Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Otama Halawa

Kembali ke Era Feodal: Pengerahan TNI dan Regresi Sistem Perpajakan

Politik | 2026-07-22 22:49:53
Foto/sumber : Otama Halawa

Oleh : Otama Halawa

[Mahasiswa Ekonomi Universitas Krisnadwipayana/ Ketua Agitasi dan propaganda GmnI Jakarta Timur]

Jakarta - Pajak tidak pernah lahir sekadar sebagai angka-angka dalam laporan akuntansi atau instrumen teknis keuangan negara. Secara filosofis, sejarah pajak adalah cerminan dari evolusi hubungan antara warga negara, kebebasan, dan kekuasaan. Pada masa kerajaan kuno dan era feodal, pajak berwujud jus majestatis atau "upeti penaklukan" sebuah pungutan sepihak oleh penguasa yang wajib dibayar rakyat agar tetap diizinkan hidup dan beraktivitas di tanah sang raja, tanpa ada ikatan moral bagi penguasa untuk mengembalikannya dalam bentuk kesejahteraan.

Peradaban kemudian bergerak. Lewat era Pencerahan (Enlightenment), pemikir seperti John Locke dan Thomas Hobbes merumuskan ulang pajak sebagai bagian dari kontrak sosial (social contract). Pajak bergeser menjadi "iuran keanggotaan" yang dibayarkan secara sukarela oleh warga negara berdaulat. Sebagai gantinya, negara berkewajiban memberikan jaminan hukum, perlindungan keamanan, dan penyediaan fasilitas publik (public goods) yang tidak mampu dibangun oleh pasar bebas.

Bagi bangsa Indonesia, narasi ini menemukan bentuk paling luhurnya pascakemerdekaan. Pajak ditarik dari bayang-bayang pemalakan era kolonial VOC dan Hindia Belanda menjadi instrumen pembangunan nasional. Konsensus itu termaktub jelas dalam Pasal 23A UUD 1945, di mana pajak dilegitimasi oleh undang-undang yang disetujui wakil rakyat.

Hingga hari ini, sekitar 80 persen APBN ditopang oleh pajak. Uang pajak itulah yang menjadi bahan bakar utama negara untuk menjalankan empat fungsi idealnya: membiayai pembangunan (budgetair), mengatur iklim ekonomi (regulerend), menjaga stabilitas harga (stabilization), serta merealisasikan redistribusi keadilan sosial. Tanpa pajak, amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara" hanya akan menjadi slogan hampa di atas kertas. Rakyat Indonesia akhirnya menerima pajak karena ada keyakinan bahwa keringat yang disisihkan akan kembali dalam wujud jalan raya, sekolah, jaminan kesehatan, dan perlindungan sosial bagi yang lemah.

Ketika Otot Menggantikan Kontrak Sosial

Sayangnya, bangunan legitimasi dan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang dirawat puluhan tahun itu kini berada di ambang krisis. Keputusan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melibatkan instrumen militer khususnya TNI melalui aparat teritorial seperti Babinsa dalam pengawasan dan pemetaan potensi pajak masyarakat adalah preseden yang sangat mengkhawatirkan.

Pemerintah berdalih bahwa langkah ini diperlukan untuk membangun jaringan informasi kewilayahan (data mapping) hingga ke pelosok desa, memberikan pengamanan (security support) bagi petugas pajak dari risiko intimidasi pengusaha nakal atau ormas, serta menutup celah kebocoran penerimaan negara dan menindak pihak-pihak yang mangkir dari kewajiban pajak. Kemenkeu bahkan menegaskan bahwa Babinsa tidak akan bertindak sebagai eksekutor audit atau penagih pajak.

Namun, di balik segenap apologi dan alasan teknis pemerintah tersebut, keterlibatan instrumen militer ini sejatinya menjadi indikator kuat bahwa kita sedang ditarik mundur ke belakang menuju substansi kelam sejarah awal pajak sebagai upeti penaklukan. Ketika aparat pertahanan yang bersenjata hadir mengawasi dompet dan aktivitas ekonomi warga, batas antara kepatuhan sukarela bernegara dan ketundukan akibat intimidasi menjadi kabur. Pajak tidak lagi dirasakan sebagai investasi sosial, melainkan kembali ke watak feodalnya: pungutan yang ditarik lewat superioritas kekuatan (coercive power).

Selain regresi filosofis tersebut, argumen pemerintah juga mengandung cacat logika tata negara yang mendasar:

Pertama, kebijakan ini mencederai doktrin dan profesionalisme TNI. Berdasarkan Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok militer adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan negara melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Urusan audit, pemetaan usaha warga, dan administrasi fiskal sama sekali tidak tercantum dalam OMSP. Menganggap TNI sebagai lembaga multitalent yang bisa diterjunkan untuk semua urusan sipil mulai dari menanam padi hingga mengawasi pajak bukanlah bentuk penghormatan, melainkan degradasi terhadap martabat dan profesionalisme prajurit yang dididik untuk pertahanan negara.

Kedua, pelibatan militer menutupi ketidakmampuan internal Kemenkeu. Langkah instan menggandeng TNI ini memperlihatkan bahwa pemerintah sejatinya tidak kapabel dan gagal dalam menata maupun membersihkan persoalan mendasar di tubuh Kementerian Keuangan dan jajarannya. Alih-alih memburu instrumen "pemaksa" dari luar, Kementerian Keuangan dan DJP seharusnya menonjolkan serta membuktikan profesionalisme internal mereka sendiri. Mereka wajib menata sistem, memperketat audit internal, membersihkan aparatur dari praktik koruptif, serta memastikan setiap rupiah pajak masyarakat benar-benar masuk dan terkunci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa ada yang bocor ke kantong pribadi. Ketika profesionalisme internal ini gagal ditunjukkan, pelibatan militer tak lebih dari pengakuan ketidakmampuan birokrasi sipil.

Ketiga, pelibatan militer secara tidak langsung mengerdilkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Indonesia tidak pernah kekurangan aparat penegak hukum sipil. DJP, Bea Cukai, Imigrasi, hingga Kepolisian memiliki struktur dan kewenangan legal yang sangat utuh untuk memproses siapa pun yang mangkir dari pajak melalui due process of law. Ketika militer diterjunkan ke ranah perpajakan, pemerintah seolah memproklamasikan ketidakpercayaannya terhadap profesionalisme ASN sipilnya sendiri.

Keempat, pendekatan militeristik menciptakan iklim intimidasi (chilling effect). Membawa bayang-bayang aparat pertahanan ke tengah pasar lokal, warung, dan usaha rakyat di tingkat desa tidak akan melahirkan kesadaran bernegara, melainkan rasa takut. Hubungan antara fiskus dan wajib pajak yang seharusnya berbasis pelayanan publik kini bergeser menjadi hubungan kewaspadaan keamanan.

Paradoks Moral dan Pengkhianatan Konstitusi

Langkah berlebihan ini terasa makin ironis jika disandingkan dengan realitas pengelolaan keuangan negara saat ini. Di satu sisi, rakyat diburu hingga ke ceruk terpencil dengan keterlibatan aparat teritorial. Namun di sisi lain, rakyat terus disuguhi pameran gaya hidup mewah para pejabat serta rentetan skandal korupsi yang menggerogoti kas negara.

Di sinilah letak kehancuran moral dari kebijakan tersebut. Negara bersikap sangat reaktif dan represif ketika menagih haknya dari rakyat, tetapi kerap gagap dan terkesan toleran dalam menjaga uang pajak tersebut dari jarahan para koruptor.

Ketika uang pajak yang dihimpun gagal diubah menjadi fasilitas umum yang layak dan terdistribusi untuk memelihara kaum miskin sesuai perintah Pasal 34 UUD 1945, maka pajak kehilangan keabsahan etisnya. Pungutan fiskal yang ditarik secara intimidatif di tengah masifnya korupsi elit tak ubahnya berubah fungsi dari kontrak sosial menjadi pemalakan terselubung yang dilegitimasi kekuasaan.

Pemerintah harus ingat bahwa patuhnya warga negara dalam membayar pajak lahir dari kepercayaan (trust), bukan dari ketakutan (fear). Mengembalikan fungsi penegakan hukum pajak ke tangan birokrasi sipil yang bersih dan professional sambil membuktikan integritas dalam membentengi APBN dari kebocoran internal adalah satu-satunya jalan terhormat. Membenturkan prajurit TNI dengan urusan dompet rakyat hanya akan merusak profesionalisme militer, mengerdilkan ASN sipil, merosotkan fungsi pajak menjadi upeti penaklukan, dan pada akhirnya, merobek kontrak sosial yang menjadi fondasi berdirinya Republik ini.

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image