Universitan Republik Indonesia: Antara Ambisi dan Legalitas
Hukum | 2026-07-24 22:52:31
Setiap lembaga pendidikan formal jika ingin memperoleh pengakuan dari negara harus dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan keberlakuan hukum. Belakangan ini, media sosial telah dibanjiri perihal pembangunan Universitas Republik Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia ke-8.
Langkah tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar hukumnya. Melansir dari harian Tempo 23/07/2026 menurut Guru Besar FHUI Hikmahanto Juana: lembaga pendidikan yang baru dibuat oleh Presiden Prabowo belum sesuai dengan UU.
Meskipun pembentukan URI ini merupakan inovasi pemerintah dengan tujuan membentuk calon pemimpin di masa depan. Akan tetapi, tujuan mulia tersebut tentunya tidak boleh melangkahi regulasi. Ironisnya, pembentukan lembaga ini belum pernah diarapatkan bersama DPR RI khusunya Komisi X.
Padahal jika memahami trias ploticia dan kesehatan tata kelola negara, hubungan dari sebuah lembaga baik legislatif, eksekutif, sekalipun yudikatif harus berjalan secara selaras dan transparan tanpa adanya mis komunikasi. Ketika lembaga lahir tanpa adanya pengesahan secara hukum, timbulah satu pertanyaan. Sejauh mana kebijakan pemerintah khususnya pembentukan persetujuan URI terhadap hukum?
Anomali Nomenklatur dan Regulasi Cacat
Tepat pada tanggal 22 Juli 2026, Melalui Keppres No. 80/P Tahun 2026 Prabowo Subianto telah melantik Wakil Mentri Pertahanan Marsekal TNI (Purn.) Dony Taufanti sebagai Gubernur URI dan Prof. Yos Sunitiyoso sebagai wakilnya. Sepengetahuan masyarakat, sebut saja Gubernur diberikan kepada pejabat daerah.
Beberapa perguruan tinggi-baik negeri ataupun swasta-pada umunya menggunakan nomenklatur “Rektor” untuk pemimpin resminya. Akan tetapi pemimpin Universitas Republik Indonesia justru disebut dengan “Gubernur.” Anomali ini muncul terhadap tata kelola Universitas tersebut.
Secara eksplisit, Pasal 1 Nomor 17 dalam Peraturan Pemerintahan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi telah mengatur bahwa pimpinan universitas adalah Rektor bukan Gubernur. Hal ini menjadi sorotan oleh banyak masyarakat khususnya pelajar sebagai bagian utama dari civitas akademika.
Jika URI dimaksudkan sebagai lembaga perguruan tinggi, niscaya tunduk terhadap UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Selain mematuhi UU tersebut, juga harus taat akan PP No. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Kepatuhan terhadap kedua instrumen tersebut harus direalisasikan serta diwujudkan oleh pemerintah sendiri. Karena tanpa kepatuhan terhadap hierarki tersebut, ambisi besar katanya akan mencetak pemimpin masa depan alih-alih dalam lindungan hukum justru berlandaskan kerapuhan hukum secara cacat tata kelola.
Mengingat kedudukan Keppres dibawah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah maka dari itu tidak boleh bertentangan dengan satu sama lain. Keppres harus selaras dengan Peraturan Pemerintah, begitupun PP harus senada dengan UU maka dari itu, (Stufenbeaulenhere) dari Hans Kelsen menjadi sangat relevan.
Dalam karyanya, Reine Rechtleshere (Teori Hukum Murnni 1934), kalsen telah menyatakan “norma hukum yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum diatasnya”. Dalam konteks URI ini, Keppres telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh UU dan PP. Oleh karena itu, secara teoritis produk hukum tersebut telah mengalai cacat substansi.
Eksperimen P3MD: Mahasiswa Angkatan Pertama dalam Pertaruhan Legalitas
LIRA NEWS.COM 23, Juli, 2026 menyajikan opini mengenai perjalanan Universitas Republik Indonesia. Dan ternyata sudah mulai beroprasi sejak 20 Mei 2026 melalui Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan (P3MD). Angakan pertama sebanyak 399 dari kalangan BUMN. Artinya, program ini sudah berjalan jauh sebelum pelantikan Gubernur dan wakilnya
Penarikkan petugas BUMN ke dalam program tanpa berteduh di bawah payung hukum tidak hanya menimbulkan kerugian tata kelola di tubuh BUMN itu sendiri. Akan tetapi juga menempatkan kepastian status akademis sebanyak 399 mahasiswa angkatan pertama P3MD tersebut dalam posisi yang sangat rentan.
Kondisi ini pernah dibicarakan oleh Prof Jimly Asshidiqie melalui karyanya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (2006). Beliau menegaskan “salah satu pilah utama negara hukum adalah sebagai asas legalitas (Legalitas pemerintahan). Setiap tindakan administrasi negara wajib didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan sudah berlaku sejak dahulu kala.
Ketika kewewenangan lembaga eksekutif dilakukan secara presipitatif tanpa adanya fondasi hukum yang kokoh, kebijakan tersebut sudah tidak lagi cacat terhadap hukum. Melainkan sudah mencederai asas “Ubi ius ibi remedium” (perlindungan hukum bagi warga negara). Dalam hal ini, peserta 399 itu sendiri.
Kemegahan dan kewibawaan Universitas tidak sekedar diukur dari besarnya ambisi pimpinan atau fasilitas yang ditawarkan. Sebaliknya, seberapa kokoh legalitas dan integritas moral tata kelolanya. Tindakan dari pemerintah seharunya melakukan evaluasi total dan menghentikan kecenderungan pragmatisme ini.
Selraskan seluruh ayung hukum, struktur kelembagaan, serta koordinasikan bersama DPR RI sebagai mana berlakunya kooridor hukum. Karena bagaimana mungkin sebuah kampus dapat mengajarkan etika kepemimpinan dan taat hukum, jika kelahirannya sendiri dibesarkan dari rahim yang cacat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
