Stop Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Lingkar Industri
Info Terkini | 2026-08-27 14:33:09
Lihatlah perairan di depaan kita laut yang dulu tenang dan kaya,kini penuh dengan puluhan tongkang yang berjejer.Di daratan,Limba yang ditumpuk langsung ke tepi pantai,menutup terumbu karang,disebelah tempat tinggal masyarakat,terlihat hutan yang di babat meluasnya kawasan industri yang menjepit ruang hidup.
Isu pencemaran saat ini begitu besar,mulai dari air hingga udara,tentu saja ini menjadi masalah utama yang harus di awasi sunguh-sunguh oleh pemerintah”Ujar Firman Noviansa B Takuling
Belum juga terkait dengan masalahan dampak limba yang di buang ke laut dari hasil pabrik industri,yang menutup dan mematikan dasar laut sehingga merusak ekosistem yang selama ini masyarakat menjaganya.kini hilang karna masuknya industri yang hanya mengeruk kekayaan Alam kami”Tambahnya.
Kami tidak pernah menolak pembangunan di negeri yang kami cinta,akan tetapi ketika Laut mati,hutan di babat,udara yang tadinya sehat untuk di hirup sekarang tidak lagi,ini bukan lagi kemajuan melainkan kerugian.Apakah mengurus izin industri pertambangan hanya sebagai syarat administrasi saja,sehingga dampak saat ini di biarkan begitu saja tanpa adanya Rasa bersalah kepada masyarakat pribumi.
Tongkang di persiapkan untuk membawa hasi kekayaan alam yang menyisakan lumpur ke perairan kami.Apakah ini yang di namakan kemajuan atau kemauan pemerintah yang dibiarkan begitu saja lalu menghilang.
Hentikan perampasan ruang hidup masyarakat lingkar Industri,kapal boleh lewat tapi tidak boleh kehilang tempat kami berdiri.Hasil bole di ambil,tapi tidak boleh dengan menutup laut,seperti mata dan telinga pemerintah.Kerna laut yang memberi makan kami turun temurun, bukan pemerintah yang selalu berpura-pura dungu.
Pembangunan yang mengorbankan rakyat saat ini,ditanahnya sendiri bukun kemajuann itu perampasan yang harus di hentikan sekarang juga.
Negara menjamin setiap kegiatan ada regulasi yang mengatur, akan tetapi ia bukan hanya menjami yang tertulis,melainkan yang di rasakan masyarakat ada keadilan.
Perintah UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) “Negara indonesia adalah Negara Hukum”artinya semua di atur oleh hukum tidak semena-mena.Pasal 1 ayat (2)”Kedaulatan berada di tangan rakyat”pemerrintah bukan bos masyarakat,ketikat masyarakat marah jangan pernah salahkan masyarakat ,karna kalianlah yang memintanya untuk marah.
SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO”Suara Rakyat adalah Hukum Tertinggi
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
