Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anna Franicasari

Polemik Desil, Saat Kemiskinan Dipandang Relatif

Info Terkini | 2026-09-01 14:59:48
media berita Prohaba.co

Polemik Desil, Saat Kemiskinan Dipandang Relatif

Oleh Anna FranicasariPenulis dan Aktivis Dakwah

Menjaga kehidupan manusia adalah bagian dari tugas negara. Dalam pandangan Islam, negara hadir untuk mengurusi urusan rakyat dengan adil dan menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya. Setiap kebijakan yang mencakup hajat hidup orang banyak tidak boleh diukur dengan standar yang berubah-ubah, karena keadilan menuntut adanya kejelasan dan kepastian. Oleh karena itu ketika negara hendak membatasi hak dasar rakyat seperti bahan bakar, maka tolok ukurnya harus jelas, dapat diindra, dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.


Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berkenan.”(QS. An-Nisa: 58)


Ayat ini mengingatkan bahwa kekuasaan adalah amanah. Seorang pemimpin wajib memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat benar-benar sampai kepada orang yang berhak dan tidak menimbulkan kedzaliman baru.


Belakangan muncul kegaduhan terkait sistem desil yang digunakan sebagai dasar komputasi BBM bersubsidi. Berdasarkan data yang beredar, Pertalite akan diarahkan kepada masyarakat yang masuk ke dalam desil 9 dan 10. Pemerintah menyatakan bahwa desil bukanlah ukuran absolut kemiskinan, melainkan pengelompokan 10 persen rumah tangga berdasarkan pengeluaran. Akan tetapi dalam praktiknya, banyak warga yang merasa keberatan karena secara ekonomi mereka masih pas-pasan namun masuk dalam kategori desil 9 dan 10, sehingga berpotensi kehilangan akses terhadap subsidi BBM. Pada saat yang sama, data lain menunjukkan bahwa konsumsi 40 persen Pertalite justru dinikmati oleh kelompok desil 9 dan 10, sehingga pemerintah menargetkan penghematan subsidi dari kelompok ini. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah pengelompokan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan.


Ketika ukuran kemiskinan dijadikan relatif dan bergantung pada data statistik pengeluaran, maka standar bisa berubah setiap waktu. Dalam sistem ekonomi yang berlaku saat ini, kemiskinan sering didefinisikan berdasarkan angka dan persentase, bukan berdasarkan mencukupi atau tidaknya kebutuhan dasar manusia. Akibatnya, program pengentasan kemiskinan menjadi tidak tepat sasaran. Orang yang secara nyata kesulitan memenuhi kebutuhan pokok bisa saja tidak masuk kategori bantuan, sementara yang secara data masuk kelompok di atas justru masih merasakan beban ekonomi. Selain itu, struktur ekonomi yang membolehkan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak membuat kekayaan tidak beredar secara adil. Negara cenderung fokus pada efisiensi anggaran dan penghematan subsidi, tetapi akan tetapi abai membenahi akar masalah berupa ketimpangan penguasaan aset dan lapangan kerja. Dengan demikian kemiskinan bukan hanya persoalan individu, namun juga akibat tata kelola yang tidak memihak rakyat secara keseluruhan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadits ini menegaskan bahwa pemimpin mempunyai tanggung jawab langsung terhadap kondisi rakyatnya. Tidak cukup hanya membuat kebijakan di atas kertas, namun harus memastikan rakyat benar-benar terurus dan tidak dirugikan.


Contoh dari zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adalah bagaimana dia menyediakan dan menyediakan kebutuhan dasar umat. Ketika ada masyarakat yang kesulitan pangan, Nabi dan para sahabat langsung menggerakkan Baitul Mal untuk menyalurkan bantuan. Umar bin Khattab radhiyallahu anhu bahkan pernah berkata, andaikan ada seekor kambing tersesat di tepi sungai Eufrat, maka ia khawatir akan ditanyai oleh Allah karena tidak mengurusinya. Sikap ini menunjukkan bahwa negara-negara dalam Islam tidak membiarkan satu pun rakyatnya terlantar dengan alasan data atau klasifikasi.

Oleh karena itu dibutuhkan solusi yang menyeluruh dan tidak setengah-setengah. Islam memiliki seperangkat aturan yang jelas dalam mendefinisikan kemiskinan dan cara mengatasinya. Dalam Islam, orang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta maupun penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Definisi ini bersifat nyata dan dapat diindra, sehingga tidak menimbulkan kerancuan seperti sistem pengelompokan yang bersifat relatif.
Untuk mewujudkannya, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa negara menjalankan fungsi sebagai pengurus dan pelindung. Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat, baik secara langsung melalui Baitul Mal maupun secara tidak langsung melalui penciptaan lapangan kerja dan kemudahan yang diusahakan. Negara tidak boleh lepas tangan dengan alasan efisiensi anggaran, karena setiap jiwa yang hidup di bawah kekuasaannya adalah tanggung jawabnya.


Selain itu dalam aspek ekonomi, Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang jumlahnya besar dan menjadi hajat hidup orang banyak adalah milik umum. Seperti minyak, gas, hutan, dan tambang tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta untuk dikuasai secara mutlak. Negara wajib mengelola sendiri dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik, subsidi, dan pembangunan infrastruktur. Dengan demikian tidak akan ada lagi situasi di mana rakyat membayar mahal untuk sesuatu yang sejatinya berasal dari tanahnya sendiri. Kemudian dalam aspek distribusi, Islam menjamin adanya sistem jaminan sosial. Baitul Mal berfungsi untuk menyalurkan bantuan kepada fakir, miskin, ibnu sabil, dan kelompok lain yang berhak. Penyaluran dilakukan berdasarkan pendataan langsung di lapangan, bukan hanya berdasarkan angka statistik. Petugas akan melihat secara nyata apakah sebuah rumah layak huni, apakah kepala keluarga memiliki pekerjaan, dan apakah kebutuhan dasar sudah terpenuhi. Dengan cara ini, tidak akan ada orang miskin yang terlewat karena salah kategori.


Lebih jauh dari aspek hukum dan kebijakan, Islam mewajibkan pemimpin untuk tidak membuat aturan yang menambah beban rakyat. Pembatasan terhadap barang kebutuhan pokok hanya dapat dilakukan jika benar-benar darurat dan disertai dengan solusi pengganti yang nyata. Jika tujuannya adalah menghemat anggaran, maka penghematan harus dimulai dari pos-pos pemborosan negara, bukan dengan memotong hak rakyat kecil. Dengan demikian, keadilan akan terasa karena beban tidak dilimpahkan kepada pihak yang paling lemah. Dengan demikian andaikan sistem Islam diterapkan secara menyeluruh, maka polemik desil tidak akan terjadi. Karena tidak ada lagi pengelompokan yang membuat orang merasa dizalimi oleh data. Setiap orang akan diperlakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Negara akan memastikan tidak ada kelaparan, tidak ada putus sekolah karena biaya, dan tidak ada kesulitan mengakses energi untuk kehidupan sehari-hari. Kemiskinan akan diminimalisir bukan dengan mengubah angka di atas kertas, namun dengan mengubah struktur yang menjamin kesejahteraan merata.


Selain itu kesadaran bahwa kepemimpinan adalah amanah akan membuat para penguasa berhati-hati dalam setiap pengambilan keputusan. Mereka akan bertanya terlebih dahulu, apakah kebijakan ini mendatangkan kemaslahatan atau justru kemudharataan. Mereka akan teringat bahwa kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah di atas setiap rakyat yang pimpin mereka. Dengan demikian kebijakan akan lahir dari keimanan, bukan hanya dari perhitungan ekonomi.Penutupnya, polemik desil 9 dan 10 menunjukkan bahwa ketika standar kemiskinan bersifat relatif, maka keadilan akan sulit ditegakkan. Rakyat akan terus menjadi korban menjadi kebijakan yang tidak menyentuh akar permasalahan. Akan tetapi Islam datang dengan solusi yang jelas dan menyeluruh. Islam mengartikan kemiskinan dengan tegas, menempatkan negara sebagai pengurus yang sejati, dan mengelola sumber daya untuk kemaslahatan semua. Dengan kembalinya kepada aturan yang berasal dari Allah, maka kesejahteraan akan terwujud, dan tidak ada lagi rakyat yang dirugikan oleh sistem.

 


Wallahu a'lam bishawab




Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image