Legalitas UMKM Bukan Sekadar Administrasi, tapi Kunci Naik Kelas
Eduaksi | 2026-07-12 11:16:03
Di banyak desa di Indonesia, masih banyak pelaku usaha mikro yang menjalankan bisnisnya secara tradisional tanpa memiliki legalitas resmi. Kondisi ini bukan semata karena mereka enggan, melainkan karena keterbatasan akses informasi dan rendahnya literasi digital. Fenomena ini juga terjadi di Desa Lasem, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Salah satu contoh nyata adalah usaha bonggolan dan kerupuk milik Pak Niko. Selama bertahun-tahun, usaha tersebut berjalan secara informal tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB). Akibatnya, peluang untuk berkembang menjadi terbatas mulai dari kesulitan mengakses permodalan hingga hambatan untuk masuk ke pasar yang lebih luas.
Padahal, di era digital saat ini, legalitas usaha bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. NIB menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan berbagai fasilitas, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), kemitraan bisnis, hingga akses ke platform e-commerce.
Melalui program pendampingan yang dilakukan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), perubahan signifikan mulai terlihat. Dengan pendekatan sosialisasi di balai desa dan pendampingan langsung dari rumah ke rumah, pelaku UMKM diperkenalkan pada sistem Online Single Submission berbasis risiko (OSS-RBA). Meski sempat terkendala gangguan teknis pada sistem, proses ini akhirnya berhasil mengantarkan usaha Pak Niko memperoleh NIB resmi.
Keberhasilan ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan titik balik menuju transformasi usaha. Dengan adanya legalitas, UMKM kini memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara berkelanjutan. Bahkan, dampaknya meluas hingga mendorong pihak lain, seperti Koperasi Desa Merah Putih, untuk ikut mengurus legalitasnya.
Namun demikian, keberhasilan ini juga membuka realitas lain: masih banyak UMKM di tingkat desa yang belum tersentuh program serupa. Rendahnya literasi digital dan keterbatasan akses teknologi menjadi tantangan utama. Tidak jarang, pelaku usaha merasa proses perizinan rumit, padahal sebenarnya dapat dilakukan secara gratis dan relatif mudah jika didampingi dengan baik.
Di sinilah peran perguruan tinggi, pemerintah desa, dan instansi terkait menjadi sangat penting. Pendampingan tidak boleh berhenti pada satu kegiatan saja. Harus ada kesinambungan program agar semakin banyak pelaku UMKM yang dapat “naik kelas” dari sektor informal ke formal.
Lebih dari itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem digital seperti OSS dapat diakses dengan stabil dan mudah digunakan, terutama oleh masyarakat di daerah. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, transformasi digital hanya akan menjadi wacana.
Pada akhirnya, legalitas usaha bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ketika UMKM memiliki identitas resmi, mereka tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berkembang, bersaing, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Desa Lasem telah memberikan contoh bahwa perubahan itu mungkin. Tinggal bagaimana kita memastikan bahwa langkah kecil ini dapat menjadi gerakan besar yang menjangkau seluruh pelosok negeri.
Penulis merupakan mahasiswa peserta KKN Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya di Desa Lasem, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, di bawah pendampingan Dosen Pembimbing Lapangan Muchammad Rizal, S.Psi., M.Psi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
