Anak dalam Jerat Prostitusi
Info Terkini | 2026-07-17 10:20:17
Ilustrasi Vecteesy.com
Beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak berkedok kafe di Cibitung Kabupaten Bekasi. Terungkap 4 kafe yang diduga kuat sebagai penyedia prostitusi. Modusnya, anak-anak berusia di bawah 18 tahun ini dijadikan sebagai pendamping tamu laki-laki, namun diduga kuat mereka dijadikan sebagai pekerja seks komersial.
Keuntungan yang diraup dari bisnis ini, tidak tanggung-tanggung, pelaku berhasil meraih laba Rp1,7 miliar dalam 3 bulan saja. Sedangkan korban hanya menerima uang tip sebesar Rp100-200 ribu dari tamu. Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurhewati, para pelaku perlu diterapkan restitusi atau ganti rugi finansial untuk memiskinkan pelaku. Menurutnya, kekayaan pelaku prostitusi anak harus disita untuk menjamin biaya pemulihan medis jangka panjang para korban.
Meski hal tersebut adalah untuk memiskinkan pelaku, namun sejatinya belum menyentuh akar permasalahan. Sebab kerugian yang dialami korban berupa trauma fisik dan psikis yang tak sedikit. Mereka juga kehilangan kehormatan dan arah pandang yang benar terhadap kehidupan. Karenanya perlu perbaikan sistemik demi melindungi generasi dari beragam kejahatan yang berkelindan di dalam kehidupan.
Prostitusi yang melibatkan anak-anak membuka tabir kondisi ekonomi rakyat yang semakin sulit. Akhirnya anak ikut menanggung beban ekonomi. Parahnya lagi, mereka dipaksa terlibat dalam bisnis haram. Beberapa korban ada yang mengetahui sedari awal bentuk pekerjaan yang mereka jalani, tetapi ada pula yang tidak. Hal ini semakin menguatkan kita tentang perlunya perlindungan anak secara menyeluruh.
Sebab kini mereka justru kerap menjadi bulan-bulanan eksploitasi orang dewasa. Ketidakmampuan mereka membela dan melindungi diri, menjadikan mereka sasaran empuk para pelaku kejahatan. Maka tak cukup hanya mengganti kerugian materi, pelaku pun harus dikenakan sanksi tegas sebab bisa jadi mereka telah memaksa seseorang untuk berbuat zina.
Dalam QS An-Nur: 33 disebutkan (yang artinya) bahwa,
“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa."
Jika hamba sahaya saja tidak boleh dipaksa melacur, apalagi perempuan muslimah yang merdeka, tentu larangannya lebih tegas lagi. Maka kejahatan ini harus dihukum dengan sanksi tegas yang bersifat penebus (jawabir) dan pencegah (zawajir) agar tidak muncul pelaku-pelaku baru, dan tak cukup hanya mengganti kerugian finansial mereka, dengan penerapan restitusi.
Tidak hanya persanksian, pun perlu langkah-langkah pencegahan di seluruh lini kehidupan agar kasus ini tidak berulang, seperti melindungi warga dengan ketahanan ekonomi melalui penerapan sistem konomi Islam, menyediakan lapangan kerja bagi kepala keluarga, memberikan hak rakyat berupa pemenuhan kebutuhan pokoknya baik berupa pangan, sandang dan papan, serta membuka akses bagi mereka kepada pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan. Sebab sistem ekonomi kapitalis telah mengalihkan pengelolaan harta kepemilikan umum (milkiyah ammah) kepada para kapital. Akibatnya rakyat berjibaku memenuhi kebutuhan hidupnya, hingga tak jarang mereka terperosok dalam aktivitas haram.
Maka perlu mengembalikan suasana keimanan (jawul iimani) agar masyarakat beraktivitas mengikuti panduan Ilahi, tidak melanggar atau menyelisihinya. Seluruh perkara kehidupan ditegakkan di atas akidah yang sahih, negara mengatur kehidupan sesuai tuntunan. Pendidikan berlandaskan akidah akan membentuk fondasi yang kuat dalam kepribadian individu. Mereka tidak akan beraktivitas haram, bahkan akan berlomba mempersembahkan kebaikan bagi umat.
Seluruh pintu kebaikan dibuka lebar bagi generasi, agar mereka bisa menempuh banyak jalan untuk membangun peradaban, melakukan aktivitas perubahan dan menjadikan dirinya layak berada dalam barisan depan kepemimpinan umat. Wallahu a'lam bishshawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
