 and PM10), ozone, nitrogen dioxide, sulfur dioxide and carbon monoxide. World Health Organization

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image