AI Sudah Masuk Ruang Redaksi, Kode Etik Masih Tertinggal di 2006
Teknologi | 2026-07-21 17:24:37Oleh: Sulthan Naufal Ramadhan
Januari 2025, Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku berinisial AMA di Lampung Tengah. Modusnya sederhana tapi efektif: video deepfake wajah dan suara Presiden Prabowo Subianto, dipakai untuk menjanjikan bantuan dana kepada ratusan korban di 20 provinsi. Sebulan berselang, modus serupa muncul lagi kali ini menampilkan rekayasa Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat hampir dua ribu isu hoaks sepanjang 2024, sebagian besar memakai manipulasi visual berbasis AI, sementara Mafindo merekam lebih dari 1.500 hoaks dalam setahun terakhir dengan pola yang sama: disinformasi kini dibuat oleh mesin, bukan lagi sekadar pesan berantai yang ditulis asal-asalan.
Yang membuat ironis, kasus-kasus ini terjadi di tahun yang sama ketika ruang redaksi Indonesia justru mulai mengadopsi teknologi yang sama untuk memproduksi berita. AI kini membantu menyusun naskah, mentranskripsi wawancara, mengolah data, hingga menyusun laporan investigatif. Pertanyaannya bukan lagi apakah AI akan menjadi bagian dari jurnalisme Indonesia jawabannya sudah ada di depan mata melainkan apakah pers punya pagar etik yang cukup kuat untuk membedakan dirinya dari mesin penyebar hoaks yang memakai teknologi serupa.
Di sinilah masalahnya. Pedoman etik utama yang menjadi rujukan wartawan Indonesia, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), disahkan Dewan Pers pada 2006 dua dekade sebelum ChatGPT, Gemini, atau deepfake generatif menjadi bagian keseharian ruang redaksi. Betul bahwa isu ini sudah mulai disadari secara kelembagaan: Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian Hari Pers Nasional 2026 bahkan mengangkat tema "Pers, AI, dan Transformasi Digital", dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital serta jajaran Dewan Pers. Tapi forum dan wacana adalah satu hal; pedoman operasional yang mengikat adalah hal lain. Sampai hari ini, belum ada aturan eksplisit yang mengatur bagaimana prinsip akurasi, independensi, dan tanggung jawab dalam KEJ diterjemahkan ketika sebagian proses produksi berita melibatkan algoritma.
Kesenjangan ini bukan hipotetis. Pendekatan media terhadap AI di Indonesia sudah bercabang. tvOne meluncurkan presenter virtual Sasya, Nadira, dan Bhoomi sejak 2023, lalu memperluas ambisinya lewat portal berita berbasis AI generatif, tvOne.ai, pada 2024. Sebaliknya, Narasi memilih jalur yang lebih hati-hati: AI nongeneratif dipakai untuk memperkaya jurnalisme data dan liputan investigatif, seperti kolaborasinya dengan Emotion Research Lab dalam laporan "Mengukur Emosi Jokowi dengan Artificial Intelligence". Dua pendekatan ini sama-sah, tapi keduanya menghadapi kekosongan yang sama: tidak ada pedoman nasional yang menjelaskan sejauh mana transparansi, verifikasi, dan akuntabilitas dituntut dari masing-masing model itu.
Kekosongan itu pertama-tama menggerus prinsip akurasi. Selama ini verifikasi ditujukan kepada narasumber manusia. Kini, verifikasi juga harus diarahkan ke keluaran mesin. Model AI generatif dapat menyusun informasi yang terdengar meyakinkan tapi tidak berpijak pada fakta dikenal sebagai hallucination. Tanpa pemeriksaan berlapis, redaksi berisiko menyebarkan kekeliruan dengan kecepatan yang jauh lebih tinggi daripada era jurnalisme manual, justru pada saat kepercayaan publik terhadap media sedang diuji oleh derasnya hoaks berbasis AI dari luar ruang redaksi.
Kekosongan kedua ada di transparansi. Publik berhak tahu sejauh mana AI berkontribusi pada berita yang mereka baca. Jika AI menyusun draf naskah, membuat ilustrasi, atau memproduksi konten sintetis, media semestinya menyatakannya secara terbuka. Ini bukan basa-basi keterbukaan, melainkan fondasi yang membedakan produk jurnalistik dari produk algoritma anonim yang beredar di linimasa.
Kekosongan ketiga, yang paling berbahaya, ada pada synthetic media. Kasus deepfake Prabowo yang disebut di awal tulisan ini bukan kejadian terisolasi sebelumnya, materi visual Jokowi, Surya Paloh, dan Anies Baswedan juga pernah dipalsukan menjelang Pemilu 2024. Ironinya, kemampuan mendeteksi dan memverifikasi synthetic media semacam ini semestinya menjadi kompetensi inti wartawan di era sekarang, bukan sekadar keahlian tim siber kepolisian. Namun KEJ belum memberikan pedoman eksplisit soal bagaimana redaksi memverifikasi, melabeli, atau menolak memuat konten yang dicurigai hasil rekayasa AI.
Sebagian pihak berpendapat KEJ sebenarnya sudah cukup, karena prinsip-prinsipnya bersifat universal akurasi dan tanggung jawab tidak berubah hanya karena ada teknologi baru. Argumen ini punya dasar: etika jurnalistik memang dirancang untuk bertahan melintasi zaman. Tapi prinsip universal tetap membutuhkan penerjemahan kontekstual untuk bisa ditegakkan. Ambil kasus deepfake Prabowo di atas sebagai contoh sederhana: jika sebuah media, karena tergesa mengejar kecepatan, memuat ulang klip serupa tanpa verifikasi memadai dan ternyata itu hasil rekayasa, siapa yang bertanggung jawab jurnalis yang mengunggah, editor yang meloloskan, atau sistem AI yang membantu meringkas dan mempercepat proses tayang? KEJ 2006 tidak dirancang untuk menjawab pertanyaan itu, karena pada masanya pertanyaan itu belum relevan.
Karena itu, yang mendesak bukan mengganti seluruh KEJ, melainkan mengikuti preseden yang sudah ada. Dewan Pers pernah melakukan hal serupa pada 2012, ketika menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai aturan tambahan untuk menjawab tantangan jurnalisme daring tanpa mengubah KEJ itu sendiri. Model yang sama bisa direplikasi untuk AI: Dewan Pers, bersama PWI, AJI, dan perwakilan perusahaan pers, menyusun Pedoman AI dalam Jurnalistik yang secara spesifik mengatur kewajiban transparansi penggunaan AI kepada pembaca, standar minimum verifikasi terhadap keluaran AI, protokol pelabelan konten sintetis, penegasan bahwa keputusan editorial akhir tetap berada di tangan manusia, dan mekanisme sanksi bila kelalaian human oversight menyebabkan berita keliru tayang. Proses penyusunannya bisa memakai forum yang sudah ada seperti Konvensi Nasional Media Massa HPN sebagai titik awal konsultasi publik, bukan sekadar seremoni tahunan.
Selain regulasi, literasi AI bagi wartawan tidak kalah mendesak. Kompetensi jurnalistik hari ini tidak cukup lagi hanya soal mencari dan menulis berita; wartawan harus memahami cara kerja model AI, mengenali potensi bias algoritmanya, dan mampu memvalidasi keluaran mesin sebelum menjadikannya bagian dari produk jurnalistik.
Pada akhirnya, tantangan terbesar AI bagi pers bukan soal menggantikan wartawan, melainkan menguji apakah pers mampu menjaga jarak yang jelas dari alat yang sama-sama dipakai penipu untuk memalsukan wajah presiden. Algoritma bisa membantu menulis, meringkas, bahkan menyunting berita tapi ia tidak memiliki tanggung jawab moral kepada publik. Tanggung jawab itu tetap berada di tangan manusia: wartawan, editor, dan perusahaan pers. Pertanyaan yang layak kita ajukan bukan lagi apakah AI akan mengubah jurnalisme Indonesia, melainkan apakah pers akan sempat menulis aturannya sendiri sebelum mesin yang sama dipakai untuk merusak kepercayaan yang selama ini dijaga pers dengan susah payah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
