Di Balik Label Syariah: Gimana Sih Cara Bank Ini Bekerja?
Bisnis | 2026-07-12 23:25:50
coba tanya orang di jalan: "Bank syariah itu bedanya apa sama bank biasa?" Jawaban paling umum yang bakal muncul adalah, "Nggak pakai bunga, kan haram." Titik. Selesai di situ. Padahal kalau kita bongkar lebih dalam, cara kerja bank syariah jauh lebih rumit dan justru di situlah letak masalahnya. Banyak orang percaya pada label tanpa benar-benar paham mesin di baliknya. Dan menurut saya, ketidaktahuan ini bukan cuma soal literasi keuangan yang rendah, tapi juga soal bagaimana industri ini sendiri kurang transparan menjelaskan dirinya ke publik.
Bukan "Tanpa Bunga", tapi "Ganti Nama"?
Ini yang paling sering bikin bingung. Bank syariah memang tidak memakai istilah "bunga" (interest). Tapi ia memakai istilah lain yang secara fungsi mirip: margin (dalam jual-beli/murabahah) atau nisbah bagi hasil (dalam mudharabah/musyarakah). Nah, di sinilah orang awam sering salah paham mengira karena istilahnya beda, maka mekanismenya juga otomatis beda total.
Faktanya, mayoritas produk pembiayaan bank syariah di Indonesia justru pakai skema murabahah: bank membelikan barang yang diinginkan nasabah (misalnya rumah atau mobil), lalu menjualnya kembali ke nasabah dengan harga plus margin, dibayar cicilan. Secara akad, ini jual-beli, bukan pinjam-meminjam berbunga. Tapi secara pengalaman nasabah cicilan tetap tiap bulan, margin yang perhitungannya mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia rasanya nyaris sama persis dengan kredit di bank konvensional. Bedanya cuma di kertas akad dan istilah yang dipakai.
Apakah ini otomatis berarti bank syariah "menipu"? Tidak juga. Secara fiqih, jual-beli dengan margin memang sah dan berbeda secara hukum dari riba (utang berbunga). Tapi buat nasabah awam yang tidak paham nuansa fiqih ini, jarak antara "sah secara akad" dan "terasa sama di kantong" itulah yang sering jadi sumber kebingungan dan kadang kekecewaan.
Siapa yang Mengawasi "Kesyariahan"-nya?
Setiap bank syariah wajib punya Dewan Pengawas Syariah (DPS) semacam badan internal berisi ulama dan pakar ekonomi syariah yang tugasnya memastikan semua produk sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Terdengar meyakinkan, kan? Ada "penjaga gawang" resmi yang mengawal kepatuhan syariah.
Tapi dalam praktiknya, peran DPS ini punya keterbatasan yang jarang diketahui publik. Banyak anggota DPS merangkap jabatan di beberapa bank sekaligus, sehingga waktu dan perhatian mereka terbagi. Belum lagi tuntutan kompetensinya berat banget mereka harus paham fiqih muamalah sekaligus kompleksitas produk keuangan modern yang makin canggih, dari pembiayaan digital sampai instrumen derivatif syariah. Kalau kapasitas pengawasan ini tidak sepenuhnya optimal, maka fungsi DPS berisiko jadi lebih ke arah "stempel persetujuan" administratif ketimbang benar-benar menguji substansi setiap produk secara mendalam.
Dari Mana Bank Syariah Dapat Untung?
Ini pertanyaan yang jarang ditanyakan orang, padahal penting. Bank syariah, seperti bank pada umumnya, tetap harus menghimpun dana dari masyarakat (tabungan, deposito) dan menyalurkannya lagi lewat pembiayaan. Bedanya, dana yang dihimpun secara akad dikelola dengan skema wadiah (titipan) atau mudharabah (bagi hasil) bukan tabungan berbunga.
Nah, karena porsi pembiayaan berbasis jual-beli (murabahah) jauh lebih besar dibanding pembiayaan bagi hasil murni, keuntungan bank syariah sebagian besar tetap datang dari margin yang sifatnya relatif pasti dan stabil bukan dari risiko bisnis yang ditanggung bersama nasabah seperti cita-cita awal keuangan syariah. Ini bukan salah bank semata; menjalankan skema bagi hasil murni itu berat, karena bank harus benar-benar memantau kondisi usaha nasabahnya secara mendalam, sesuatu yang butuh infrastruktur data dan kepercayaan yang di Indonesia masih dalam tahap berkembang.
Kenapa Ini Penting Buat Nasabah Biasa?
Karena pada akhirnya, uang Anda yang dipertaruhkan. Kalau Anda memilih bank syariah semata karena identitas keagamaan tanpa memahami detail akad yang Anda tanda tangani, Anda berisiko kaget di kemudian hari misalnya saat tahu bahwa margin pembiayaan rumah Anda ternyata tetap "mengikuti" tren suku bunga pasar, meski dibungkus istilah yang berbeda.
Bukan berarti bank syariah harus dihindari. Justru sebaliknya semakin banyak nasabah yang paham cara kerja sebenarnya, semakin besar tekanan pasar untuk mendorong bank syariah benar-benar berinovasi ke arah produk yang lebih adil dan sesuai semangat aslinya, bukan sekadar mengganti kosakata di atas mesin bisnis lama.
oleh: khoirun nida' ud dawa, mahasiswa perbankan syariah, fakultas ekonomi dan bisnis syariah, universitas KH. Mukhtar Syafaat
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
