Ojol Jadi Pengusaha Mikro: JogjaKita Dukung, Minta Aturan Adil dan Ruang Hidup Platform Lokal
Bisnis | 2026-07-21 17:40:04
REPUBLIKA NETWORK, YOGYAKARTA - Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek daring sebagai pelaku usaha mikro dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mendapat dukungan penuh dari pelaku ekonomi digital di Yogyakarta. Meski menyambut baik, JogjaKita mengingatkan pengakuan status saja tidak cukup tanpa manfaat nyata dan keadilan bagi seluruh lapisan pelaku ekosistem.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman baru saja menyampaikan rancangan Perpres tersebut disusun untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak: aplikator, pengemudi, pedagang, maupun konsumen. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti janji Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh lalu yang menetapkan pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk penyedia layanan.
"Pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro. Hal ini sesuai dengan cara mereka bekerja: menyediakan kendaraan sendiri, menanggung biaya operasional, dan bermitra dengan aplikator," ujar Maman di Jakarta, Senin lalu.
Menanggapi hal ini, Founder sekaligus Komisaris Utama JogjaKita, Ibnu Sunanto, mengatakan arah kebijakan ini sangat tepat sebagai bentuk pengakuan bahwa pengemudi bukan sekadar tenaga kerja, melainkan pelaku ekonomi yang mandiri.
"Kami setuju sepenuhnya. Pengemudi menyiapkan kendaraan, waktu, keterampilan, dan mengatur jalannya pekerjaan sendiri. Namun yang paling penting bukan sekadar berubah nama statusnya, tapi apa yang benar-benar mereka terima setelahnya," tegas Ibnu, Selasa (21/7/2026) dalam keterangannya.
Ibnu menilai penggolongan sebagai pengusaha mikro sangat cocok dengan karakteristik pengemudi yang bebas menentukan jam kerja, bisa bergabung di lebih dari satu aplikasi, dan berhak mengembangkan usaha lain. Perubahan ini juga memperjelas hubungan kerja: aplikator menyediakan teknologi dan pasar, sedangkan pengemudi adalah penyedia jasa mandiri.
Namun, status baru ini harus dibarengi akses ke program bantuan, seperti KUR, pembiayaan kendaraan, pelatihan, hingga perlindungan sosial dan tidak boleh membebankan seluruh tanggung jawab pemberdayaan hanya kepada pihak aplikator. Ia juga mengingatkan agar regulasi tidak disamaratakan.
Platform lokal seperti JogjaKita memiliki skala dan kemampuan modal yang jauh berbeda dibandingkan perusahaan besar nasional. "Jangan sampai aturan yang ingin memajukan pengemudi justru mematikan alternatif layanan di daerah. Jika platform lokal hilang, pengemudi dan warga akan kehilangan pilihan serta persaingan yang sehat," ujarnya.
Menurut Ibnu, memperkuat ekonomi kerakyatan butuh langkah lebih luas dari sekadar mengatur tarif dan status pengemudi. Ia mengusulkan empat langkah tambahan:
1. Mendorong pengemudi menjadi pelaku usaha berbasis mobilitas: selain mengantar penumpang, bisa menjadi agen pembayaran, kurir produk UMKM, hingga pemasar wisata lokal.
2. Menghubungkan layanan transportasi dengan kebutuhan daerah: melibatkan platform lokal untuk mendigitalisasi pasar tradisional, desa wisata, dan koperasi.
3. Menyatukan ekosistem: menghubungkan layanan ojek daring dengan logistik, pariwisata, dan pelayanan publik agar satu perjalanan menggerakkan banyak sektor ekonomi.
4. Memberikan ruang khusus bagi platform lokal dalam program pemerintah, karena lebih paham kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Perpres Butuh Aturan Turunan yang Jelas dan Adil Meski arah kebijakan sudah benar, Ibnu menilai Perpres saja belum cukup. Keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada detail aturan pelaksanaannya. Pemerintah diminta menyusun aturan yang mencakup:
- Perhitungan tarif dan potongan yang transparan serta jelas komponennya.
- Pembagian tugas yang tegas antara pemerintah, aplikator, pengemudi, dan lembaga terkait.
- Skema pendampingan pengemudi sebagai pengusaha baru.
- Aturan yang disesuaikan dengan skala usaha, tidak sama rata antara pemain besar dan lokal.
- Dukungan khusus bagi platform daerah serta wadah dialog berkelanjutan.
"Regulasi yang baik bukan yang menangkan satu pihak saja, bukan pengemudi saja, bukan juga aplikator saja, tapi yang membuat pendapatan pengemudi naik, harga tetap wajar, pedagang terbantu, dan layanan bisa terus berkembang," pungkas Ibnu. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
