Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fabian Satya Rabani

Pengetahuan yang tidak Menjadi Ilmu

Eduaksi | 2026-09-25 09:11:28
Pengetahuan lokal tidak selalu berbentuk teori atau rumus, tetapi tersimpan dalam istilah, cerita, praktik pertanian, pengelolaan alam, pengobatan tradisional, teknik kerajinan, hingga cara membaca perubahan lingkungan. Gambar: Ilustrasi AI

Seorang anak di sebuah kampung mungkin masih mengenal tanaman yang biasa digunakan neneknya ketika demam. Ia mungkin tahu tanda-tanda perubahan cuaca, mengenali arah angin dari bentuk awan, atau memahami cara memilih benih berdasarkan pengalaman keluarganya.

Pengetahuan semacam itu jarang hadir dalam bentuk buku pelajaran, tetapi hidup melalui percakapan, praktik, pengamatan, dan kebiasaan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Persoalannya, apa yang terjadi ketika orang yang menguasainya tidak lagi ada, sementara tidak ada generasi berikutnya yang benar-benar mempelajarinya?

Pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih besar tentang pengetahuan Nusantara. Masalahnya bukan sekadar membuktikan bahwa masyarakat masa lalu memiliki pengetahuan yang maju, melainkan memastikan pengetahuan itu masih dapat ditemukan, dipahami, diperiksa, dan dikembangkan.

Pengetahuan lokal tidak selalu berbentuk teori atau rumus, tetapi tersimpan dalam istilah, cerita, praktik pertanian, pengelolaan alam, pengobatan tradisional, teknik kerajinan, hingga cara membaca perubahan lingkungan. Ketika rantai pewarisannya terputus, pengetahuan itu dapat hilang sebelum sempat dipelajari secara lebih sistematis.

Skala persoalannya terlihat dari kondisi bahasa daerah Indonesia. Badan Bahasa mencatat 718 bahasa daerah, dan hingga 2025 program revitalisasi telah menjangkau 120 bahasa di 38 provinsi.

Badan Bahasa juga menyebut hasil kajian vitalitas terhadap 113 bahasa menunjukkan adanya bahasa yang telah punah serta bahasa dalam kondisi kritis, terancam punah, mengalami kemunduran, dan rentan. Bahasa dalam konteks ini bukan sekadar alat komunikasi, tetapi salah satu tempat pengetahuan komunitas disimpan dan diwariskan.

Sebuah bahasa dapat menyimpan istilah yang sangat spesifik untuk tumbuhan, tanah, musim, laut, hewan, atau gejala alam yang mungkin tidak memiliki padanan langsung dalam bahasa lain. Karena itu, hilangnya bahasa tidak hanya berarti berkurangnya jumlah kosakata yang dapat digunakan.

Bersamanya dapat ikut hilang cara sebuah komunitas mengelompokkan pengalaman, mengenali lingkungan, dan menjelaskan hubungan manusia dengan ruang hidupnya. Pemerintah sendiri menempatkan revitalisasi bahasa daerah bukan hanya sebagai upaya dokumentasi, tetapi sebagai upaya menjaga bahasa tetap digunakan oleh generasi muda.

Masalahnya, pengetahuan lokal sering kali terlalu dekat dengan kehidupan sehari-hari sehingga tidak dianggap sebagai pengetahuan yang perlu dicatat. Cara memilih benih, misalnya, dapat dianggap sekadar kebiasaan petani; pengetahuan tentang tumbuhan dianggap pengalaman orang tua; sementara istilah untuk perubahan alam dianggap bagian dari percakapan biasa.

Padahal, di dalam praktik-praktik tersebut terdapat hasil pengamatan panjang yang terbentuk melalui pengalaman lintas generasi. Ketika praktik berhenti dilakukan, jejak pengetahuannya pun berisiko menghilang tanpa pernah masuk ke ruang penelitian.

Karena itu, dokumentasi menjadi penting, tetapi dokumentasi tidak sesederhana memotret benda atau merekam wawancara. Yang perlu dicatat bukan hanya apa yang diketahui, melainkan juga siapa yang menguasainya, bagaimana pengetahuan diperoleh, dalam situasi apa digunakan, dan bagaimana komunitas memahami batas penggunaannya.

BRIN melalui Program Akuisisi Pengetahuan Lokal 2026, misalnya, secara khusus mendorong dokumentasi, konversi, dan preservasi pengetahuan lokal melalui buku maupun audiovisual sebagai sumber literasi yang dapat diakses masyarakat.

Namun, semakin banyak pengetahuan direkam secara digital, muncul persoalan yang tidak kalah penting: siapa yang mengendalikan hasil rekaman tersebut? Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengingatkan bahwa dokumentasi dapat membantu mencegah hilangnya pengetahuan, tetapi dokumentasi saja tidak otomatis memberikan perlindungan hukum.

Bahkan, dokumentasi yang dibuka tanpa mekanisme yang tepat dapat membuat pengetahuan menjadi lebih mudah diakses dan berpotensi digunakan pihak lain tanpa persetujuan komunitas asal.

Indonesia mulai membangun mekanisme inventarisasi untuk menghadapi persoalan tersebut. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaporkan bahwa hingga Agustus 2025 telah tercatat lebih dari 11.000 data Kekayaan Intelektual Komunal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Pencatatan itu dipandang penting untuk pelestarian sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi bagi komunitas pemiliknya. Tantangan berikutnya adalah memastikan masyarakat tidak berhenti sebagai objek yang diwawancarai, melainkan tetap menjadi pihak yang memiliki suara dalam pencatatan, akses, pengembangan, dan pemanfaatan pengetahuan tersebut.

Di sinilah sekolah dan perguruan tinggi dapat menjadi penghubung antara pengetahuan lokal dan penelitian modern. Siswa tidak harus memulai dari teori yang jauh dari lingkungannya, tetapi dapat menelusuri pengetahuan yang hidup di sekitar mereka, mewawancarai pemilik pengetahuan, mencatat sumbernya, membandingkannya dengan penelitian, lalu menguji informasi tersebut secara kritis.

Dengan pendekatan itu, pengetahuan tradisional tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang harus diterima tanpa pemeriksaan, tetapi juga tidak langsung dianggap tidak ilmiah hanya karena berasal dari pengalaman masyarakat.

Teknologi digital kemudian dapat memperpanjang umur pengetahuan tersebut. Bahasa daerah, misalnya, tidak cukup disimpan dalam kamus atau arsip; ia perlu hadir dalam bentuk yang digunakan generasi muda, seperti audio, video, aplikasi pembelajaran, cerita digital, dan berbagai produk kreatif.

Strategi revitalisasi bahasa daerah 2025–2029 pemerintah juga menempatkan digitalisasi sebagai salah satu tantangan yang perlu diperkuat, bersamaan dengan keterlibatan generasi muda. Dengan demikian, teknologi bukan sekadar tempat menyimpan pengetahuan lama, tetapi ruang baru agar pengetahuan itu kembali digunakan.

Ukuran keberhasilan pelestarian pengetahuan Nusantara bukan banyaknya arsip yang berhasil dikumpulkan. Ukurannya adalah apakah pengetahuan tersebut masih dapat dipahami, digunakan, diperdebatkan, diuji, dan dikembangkan oleh generasi berikutnya.

Sebuah masyarakat bisa memiliki ribuan dokumen tentang masa lalu, tetapi tetap kehilangan pengetahuan jika dokumen itu terpisah dari komunitas, konteks, dan praktik yang membuatnya bermakna. Pengetahuan yang hidup bukan pengetahuan yang sekadar tersimpan, melainkan pengetahuan yang terus memiliki pewaris.

Karena itu, persoalan paling mendesak bukan lagi membuktikan bahwa Nusantara pernah memiliki pengetahuan yang beragam. Persoalannya adalah mencegah pengetahuan itu berubah menjadi artefak setelah para pewarisnya tidak ada.

Jika rantai pewarisan putus, sebuah pengetahuan dapat menjadi catatan sejarah sebelum sempat menjadi bahan penelitian, inovasi, atau ilmu yang berkembang. Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya ingatan tentang masa lalu, melainkan kemungkinan masa depan yang masih dapat dibangun dari pengetahuan yang hari ini belum sempat hilang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image