Koperasi Merah Putih: Ekonomi Kerakyatan atau Proyek Politik Baru?
Politik | 2026-09-18 05:54:58Apa Sebenarnya Koperasi Merah Putih Itu?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa, dijalankan dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Secara operasional, setiap koperasi memiliki tujuh jenis unit usaha: apotek, klinik, unit simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik, ditambah usaha lain sesuai potensi wilayah masing-masing.
Dari sisi pembiayaan, program ini digerakkan dengan skema yang cukup besar. Pendanaan utamanya berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN — bukan APBN reguler, APBD, atau APBDes — yang ditempatkan di bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, kemudian disalurkan sebagai pinjaman kepada koperasi. Setiap koperasi bisa mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar dengan bunga 6% per tahun dan tenor maksimal enam tahun. Untuk mempercepat pembangunan fisik gerai dan gudang, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 pada 22 Oktober 2025, dan menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana proyek pembangunan ribuan titik koperasi, dengan uang muka termin pertama senilai Rp600 miliar. Targetnya, seluruh 80.000 koperasi bisa beroperasi penuh mulai Maret 2026.
Argumen di Balik "Ekonomi Kerakyatan"
Para pendukung program menekankan bahwa kehadiran negara diperlukan untuk memutus rantai ketergantungan desa pada tengkulak dan korporasi besar. Argumen utamanya: negara hadir untuk memperkuat ekonomi rakyat, memutus dominasi tengkulak dan korporasi besar, serta membantu desa memiliki kekuatan ekonomi bersama. Di lapangan, sejumlah koperasi yang sudah berjalan disebut menunjukkan hasil positif — antara lain peningkatan pendapatan petani lewat penjualan langsung hasil panen, akses pupuk dan benih yang lebih murah, serta distribusi produk UMKM lokal ke pasar yang lebih luas.
Kritik yang Terus Bermunculan
Namun sejak awal, gelombang kritik datang dari berbagai kalangan — akademisi, pengamat koperasi, hingga lembaga riset ekonomi.
Pertama, soal watak "dari atas ke bawah" (top-down). Guru besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, memperingatkan bahwa koperasi yang tata kelolanya dipaksakan secara top-down berpotensi mengulang kegagalan masa lalu, sebab prinsip koperasi seharusnya bersifat bottom-up, bukan proyek komando dari pusat. Ia membandingkannya dengan program Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu, yang meski digagas secara nasional, pertumbuhannya relatif lebih alamiah karena tidak semua desa dipaksa serentak menjalankannya.
Kedua, soal ketergantungan dan potensi jebakan utang. Sebuah kajian akademik mencatat bahwa skema pembiayaan koperasi ini dinilai menyalahi filosofi koperasi, terutama karena mengarahkan pembiayaan dari kredit bank Himbara sehingga berpotensi membuat desa terjebak dalam utang, sementara dana desa sebesar 20% dijadikan jaminan atas pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank Himbara tersebut. Kekhawatiran ini makin kuat setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penggunaan lebih dari 50 persen dana desa untuk mendukung proyek ini — bahkan menurut catatan lain, alokasinya mencapai 58,03 persen dari dana desa untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Ketiga, soal prinsip koperasi yang dilanggar. Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, menilai pembentukan koperasi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keanggotaan sukarela-terbuka dan pengelolaan demokratis sebagaimana diatur UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, karena struktur, model usaha, dan mekanismenya justru banyak ditentukan dari pusat. Kritik senada juga datang dari kolom di Tempo, yang menyebut Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bentuk campur tangan pemerintah yang bertentangan dengan nilai dan prinsip koperasi, karena kehadiran negara tak boleh mengganggu demokrasi dan otonomi koperasi.
Keempat, soal keterlibatan militer dan risiko "makelar proyek". Muncul pula pertanyaan publik terkait keterlibatan TNI dalam pengawasan pembangunan gedung koperasi melalui kerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan alasan TNI memiliki struktur komando hingga tingkat desa — sesuatu yang oleh sejumlah pihak dipertanyakan relevansinya dengan pengelolaan program ekonomi masyarakat. Sementara itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi (AKSES), Suroto, mengkritik bahwa Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi ajang bagi para makelar proyek untuk meraup untung, dan menilai koperasi ini dirancang secara serampangan, tidak berdasarkan prinsip koperasi yang sesungguhnya. Ia juga mencatat bahwa mayoritas pengurus koperasi yang terbentuk tidak memiliki pengalaman perkoperasian maupun keterampilan manajerial.
Kelima, insiden lapangan yang menimbulkan tanda tanya. Kontroversi sempat memuncak pada Mei 2026, ketika sebuah video beredar memperlihatkan armada truk berlabel Kopdes Merah Putih mengambil stok barang di gudang Indomarco — entitas distribusi milik grup Salim yang juga menaungi jaringan Indomaret, yang memunculkan pertanyaan publik soal independensi rantai pasok koperasi ini dari korporasi ritel besar.
Risiko Hukum di Level Desa
Ketegangan lain muncul terkait posisi kepala desa. Karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 menempatkan kepala desa atau lurah sebagai pengawas ex-officio koperasi Merah Putih, sementara desain kebijakan dan kepastian hukumnya belum sepenuhnya matang, muncul kekhawatiran bahwa aparat desa bisa terjerat masalah hukum akibat program yang didorong lewat Inpres Nomor 9 dan 17 Tahun 2025 sebagai instrumen percepatan kedaulatan ekonomi berbasis desa, namun eksekusinya berjalan sangat cepat di lapangan.
Jadi, Kerakyatan atau Politik?
Pertanyaan paling tajam datang dari sejumlah pengamat yang menolak melihatnya sebagai persoalan hitam-putih. Seperti dirangkum salah satu ulasan: inti kritiknya bukan semata menolak gagasan koperasi, melainkan mempertanyakan apakah koperasi ini benar-benar milik rakyat, atau justru negara yang sedang membangun jaringan usaha menggunakan nama rakyat. Ulasan lain menyebut kekhawatiran bahwa banyak program ekonomi kerakyatan berakhir menjadi proyek administratif, alat pencitraan politik, atau dikuasai elite tertentu — sebuah pola yang pernah terjadi pada KUD, BUMDes, maupun program Gapoktan sebelumnya.
Di sisi lain, data survei publik menunjukkan gambaran yang tidak sepenuhnya negatif. Menurut catatan Katadata, survei lembaga Indikator pada November 2025 mencatat banyak warga yang mengaku puas dengan Kopdes Merah Putih, meski lembaga riset lain seperti Celios memprediksi penyerapan tenaga kerja dari program ini bisa menurun.
Kesimpulan
Koperasi Merah Putih berdiri di persimpangan dua wajah kebijakan publik. Sebagai gagasan, ia mengaktifkan kembali amanat konstitusional tentang perekonomian berbasis asas kekeluargaan. Namun sebagai eksekusi kebijakan, ia dijalankan dengan kecepatan dan sentralisasi yang justru bertentangan dengan watak koperasi yang semestinya tumbuh dari bawah. Ketergantungan pada dana desa dan pinjaman bank negara, keterlibatan aktor-aktor di luar tradisi perkoperasian seperti TNI dan BUMN pangan, serta minimnya pengalaman pengurus di tingkat desa, membuat pertanyaan di judul artikel ini — ekonomi kerakyatan atau proyek politik baru — belum bisa dijawab tunggal. Jawabannya kemungkinan besar akan ditentukan bukan oleh niat awal kebijakan, melainkan oleh bagaimana ribuan koperasi ini benar-benar dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan dalam beberapa tahun ke depan.
Sumber
1. Koperasi Merah Putih: Strategi Pemerintah Bangkitkan Ekonomi Desa Menuju Indonesia Emas 2045 — DJPb Kemenkeu
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/sijunjung/id/data-publikasi/artikel/3180-koperasi-merah-putih-strategi-pemerintah-bangkitkan-ekonomi-desa-menuju-indonesia-emas-2045.html
2. Prabowo Kebut Megaproyek Koperasi Merah Putih — KPPOD
https://www.kppod.org/berita/view?id=1524
3. Mengenal Lebih Luas Tentang Koperasi Desa Merah Putih — Desa Tepus, Gunungkidul
https://desatepus.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/6401-Mengenal-Lebih-Luas-Tentang-Koperasi-Desa-Merah-Putih-
4. Koperasi Merah Putih dan Risiko Kriminalisasi Kepala Desa — Hukumonline
https://www.hukumonline.com/berita/a/koperasi-merah-putih-dan-risiko-kriminalisasi-kepala-desa--ketika-desain-kebijakan-mendahului-kepastian-hukum-lt6a0ec9142705b/
5. Koperasi Merah Putih — Wikipedia Bahasa Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Merah_Putih
6. Seharusnya Ekonom Mengkritik Koperasi Desa Merah Putih — Tempo
https://www.tempo.co/kolom/kritik-ekonom-koperasi-merah-putih-1351105
7. Kritik Akademikus hingga Pegiat Soal Kopdes Merah Putih — KPPOD
https://www.kppod.org/berita/view?id=1572
8. Kebijakan Koperasi Merah Putih dalam Perspektif Ekonomi — JPTAM (Jurnal)
https://jptam.org/index.php/jptam/article/download/30167/19907/50698
9. Kontroversi Koperasi Desa Merah Putih — Kompas
https://money.kompas.com/read/2026/07/05/074000226/kontroversi-koperasi-desa-merah-putih?page=all
10. Koperasi Desa Merah Putih: Antara Semangat Ekonomi Kerakyatan dan Realitas Pemaksaan — Berdesa (Desa Kuajang)
https://kuajang.berdesa.id/artikel/2025/05/30/koperasi-desa-merah-putih-antara-semangat-ekonomi-kerakyatan-dan-realitas-pemaksaan
11. Koperasi Merah Putih Menuai Kritik — SSCQ Media
https://www.sscqmedia.com/2026/05/koperasi-merah-putih-menuai-kritik.html
12. Sebaran Kelembagaan & Data Kopdes Merah Putih — Katadata
https://databoks.katadata.co.id/tags/kopdes-merah-putih
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
