Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wardah Zahrotul

Kedudukan Nadzir dalam Hukum Wakaf di Indonesia

Bisnis | 2026-10-15 19:45:40

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar harta wakaf dapat dikelola dengan baik, diperlukan pihak yang bertanggung jawab, yaitu nadzir wakaf dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Keduanya memiliki peran penting, tetapi tugas dan kewenangannya berbeda.

1. Pengertian Nadzir Wakaf

Nadzir wakaf adalah pihak yang menerima amanah dari wakif untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Tugas nadzir meliputi:

• Mencatat dan mengadministrasikan harta wakaf.

• Mengelola dan mengembangkan harta wakaf.

• Menjaga serta melindungi harta wakaf.

• Melaporkan pelaksanaan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pengertian Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia.

Tugas BWI meliputi:

• Membina nadzir agar mampu mengelola wakaf secara profesional.

• Mengembangkan perwakafan di Indonesia.

• Menjalankan kewenangan terkait perubahan peruntukan dan penukaran harta wakaf sesuai peraturan.

• Memberikan saran kepada pemerintah mengenai pengembangan wakaf.

3. Analisis Perbedaan Nadzir Wakaf dan BWI (C4)

Perbedaan nadzir wakaf dan BWI dapat dilihat dari tugas dan tanggung jawabnya. Nadzir bertugas mengelola harta wakaf secara langsung, sedangkan BWI berperan dalam pembinaan dan pengembangan perwakafan secara lebih luas.

Contohnya, ketika tanah wakaf digunakan untuk usaha pertanian, nadzir bertanggung jawab mengelola tanah tersebut dan memanfaatkan hasilnya sesuai tujuan wakaf. Sementara itu, BWI dapat memberikan pembinaan agar pengelolaan wakaf menjadi lebih profesional dan produktif.

Dengan demikian, keduanya saling mendukung dalam menjaga dan mengembangkan manfaat harta wakaf.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image