AI Sebagai Alat Bantu Penyampaian Agama, Bukan Rujukan Utama
Rubrik | 2026-07-12 21:38:26
Di tengah canggihnya teknologi yang semakin memudahkan manusia, masifnya penggunaan AI (Kecerdasan Bbuatan) oleh manusia juga mulai merajalela dimana-mana. Tidak sedikit manusia saat ini yang menggunakan AI sebagai alat bantu maupun alat informasi untuk membantu urusannya. Misalnya, seorang pendidik menggunakan AI dalam membantunya membuatkan PPT materi pembelajaran, seorang pelajar menggunakan AI dalam membantunya menyelesaikan PR sekolah, atau sekedar seseorang yang membutuhkan informasi cepat dan simple tentang tips memasak, tips menata keuangan, tips mencari produk yang sesuai dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang baru saja viral, konten dakwah di Tiktok yang diisi oleh ‘pendakwah’ yang dikenal dengan sebutan Ustadzah Hajar ternyata merupakan hasil rekayasa AI yang pastinya dibuat oleh seorang manusia. Karena sesungguhnya AI ini mengikuti perintah (prompt) yang disebutkan oleh manusia, dia tidak berjalan dengan sendirinya. Dalam akun Tiktok tersebut, tidak sedikit masyarakat yang menjadi pengikutnya, yang pada akhirnya juga mereka menjadikan ustadzah AI ini sebagai panutan dalam mendapatkan ajaran Islam. Hal ini patut kita teliti apakah boleh kita menjadikan AI sebagai rujukan utama dalam mendapatkan agama Islam seolah-olah menggantikan peran ulama dalam berfatwa?
Faktanya, dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda yang memang menjadi generasi yang dekat dengan teknologi untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan AI sebagai sarana mencari informasi keagamaan. Serta tidak menjadikan AI sebagai rujukan utama dalam memahami ajaran Islam bahkan menggantikan posisi ulama’. Hasil yang diperoleh pun harus divalidasi dan diverifikasi sebelum dijadikan pegangan. Sebab, untuk persoalan keagamaan, terutama fatwa, rujukan utama tetap para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas. Ada tradisi sanad keilmuan yg terjaga sejak dulu hingga kini, sebagai basis keilmuan Islam. (khazanah.republika.co.id)
Inilah tantangan generasi saat ini dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam system yang bahkan tidak memperhatikan maupun menyaring informasi-informasi digital yang benar dan salah.
Dalam Islam telah jelas bahwa sumber pengambilan hukum itu ada empat, Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijmak sahabat, dan Qiyas yang diperoleh melalui jalan ijtihad. Keempat hal ini yang sepatutnya dijadikan umat Islam sebagai landasan dalam mengambil sebuah hukum. Dimana peran ulama yang berakal dan faqih dibutuhkan dalam memberikan fatwa / informasi hukum kepada masyarakat dengan bersandar kepada sumber syara’ dan disampaikan dengan rasa takut kepada Allah semata. Maka, menjadikan AI sebagai sumber utama dalam menggali sebuah hukum atau ajaran Islam dalam adalah salah. Sebab perlu diingat bahwa AI merupakan kecerdasan buatan manusia yang mengambil data sesuai dengan apa yang manusia sebarkan di dunia digital sehingga bisa saja jawaban yang diberikan oleh AI mungkin memuaskan dan sesuai namun tidak sepenuhnya benar menurut syara’ bahkan justru menyesatkan.
Sebagaimana Allah telah mengingatkan kepada manusia dalam firmanNya : “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (QS. An-Nahl : 43)
Hal ini menunjukkan kepada kita perlunya mempelajari lebih dalam ajaran agama Islam berdasarkan sumber valid yang telah Allah berikan dari seseorang ahli ilmu yang layak dan tidak menyimpang dari hukum Allah. AI dimanfaatkan dengan bijak sebagai alat bantu / penyalur informasi sesuai dengan hukum syara’ bukan sebagai pengganti ulama’ dalam berfatwa. Ingat, setiap perbuatan yang kita lakukan di dunia akan dimintai pertanggung jawaban, tidak terkecuali dalam memanfaatkan AI. Wallahu A’lam Bishshowab..
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
