Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anindhito Gading Rasunajati

Absolutisme Sistem: Telaah Yuridis Terhadap Hubungan Kerja Gig

Hukum | 2026-07-05 08:55:18
Ilustrasi Ojek Online. (Referensi: banksinarmas.com)

Keterputusan Algoritma dan Komodifikasi Tenaga Kerja di Era Ekonomi Gig

Perkembangan dalam ekonomi gig (gig economy) di Indonesia telah melahirkan sebuah penyimpangan yang memprihatinkan, khususnya dalam sektor transportasi daring (ojek online atau ojol). Jika pada fase awal transformasi digital pihak aplikator masih memegang kendali penuh dalam menetapkan tarif standar berdasarkan jarak dan waktu, inovasi terbaru justru memperkenalkan sistem tawar-menawar harga (bidding) secara langsung.

Dalam sistem ini, aplikator mendelegasikan kewenangan kepada konsumen untuk menentukan bayaran atas jasa transportasi yang mereka butuhkan. Konsumen diberikan kebebasan untuk memasukkan angka serendah mungkin, sementara pengemudi ditempatkan pada posisi pasif yang dikondisikan oleh sistem untuk berebut tawaran tersebut demi mendapatkan penghasilan (De Stefano, 2015).

Fenomena ini merupakan sebuah rekayasa model bisnis yang secara radikal mereduksi nilai tenaga kerja manusia menjadi komoditas yang tunduk pada hukum penawaran dan permintaan pasar.

Model bisnis berbasis bidding ini secara sistematis melepaskan tanggung jawab perusahaan platform dari kewajiban normatifnya, sekaligus memindahkan seluruh risiko operasional dan beban harga ke pundak pengemudi (Todolí-Signes, 2017). Ketika kendali harga diserahkan kepada konsumen, yang secara alamiah bertindak rasional untuk mencari harga termurah, terjadilah fenomena perlombaan harga menuju titik terendah (race to the bottom).

Para pengemudi, yang mayoritas menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan utama, dipaksa bersaing dengan sesama pengemudi. Mereka terpaksa menerima bayaran yang sangat tidak rasional, bahkan sering kali tidak menutup biaya operasional bahan bakar dan penyusutan kendaraan hanya untuk mempertahankan tingkat penyelesaian pesanan (completion rate) pada sistem aplikasi.

Praktik ini menciptakan ilusi kebebasan berekonomi, di mana pengemudi seolah-olah memiliki hak untuk menolak pesanan, tetapi pada kenyataannya mereka tersandera oleh algoritma yang akan menghukum mereka dengan pembatasan pesanan jika terlalu sering mengabaikan tawaran dari konsumen.

Kompleksitas problematika ini menuntut pembahasan yang komprehensif, tidak hanya dari satu sudut pandang hukum, melainkan melalui pendekatan hukum multidisipliner. Menurut hukum ketenagakerjaan, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi, hukum persaingan usaha, hingga sosiologi hukum harus diintegrasikan untuk mengungkap eksploitasi di balik kedok kemitraan (partnership).

Ketiadaan intervensi negara dalam membendung kebebasan kontraktual yang liar antara konsumen dan pengemudi telah menghasilkan kekosongan pelindungan hukum (regulatory vacuum). Oleh karena itu, tulisan ini ditujukan untuk membongkar kelemahan dari sistem bidding pada aplikasi transportasi daring, serta merumuskan rekonstruksi perlindungan hukum yang mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan bagi para pekerja gig di Indonesia.

Dekonstruksi Kemitraan: Subordinasi Terselubung Menurut Hukum Ketenagakerjaan

Akar dari pelepasan tanggung jawab aplikator dalam sistem bidding bertumpu pada klaim sepihak bahwa pengemudi adalah mitra (independent contractor) dan bukan pekerja (employee). Namun, berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia, klaim ini merupakan bentuk penyelundupan hukum yang masif.

Tangkapan Layar UU Cipta Kerja. (Referensi: peraturan.bpk.co.id)

Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan yang memiliki empat unsur, yaitu adanya subjek, pekerjaan, perintah, dan upah (Abrianto, 2024).

Meskipun dalam sistem bidding konsumen yang secara nominal menentukan besaran bayaran, aplikator tetap menjadi pihak yang mengekstraksi nilai ekonomi melalui potongan komisi wajib dari setiap transaksi tersebut. Hal ini membuktikan bahwa aplikator tetap bertindak layaknya majikan yang mengambil keuntungan dari surplus nilai tenaga kerja pengemudinya (Uwiyono dkk, 2020).

Unsur perintah dalam konteks hubungan kerja konvensional kini telah berubah menjadi kendali algoritma (algorithmic subordination). Pengemudi ojol berbasis bidding tidak memiliki kebebasan layaknya pengusaha mandiri; mereka terikat pada tata tertib aplikasi, tidak dapat menegosiasikan potongan komisi aplikator, dilarang bertransaksi di luar sistem, dan senantiasa berada di bawah ancaman sanksi pemutusan hubungan sepihak (suspend atau putus mitra) yang dieksekusi oleh mesin (Wijayanti, 2009).

Ketika konsumen memasukkan harga yang sangat rendah, algoritma menyebarkan tawaran tersebut dengan durasi waktu yang sangat singkat, memaksa pengemudi untuk mengambil keputusan refleks di bawah tekanan. Kontrol sistem ini menggugurkan argumen bahwa pengemudi memiliki otonomi.

Status kemitraan hanyalah sebuah fiksi hukum (sham partnership) yang dirancang oleh korporasi teknologi semata-mata untuk mengelak dari kewajiban pembayaran upah minimum sektoral, batasan jam kerja, pemberian pesangon, dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak dasar setiap pekerja (Satria, 2025).

Kondisi ini semakin diperparah dengan absennya regulasi yang mendefinisikan perlindungan bagi pekerja platform di Indonesia. Hukum ketenagakerjaan nasional masih terjebak pada polaritas kaku antara pekerja formal yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan dan mitra independen yang tunduk pada hukum perdata.

Kekakuan ini menyebabkan negara gagal merespons kerentanan pengemudi ojol. Mengingat pengemudi secara de facto tidak memiliki kekuatan tawar untuk menolak sistem bidding yang diterapkan secara sepihak oleh aplikator, doktrin hukum ketenagakerjaan progresif menuntut adanya perluasan tafsir atas hubungan kerja itu sendiri.

Pengadilan dan pembuat undang-undang harus mulai melihat dari ketergantungan ekonomi (economic dependency) yang dialami pengemudi, di mana kelangsungan hidup mereka sepenuhnya digantungkan pada satu entitas aplikasi, sehingga secara hukum mereka layak untuk direklasifikasi dan diberikan hak-hak normatif ketenagakerjaan (Perdana dan Satory, 2025).

Penyalahgunaan Keadaan dan Disfungsi Asas Kebebasan Berkontrak menurut Hukum Perdata

Potret Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Referensi: Pribadi)

Mekanisme bidding yang mendelegasikan penentuan harga kepada konsumen kerap dipertahankan dengan menggunakan hukum perdata, secara spesifik merujuk pada asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang terdapat dalam Pasal 1338 Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW/KUHPerdata).

Aplikator berdalih bahwa setiap transaksi yang terjadi adalah wujud kesepakatan bebas antara pengguna jasa (konsumen) dan penyedia jasa (pengemudi). Namun, pemahaman positivis semacam ini merupakan sesat pikir yang mengabaikan konteks sosial-ekonomi di mana kontrak tersebut dibuat.

Syarat sahnya sebuah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW/KUHPerdata mensyaratkan adanya “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya” yang harus bebas dari unsur paksaan, kekhilafan, dan penipuan (Hernoko, 2014). Dalam realitas sistem bidding, kesepakatan tersebut lahir dalam kondisi ketidakseimbangan kekuasaan yang sangat ekstrem, sehingga kebebasan kehendak pengemudi menjadi cacat (wilsgebreken).

Pengemudi yang berada dalam tekanan desakan kebutuhan hidup sehari-hari tidak berada dalam posisi yang setara dengan konsumen untuk melakukan negosiasi harga (bargaining position). Kondisi keterpaksaan inilah yang dalam doktrin hukum perdata diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).

Konsumen yang diuntungkan oleh fitur aplikasi yang memungkinkan mereka menekan harga serendah mungkin secara tidak langsung mengeksploitasi keadaan ekonomi pengemudi yang rentan (Alam dkk, 2022). Pengemudi terpaksa menekan tombol terima pada layar aplikasi bukan karena mereka sepakat bahwa harga tersebut adil, melainkan karena didorong oleh ketakutan tidak bisa membawa pulang penghasilan untuk keluarganya pada hari itu.

Kesepakatan yang dibentuk melalui tekanan psikologis seperti ini melahirkan sebuah kontrak yang tidak berkeadilan (unconscionable contract), yang secara filosofis mencederai asas itikad baik (good faith) dan kepatutan yang menjadi dasar hukum perikatan.

Pelanggaran Konstitusi dan Absennya Tanggung Jawab Negara

Eksploitasi yang dialami pengemudi ojol tidak hanya menjadi urusan privat antara buruh dan majikan, melainkan merupakan isu dalam Hukum Tata Negara yang menyangkut kewajiban negara dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

Tangkapan Layar UUD NRI Tahun 1945. (Referensi: peraturan.bpk.co.id)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) memiliki dasar yang kuat sebagai konstitusi ekonomi dan sosial. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Lebih spesifik lagi, Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk, “bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” (Asshiddiqie, 2010). Praktik pelepasan tarif ke mekanisme pasar bebas (free market) melalui sistem bidding ini secara terang-terangan bertentangan dengan semangat konstitusi tersebut.

Kehadiran sistem yang memungkinkan seorang pengemudi dibayar jauh di bawah standar kelayakan hidup demi memenuhi hasrat konsumen yang mencari harga murah merupakan bentuk degradasi martabat manusia (human dignity).

Negara, yang memegang mandat sebagai pelindung rakyat, dianggap melakukan pelanggaran HAM melalui pembiaran (violation by omission) ketika instrumen hukum yang ada tidak mampu menjangkau dan melindungi para pekerja gig dari eksploitasi algoritma. Konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang diadopsi oleh Indonesia mengharuskan adanya intervensi negara dalam ranah ekonomi manakala mekanisme pasar menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan struktural (Prananda dan Aidi, 2019).

Membiarkan warga negaranya saling memangsa dalam perang tarif, konsumen memeras keringat pengemudi, sementara korporasi mengambil margin keuntungan di atas penderitaan tersebut, merupakan bentuk pengingkaran terhadap fungsi perlindungan (bescherming) yang menjadi tujuan berdirinya negara.

Oleh karena itu, dari perspektif Hukum Tata Negara, dibutuhkan penafsiran yang lebih progresif oleh Mahkamah Konstitusi terkait frasa “hubungan kerja” dan “penghidupan yang layak”. Pengakuan perlindungan hukum tidak boleh dibatasi oleh kriteria formal hukum privat, melainkan harus dititikberatkan pada realitas eksploitasi materiil.

Hak atas imbalan yang adil adalah hak konstitusional yang tidak dapat direduksi oleh inovasi teknologi aplikasi apa pun (Asshiddiqie, 2010). Pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk segera mengesahkan regulasi setingkat undang-undang yang secara spesifik memagari model bisnis platform digital agar tidak menabrak batas-batas kemanusiaan yang dijamin oleh konstitusi.

Disfungsi Pengawasan Publik dan Maladministrasi dalam Kebijakan Transportasi

Menurut perspektif Hukum Administrasi Negara, merajalelanya aplikasi berbasis bidding yang merugikan pengemudi ini merupakan wujud dari kelemahan fungsi regulasi dan pengawasan (regulatory failure) oleh lembaga eksekutif.

Tangkapan Layar PMHUB 12/2019. (Referensi: peraturan.bpk.co.id)

Secara administratif, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebenarnya telah memiliki instrumen regulasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi ini, yang ketentuan tarifnya didelegasikan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, secara jelas mengamanatkan pemberlakuan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas yang harus dipatuhi oleh seluruh aplikator penyedia jasa.

Filosofi penetapan batas bawah ini sangat jelas, yaitu untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan menjamin bahwa pendapatan pengemudi dapat menutupi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) serta memberikan keuntungan yang layak.

Namun, dalam praktiknya, keberadaan aplikasi ojol yang menggunakan fitur tawar-menawar sering kali menciptakan celah penundukan hukum (regulatory loophole). Algoritma aplikasi mengizinkan konsumen mengetikkan harga yang sangat fluktuatif, yang pada jam-jam sepi pesanan, harganya dapat merosot tajam melewati batas bawah (floor price) yang ditetapkan dalam Kepmenhub tersebut.

Kegagalan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di berbagai daerah dalam menindak tegas pelanggaran yang bersifat algoritma ini menunjukkan kelambanan birokrasi dalam beradaptasi dengan karakter kejahatan administratif digital. Tidak adanya sanksi pencabutan izin operasional terhadap aplikator yang terbukti sistemnya memfasilitasi transaksi di bawah Tarif Batas Bawah merupakan bentuk maladministrasi dan pembiaran aparat negara terhadap pelanggaran hukum secara terang-terangan.

Fungsi instrumen administrasi negara tidak hanya menerbitkan aturan (beleid), tetapi juga mencakup penegakan dan pengawasan (toezicht). Dalam konteks perlindungan pekerja gig, Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) seharusnya berkolaborasi untuk melakukan audit algoritma secara berkala (algorithmic auditing).

Jika sebuah aplikasi transportasi tidak memiliki mekanisme penguncian (hardcode blocker) yang otomatis menolak penawaran harga dari konsumen yang berada di bawah Tarif Batas Bawah pemerintah, maka secara hukum tata usaha negara aplikasi tersebut beroperasi secara ilegal.

Negara tidak boleh dikalahkan oleh teknologi, kewenangan administratif harus didayagunakan secara maksimal untuk memaksa korporasi tunduk pada kebijakan perlindungan sosial yang ditetapkan oleh pemerintah.

Persaingan Usaha yang Tidak Sehat dan Predatory Pricing Terselubung

Tangkapan Layar UU Persaingan Usaha. (Referensi: peraturan.bpk.co.id)

Tulisan terhadap sistem bidding ini juga bersinggungan dengan ranah Hukum Persaingan Usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha).

Strategi menyerahkan penetapan harga kepada konsumen dapat dikonstruksikan sebagai bentuk manipulasi pasar untuk melakukan praktik jual rugi atau predatory pricing (Lubis dkk, 2009). Pasal 20 UU Persaingan Usaha secara tegas melarang pelaku usaha melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan.

Meskipun dalam model bisnis ini aplikator dapat berkelit bahwa mereka bukan pihak yang secara langsung menetapkan harga, melainkan konsumen, tetapi efek distorsi ekonominya di pasar adalah sama persis. Aplikator menggunakan sistem bidding sebagai instrumen untuk menarik jumlah konsumen yang masif (user acquisition) dengan daya pikat harga tak rasional yang tidak mungkin bisa ditandingi oleh kompetitor aplikasi lain yang patuh pada regulasi Tarif Batas Bawah pemerintah.

Praktik ini lambat laun akan merusak keseimbangan pasar (market equilibrium). Kompetitor yang taat hukum akan tergerus, yang pada akhirnya dapat berakhir pada penguasaan pasar yang oligopoli atau bahkan monopoli oleh aplikator penganut sistem bidding tersebut (Satria, 2025).

Dalam kondisi ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus mengambil langkah proaktif melalui pendekatan rule of reason maupun per se illegal untuk menginvestigasi dampak persaingan tarif tidak sehat ini. Praktik bisnis yang menghancurkan struktur tarif normatif tidak hanya merugikan pesaing usaha, tetapi menghisap darah dari elemen terlemah dalam struktur produksinya, yaitu mitra pengemudi.

Persaingan harga yang sehat seharusnya bertumpu pada efisiensi teknologi dan inovasi pelayanan dari pihak korporasi, bukan dari praktik memfasilitasi konsumen untuk mengkanibalisasi kelayakan upah pekerja gig. Oleh karenanya, KPPU perlu memperluas doktrin larangan praktik monopoli dengan mempertimbangkan perlindungan tenaga kerja sebagai salah satu indikator kesejahteraan sosial yang tidak boleh dirusak oleh persaingan usaha yang distortif (Lubis dkk, 2009).

Hukum Progresif dan Rekonstruksi Paradigma Intervensi Negara: Sebuah Keniscayaan

Menghadapi kebuntuan regulasi yang diakibatkan oleh benturan antara kekakuan teks undang-undang dan agresivitas inovasi teknologi, pendekatan Sosiologi Hukum dan aliran Hukum Progresif (Progressive Law) menjadi relevan.

Sebagaimana digagas oleh Satjipto Rahardjo, yaitu “hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” (Rahardjo, 2009). Jika paradigma positivis yang terpaku pada fiksi kemitraan justru mengakibatkan dehumanisasi dan eksploitasi ribuan pengemudi ojol, maka hukum tersebut harus diterobos dan direkonstruksi.

Ilmu hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi akumulasi kapital korporasi teknologi, melainkan harus kembali pada fungsinya sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang bekerja mewujudkan keadilan bagi kaum marginal.

Secara konkret, rekonstruksi perlindungan hukum ini mensyaratkan beberapa intervensi yang radikal dari negara. Pertama, secara legislasi, sudah saatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah mengadopsi klasifikasi hubungan kerja baru yang berada di antara pekerja (employee) dan mitra independen (independent contractor), yang secara global dikenal sebagai doktrin Dependent Contractor atau pekerja mandiri yang bergantung secara ekonomi (Todolí-Signes, 2017).

Pengakuan atas kategori ketiga ini memungkinkan pengemudi tetap memelihara fleksibilitas operasional, tetapi mewajibkan negara dan aplikator untuk memfasilitasi hak-hak perburuhan, seperti batas tarif minimal yang manusiawi dan perlindungan jaminan sosial (Perdana dan Satory, 2025). Transformasi legislasi ini akan menutup ruang bagi aplikator untuk berkelit dari tanggung jawab hukum ketenagakerjaan.

Kedua, pada level eksekutif dan administratif, negara harus memformulasikan rezim Kepatuhan Algoritma (Algorithmic Compliance). Pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan angka tarif, melainkan harus masuk mengatur arsitektur dari aplikasi itu sendiri.

Kementerian terkait harus mewajibkan setiap aplikator transportasi daring yang beroperasi di Indonesia untuk mengintegrasikan fitur penguncian otomatis (auto-lock feature) yang secara paksa memblokir sistem konsumen agar tidak dapat memasukkan penawaran harga di bawah angka Tarif Batas Bawah yang ditetapkan pemerintah daerah.

Jika intervensi teknologi oleh negara ini tidak segera direalisasikan, maka ilusi kemitraan dan tirani harga dari konsumen akan terus melanggengkan praktik perbudakan modern di era digital, menjadikan jargon inovasi sebagai penghalusan dari eksploitasi kelas pekerja baru.

Memutus Rantai Eksploitasi Algoritma melalui Reformasi Institusional dan Sinergi Hukum Multidisipliner

Penerapan sistem tawar-menawar harga (bidding) oleh konsumen dalam aplikasi transportasi daring bukanlah kemajuan inovasi teknologi, melainkan sebuah kemunduran peradaban hukum yang membungkus eksploitasi kelas pekerja dengan dalih digitalisasi.

Fiksi hukum kemitraan yang selama ini didengungkan oleh perusahaan platform terbukti telah gagal beroperasi secara berkeadilan, dan justru beralih fungsi menjadi instrumen penyelundupan hukum guna menghindari tanggung jawab normatif. Sistem ini menciptakan kerentanan struktural yang ekstrem, di mana pengemudi terjepit di antara dua kekuatan yang tidak proporsional, yaitu kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan algoritma aplikator di satu sisi, serta tirani harga pasar dari konsumen di sisi lain.

Ketidakmampuan pengemudi untuk menegosiasikan syarat-syarat kerja dan tarif secara mandiri mengonfirmasi bahwa mereka beroperasi di bawah subordinasi terselubung, yang mereduksi nilai kemanusiaan mereka menjadi sekadar angka dalam perlombaan harga menuju titik terendah (race to the bottom).

Untuk mengurai dehumanisasi ini, dibutuhkan sebuah reformasi institusional yang digerakkan oleh sinergi antara Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Tata Negara. Hukum Ketenagakerjaan harus didorong untuk keluar dari pembagian kerja yang kaku, guna mengakomodasi doktrin dependent contractor yang memberikan jaring pengaman berupa upah minimum sektoral dan perlindungan sosial bagi pekerja gig.

Pada saat yang sama, Hukum Tata Negara harus hadir sebagai pelindung konstitusional yang memastikan bahwa prinsip negara kesejahteraan (welfare state) tidak tunduk pada keniscayaan pasar bebas. Pengingkaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam pekerjaan adalah bentuk pembiaran negara (violation by omission) yang harus segera diakhiri melalui tafsir konstitusi yang berpihak pada kelompok rentan.

Lebih jauh, rekonstruksi ini menuntut ketegasan dari instrumen Hukum Administrasi Negara untuk mewujudkan kepatuhan algoritma (algorithmic compliance). Pemerintah memiliki preseden untuk melakukan audit sistem dan memaksa aplikator mengintegrasikan fitur penguncian batas tarif minimal (floor price) ke dalam sistem elektronik mereka.

Pada akhirnya, hukum harus kembali pada hakikatnya sebagai instrumen rekayasa sosial yang progresif. Mengembalikan martabat pengemudi ojek online dari cengkeraman eksploitasi bidding bukan hanya soal penegakan regulasi sektoral, melainkan sebuah pembuktian bahwa supremasi hukum di Indonesia mampu menundukkan keliaran kapitalisme digital demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Referensi

Buku

Abrianto, B. O. (2024). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Pengantar, Hakikat Hubungan Kerja, dan Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan (Edisi 1). Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi Ekonomi (Edisi 1). Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Hernoko, A. Y. (2014). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.

Lubis, A. F., Anggraini, A. M. T., Toha, K., Kagramanto, L. B., Hawin, M., Sirait, N. N., Sukarmi, Maarif, S., dan Silalahi, U. (2009). Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks (Editor: A. F. Lubis & N. N. Sirait). Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Uwiyono, A., Hoesin, S. H., Suryandono, W., & Kiswandari, M. (2020). Asas-Asas Hukum Perburuhan (Edisi 2). Jakarta: Rajawali Pers.

Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel Jurnal

Alam, A. R. N., Singadimedja, H. N., dan Surjanti, R. J. (2022). Tanggung Jawab Penyedia Platform terhadap Pekerja Gig (Gig Worker) dalam Hubungan Kemitraan atas Wanprestasi Pembeli Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Padjadjaran Law Review, 10(2), 1–12. https://doi.org/10.56895/plr.v10i2.1025

De Stefano, V. (2015). The Rise of the Just-in-Time Workforce: On-Demand Work, Crowdwork, and Labor Protection in the Gig-Economy. Comparative Labor Law & Policy Journal, 37, 461-471. https://doi.org/10.2139/ssrn.2682602

Perdana, G. A., dan Satory, A. (2025). Analisis Yuridis Kedudukan Pengemudi Ojek dan Kurir Online: Antara Mitra atau Pekerja Harian Lepas. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5), 2755–2773. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7843

Prananda, R. R., dan Aidi, Z. (2019). Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online. Law, Development, & Justice Review, 2(2), 135–162. https://doi.org/10.14710/ldjr.v2i2.6139

Satria, I. G. S. (2025). Perlindungan Hak Pekerja Gig Economy melalui Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 127–134. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2723

Todolí-Signes, A. (2017). The ‘gig economy’: employee, self-employed or the need for a special employment regulation? Transfer: European Review of Labour and Research, 23(2), 193-205.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 266).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23.

Keputusan

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image