Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ainur Rohmah

Bayar Zakat Fitrah Pakai QRIS, Bagaimana Hukumnya?

Ekonomi Syariah | 2026-07-16 09:45:57
Sumber: Internet

Perkembangan teknologi digital membuat berbagai aktivitas menjadi lebih mudah, termasuk dalam hal beribadah. Salah satu yang kini banyak dilakukan masyarakat adalah membayar zakat fitrah secara online melalui transfer bank, e-wallet, hingga QR code.

Metode pembayaran nontunai seperti QR code kini semakin populer karena praktis dan bisa dilakukan kapan saja. Di Indonesia, sistem ini dikenal dengan standar kode pembayaran nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia bernama Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kemudahan ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam. Banyak orang ingin mengetahui apakah membayar zakat fitrah melalui QRIS, transfer bank, atau dompet digital diperbolehkan dalam hukum Islam.

Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan. Ibadah ini biasanya dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Pada umumnya, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Namun dalam praktiknya, zakat juga bisa diganti dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok di daerah setempat.

Selama ini, pembayaran zakat fitrah umumnya dilakukan secara langsung kepada panitia zakat atau amil. Proses tersebut biasanya disertai dengan akad serah terima antara pemberi zakat dan penerima.

Namun seiring berkembangnya teknologi, metode pembayaran zakat juga mulai beradaptasi dengan sistem digital. Kini banyak lembaga zakat yang menyediakan layanan pembayaran melalui transfer bank maupun QRIS.

Anggota Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Oni Sahroni dalam sebuah webinar yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, pada 14 April 2023 lalu pernah memberikan penjelasannya mengenai hukum membayar zakat fitrah menggunakan metode transfer bank, e-wallet atau Qris.

Menurutnya, pembayaran zakat melalui QRIS, transfer bank, maupun e-wallet tetap sah selama memenuhi ketentuan dalam syariah. Hal tersebut karena transaksi digital tetap dianggap sebagai bentuk perpindahan kepemilikan harta.

“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS. Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” jelasnya, dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag RI.

Ia menambahkan bahwa dana yang ditransfer melalui QRIS akan berpindah dari rekening pemberi zakat ke rekening penerima. Proses ini sudah memenuhi unsur perpindahan kepemilikan yang dikenal dalam konsep syariah sebagai intiqal milkiyah.

Intiqal milkiyah Adalah Kepemilikan (al-milk) merupakan dasaran pemanhaman dalam fiqh muamalah, karena setiap transaksi bisa sah jika objek yang diperdagangkan dimiliki secara sah. Al-milk mencakup hak untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan suatu benda atau aset sesuai aturan syariah. Ini menegaskan bahwa hak milik bukan sekadar kepemilikan fisik, tetapi juga terikat pada keabsahan hukum dan etika dalam Islam.

Selain itu, dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya pertemuan langsung antara pemberi zakat dan penerima. Hal yang paling penting adalah adanya niat dari orang yang menunaikan zakat.

Dengan kata lain, zakat tetap sah meskipun diberikan tanpa tatap muka selama disalurkan kepada mustahik atau melalui amil zakat. Prinsip ini juga berlaku untuk pembayaran zakat melalui layanan

Kemudahan teknologi di era modern membuat ibadah zakat semakin praktis bagi masyarakat. Selama niat dan penyalurannya sesuai dengan ketentuan syariah, pembayaran zakat secara online tetap dinilai sah.

Oleh: Ulul Afidatul Ainia (2313111015)

Universitas KH Mukhtar Syafaat Blokagung Banyuwangi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image