Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PropNex Indonesia

Syarat Hibah Tanah ke Anak: Dokumen, Prosedur, dan Cara Mengurusnya

Properti | 2026-08-06 10:34:19
Sumber gambar: pinterest.com

Menghibahkan tanah kepada anak merupakan salah satu cara mengalihkan hak kepemilikan aset saat orang tua masih hidup. Meski demikian, prosesnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar peralihan hak memiliki kekuatan hukum.

Sebelum mengurus hibah, sebaiknya pahami terlebih dahulu syarat, dokumen, dan tahapan yang harus dipenuhi. Dengan persiapan yang lengkap, proses hibah dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko kendala administrasi.

Syarat Hibah Tanah ke Anak

Agar hibah tanah dapat diproses di Kantor Pertanahan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat hibah tanah ke anak yang perlu diperhatikan.

1. Pemberi Hibah Masih Hidup

Hibah hanya dapat dilakukan apabila pemilik tanah masih hidup. Jika pemilik telah meninggal dunia, peralihan hak dilakukan melalui mekanisme waris, bukan hibah.

2. Tanah Milik Sah Pemberi Hibah

Tanah yang akan dihibahkan harus merupakan milik sah pemberi hibah dan dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah. Selain itu, tanah tidak boleh sedang bersengketa, diblokir, atau menjadi objek perkara hukum.

3. Dilakukan Secara Sukarela

Pemberian hibah harus dilakukan atas keinginan pemberi hibah tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Kesepakatan antara pemberi dan penerima hibah juga harus dibuat secara sadar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

4. Dibuat dengan Akta Hibah

Peralihan hak melalui hibah wajib dibuktikan dengan Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT. Dokumen ini menjadi dasar untuk mengurus balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.

5. Memenuhi Kewajiban Pajak

Penerima hibah tetap harus memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. PPh dapat diajukan pembebasan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB), sedangkan BPHTB dibayarkan sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah seluruh syarat hibah tanah ke anak terpenuhi, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen untuk proses pendaftaran di Kantor Pertanahan.

 

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
  • Fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima hibah beserta dokumen asli.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat pengantar dari PPAT.
  • Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT.
  • Izin pemindahan hak apabila diperlukan.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • Bukti pembayaran BPHTB (SSB) dan SSP/PPh apabila nilai hibah melebihi Rp60 juta.

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses hibah tidak mengalami penundaan.

Cara Mengurus Hibah Tanah ke Anak

Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, berikut tahapan pengurusan hibah tanah kepada anak.

1. Pastikan Sertifikat Masih Atas Nama Orang Tua

Hibah hanya dapat dilakukan apabila pemilik tanah masih hidup dan sertifikat masih atas nama orang tua. Jika pemilik telah meninggal dunia, proses yang ditempuh adalah peralihan hak melalui waris.

2. Cek Status Sertifikat Tanah

Lakukan pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan untuk memastikan tanah tidak sedang bersengketa, diblokir, maupun memiliki masalah hukum lainnya.

3. Selesaikan Kewajiban Pajak

Setelah status tanah dinyatakan bersih, selesaikan seluruh kewajiban perpajakan. PPh dapat diajukan pembebasan melalui SKB, sedangkan BPHTB tetap dibayarkan sesuai ketentuan di masing-masing daerah.

4. Membuat Akta Hibah

Pemberi dan penerima hibah wajib hadir di hadapan PPAT untuk membuat serta menandatangani Akta Hibah. Dokumen ini menjadi bukti sah atas peralihan hak kepemilikan tanah.

5. Mengurus Balik Nama Sertifikat

Setelah Akta Hibah selesai dibuat, PPAT akan mengajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan hingga sertifikat diterbitkan atas nama penerima hibah.

Apakah Hibah Tanah Harus Lewat Notaris?

Ya, hibah tanah wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam praktiknya, PPAT juga dapat merangkap sebagai Notaris apabila memiliki kewenangan sebagai PPAT.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1682 KUH Perdata dan Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT menjadi syarat utama agar peralihan hak dapat didaftarkan dan sertifikat bisa dibalik nama secara sah.

Dengan memahami syarat hibah tanah ke anak, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta mengikuti prosedur yang berlaku, proses peralihan hak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan aman. Apabila masih ragu mengenai persyaratan atau biaya yang harus dipenuhi, Anda dapat berkonsultasi dengan PPAT atau Kantor Pertanahan setempat agar proses hibah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image