Harta yang Wajib Dizakati dan Ketentuannya
Agama | 2026-09-25 01:59:31
Hukum zakat adalah fardhu ain atau wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur'an, hadis Rasulullah SAW, serta disepakati oleh para ulama (ijma') sepanjang sejarah Islam.
Menunaikan zakat bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga wujud kepedulian sosial terhadap sesama. Oleh karena itu, setiap Muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat hendaknya menunaikannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Perintah menunaikan zakat disebutkan berkali-kali dalam Al-Qur'an, bahkan sering disandingkan dengan perintah mendirikan salat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam.
Beberapa dalil yang menjadi dasar kewajiban zakat antara lain:
· Surah Al-Baqarah ayat 43, yang memerintahkan kaum Muslimin untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat.
· Surah At-Taubah ayat 103, yang menjelaskan bahwa zakat berfungsi membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa orang yang menunaikannya.
Selain Al-Qur'an, Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban zakat dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang menyebutkan bahwa Islam dibangun di atas lima perkara, salah satunya adalah zakat.
Para ulama juga telah bersepakat (ijma') bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Mengingkari kewajiban zakat termasuk penyimpangan dari ajaran Islam, sedangkan meninggalkannya karena lalai atau kikir merupakan dosa besar yang harus dihindari.
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, SyaratnyaZakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua harta yang kita miliki otomatis wajib dizakati. Ada ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum harta dikenai kewajiban zakat.
Harta harus mencapai nisab, nisab adalah batas minimum harta yang dikenakan zakat. Besarannya berbeda sesuai jenis harta. Misalnya, nisab emas adalah 85 gram dan nisab perak adalah 595 gram. Jika harta yang dimiliki masih di bawah batas ini, maka belum ada kewajiban zakat.
• Harta harus dimiliki secara penuh, harta yang dizakati harus berada dalam kepemilikan penuh (milk at-tam) pemiliknya. Artinya, ia memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkannya. Harta yang masih dalam bentuk piutang atau belum jelas kepemilikannya tidak termasuk dalam kategori wajib zakat.
• Harta Harus Berupa Aset Produktif, zakat hanya diwajibkan atas harta yang bisa berkembang atau memberikan keuntungan, seperti emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, maupun peternakan. Sedangkan barang-barang konsumtif—misalnya rumah untuk ditempati, kendaraan pribadi, atau pakaian sehari-hari—tidak dikenakan zakat.
• Berlaku haul (Dimiliki selama satu tahun), sebagian besar harta baru wajib dizakati jika sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul).
Harta yang Wajib Dizakati :
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnyaAdalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnyaAdalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaanAdalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutananAdalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikananAdalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambanganAdalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasaAdalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan
9. Zakat rikazAdalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Nisab zakat pendapatan atau penghasilan berdasarkan ketentuan BAZNAS adalah setara 85 gram emas, yang ditetapkan senilai Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Nisab Dan Perhatian Zakat
1.Zakat Emas, Perak, dan Uang (Zakat Mal / Simpanan)
Nisab Emas: 85 gram emas murni.
Nisab Perak: 595 gram perak.
Nisab Uang/Tabungan: Setara dengan nilai 85 gram emas per tahun.
Kadar Zakat: 2,5% (mencapai haul/tersimpan selama 1 tahun ).
2. Zakat Penghasilan (Profesi)
Nisab: Setara 85 gram emas per tahun ( dibagi 12 untuk nisab bulanan).
Kadar Zakat: 2,5% dari total penghasilan bersih per bulan atau per tahun.
3. Zakat Perniagaan (Perdagangan)
Nisab: Setara dengan 85 gram emas.
Kadar Zakat: 2,5% dari nilai aset bersih perdagangan pada akhir tahun (tutup buku).
4. Zakat Hasil Pertanian
Nisab: 652,8 kg gabah/setara 5 ton (tergantung jenis komoditas, umumnya setara 5 ausaq atau 652,8 kg).
Kadar Zakat: 10% jika disiram dengan air hujan/sungai alami, atau 5% jika menggunakan biaya irigasi/alat
.5. Zakat Peternakan (Unta, Sapi/Kerbau, Kambing)
Kambing/Domba: Mulai dari 40 ekor.
Sapi/Kerbau: Mulai dari 30 ekor.
Unta: Mulai dari 5 ekor.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
