Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aida Sri Nurhayati

Gaji Tinggi, Korupsi Hilang? Belajar dari Kebijakan Umar bin Abdul Aziz

Ekonomi Syariah | 2026-10-19 11:22:33
Pinterest" />
Sumber: Pinterest

Pernahkah kita berpikir bahwa korupsi dapat dicegah dengan menaikkan gaji pejabat? Secara sederhana, penghasilan yang memadai diharapkan dapat mengurangi dorongan seseorang untuk mencari keuntungan melalui cara yang melanggar hukum. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa korupsi tidak sesederhana itu. Gaji tinggi tidak selalu menjamin integritas, terlebih jika pengawasan lemah dan penegakan hukum tidak berjalan dengan baik.

Persoalan ini menarik jika dikaitkan dengan pemikiran ekonomi Islam, khususnya kebijakan Umar bin Abdul Aziz, khalifah Dinasti Umayyah yang memerintah pada 717–720 M. Ia dikenal melalui kebijakan yang menekankan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab. Salah satu kebijakan yang menarik untuk dikaji adalah pemberian gaji dan tunjangan yang memadai kepada para pejabatnya agar kebutuhan mereka tercukupi dan dorongan melakukan penyimpangan dapat dikurangi.

Lantas, apakah kebijakan tersebut masih relevan untuk memahami persoalan korupsi di Indonesia saat ini?

Ketika Keuangan Negara Harus Dikelola dengan Adil

Dalam perspektif ekonomi Islam, pengelolaan keuangan negara tidak hanya berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Lebih dari itu, pengelolaan keuangan publik juga menyangkut amanah, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Kekayaan negara semestinya digunakan untuk kepentingan publik, bukan menjadi sarana memperkaya penguasa atau kelompok tertentu.

Aqbar dan Iskandar (2019) membahas kebijakan zakat Umar bin Abdul Aziz, termasuk pembenahan regulasi dan pengelolaan zakat. Kajian tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Dalam konteks kesejahteraan aparatur, kebijakan pemberian gaji yang memadai dapat dipahami sebagai upaya memenuhi kebutuhan pejabat agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral dan kewajiban menjaga amanah. Penghasilan yang cukup tetap harus diiringi dengan integritas dan aturan yang jelas.

Dengan demikian, pelajaran dari kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz bukan semata-mata tentang besarnya gaji pejabat, melainkan juga tentang bagaimana kekayaan publik dikelola secara adil dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Apakah Gaji Tinggi Bisa Mencegah Korupsi?

Dalam pemerintahan modern, pemberian gaji dan tunjangan yang layak sering dipandang sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dorongan melakukan korupsi. Ketika kebutuhan hidup terpenuhi melalui penghasilan yang sah, aparatur diharapkan dapat lebih berfokus pada tanggung jawabnya. Meski demikian, penghasilan yang tinggi tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari penyimpangan.

Penelitian Pane dan Haryanto (2023) mengenai hubungan e-government, gaji dan tunjangan PNS, serta kasus korupsi di Indonesia menemukan hubungan positif antara gaji dan tunjangan PNS dengan kasus korupsi pada tingkat provinsi. Penelitian tersebut menggunakan data dari provinsi-provinsi di Indonesia pada 2021. Temuan ini perlu ditafsirkan secara hati-hati karena hubungan statistik tidak serta-merta membuktikan bahwa kenaikan gaji menyebabkan korupsi.

Hasil tersebut setidaknya mengingatkan kita bahwa persoalan korupsi tidak cukup dijelaskan melalui besarnya penghasilan. Ada faktor lain yang perlu diperhatikan, seperti kesempatan menyalahgunakan kekuasaan, kualitas pengawasan, dan konsistensi penegakan hukum.

Dari sudut pandang ekonomi, kebijakan gaji yang layak juga dapat dianalisis melalui konsep opportunity cost atau biaya peluang. Pejabat yang memiliki penghasilan sah dan stabil mempunyai sesuatu yang berisiko hilang ketika melakukan korupsi, seperti pekerjaan, pendapatan, reputasi, dan kebebasannya apabila pelanggaran terbukti. Risiko kehilangan manfaat tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak melakukan korupsi.

Namun, pertimbangan itu tidak selalu cukup. Jika peluang melakukan korupsi masih terbuka lebar dan kemungkinan pelanggaran terungkap rendah, penghasilan tinggi belum tentu mampu mencegah seseorang menyalahgunakan jabatan. Oleh karena itu, kebijakan penggajian perlu disertai pengawasan yang efektif, transparansi, dan penegakan hukum yang konsisten.

Dari Penghasilan Layak Menuju Integritas

Ada tiga pelajaran yang dapat dipetik dari pembahasan ini. Pertama, kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi. Keuangan negara perlu dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui transparansi anggaran dan pertanggungjawaban yang jelas.

Kedua, aturan harus berlaku bagi semua pihak. Pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan imbauan moral, tetapi membutuhkan pengawasan yang efektif, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan sanksi yang diterapkan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran.

Ketiga, remunerasi harus menjadi bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Penghasilan yang layak perlu diiringi dengan evaluasi kinerja, rekrutmen berbasis kompetensi, pengawasan independen, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Dengan demikian, korupsi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai akibat rendahnya gaji. Kesempatan menyalahgunakan kekuasaan, lemahnya pengawasan, dan ketidaktegasan penegakan aturan juga perlu diperhatikan. Tanpa pembenahan faktor-faktor tersebut, kenaikan gaji saja tidak akan cukup.

Sejarah Bukan Sekadar untuk Dikagumi

Mempelajari kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz seharusnya tidak berhenti pada kekaguman terhadap sosok pemimpin yang dikenal adil. Sejarah dapat menjadi bahan refleksi untuk menilai penerapan prinsip amanah, keadilan, dan tanggung jawab dalam pemerintahan masa kini.

Gaji yang layak dapat menjadi salah satu bagian dari upaya mencegah korupsi, tetapi kenaikan penghasilan tidak menjamin hilangnya penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintahan yang bersih membutuhkan aparatur yang bertanggung jawab sekaligus sistem yang mampu mencegah, mengungkap, dan menindak pelanggaran. Pelajaran dari sejarah bukanlah menyalin masa lalu secara mentah, melainkan mengambil prinsip-prinsip yang relevan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan saat ini.

Referensi

Aqbar, K., & Iskandar, A. (2019). Kontekstualisasi kebijakan zakat Umar bin Abdul Aziz dalam perzakatan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Kajian Ekonomi dan Keuangan, 3(3), 198–218. https://doi.org/10.31685/kek.v3i3.503

Pane, G., & Haryanto. (2023). Pengaruh e-government, gaji dan tunjangan PNS, dan produk domestik regional bruto sebagai probabilitas terjadinya korupsi di Indonesia. Diponegoro Journal of Accounting, 12(2), 1–9. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/accounting/article/view/38636

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image