Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image EGA BAYU RIZKY

Ekonomi Syariah: Antara Simbol dan Substansi Keadilan

Ekonomi Syariah | 2026-07-09 11:27:29
https://share.google/6YSihjbNrkDU9RZLV

Ekonomi syariah telah tumbuh pesat di Indonesia sebagai jawaban atas kebutuhan sistem keuangan yang berkeadilan dan bebas dari riba. Berbagai lembaga keuangan syariah bermunculan, produk halal menjamur, dan sertifikasi syariah menjadi primadona. Namun, di balik gemerlap simbol dan label halal, muncul pertanyaan mendasar: apakah pertumbuhan ekonomi syariah telah sejalan dengan substansi keadilan yang diajarkan Islam? Tulisan ini mengkritisi kesenjangan antara simbol formalitas syariah dengan hakikat keadilan yang seharusnya menjadi ruh dari setiap aktivitas ekonomi Islam.

1. Teori Ekonomi Syariah: Berbasis Tauhid dan Keadilan ilahi

Secara teoritis, ekonomi syariah tidak sekadar sistem transaksi ekonomi, melainkan ibadah yang berlandaskan tauhid. Tujuan utamanya adalah mencapai falah (kebahagiaan dunia-akhirat) melalui distribusi kekayaan yang adil, pengentasan kemiskinan , dan kemaslahatan bersama. Prinsip-prinsip fundamentalnya meliputi keadilan (al-'adl), kejujuran (ash-shiddiq), amanah, serta larangan terhadap riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Al-Qur'an dengan tegas meletakkan keadilan sebagai fondasi seluruh aktivitas ekonomi. Dalam QS An-Nahl ayat 90, Allah berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ۝٩٠

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."

Ayat ini menjadi pijakan bahwa keadilan adalah perintah ilahi yang mengikat dalam setiap relasi ekonomi, baik antara pemodal dan pelaku usaha, maupun antara produsen dan konsumen. QS Ar-Rahman ayat 9 juga menegaskan:

وَاَقِيْمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيْزَانَ ۝٩

"Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu."

Ayat ini mengajarkan proporsionalitas, transparansi, dan kejujuran sebagai keniscayaan dalam setiap transaksi ekonomi, sekaligus menjadi peringatan bahwa kecurangan dalam bentuk apa pun termasuk praktik bisnis yang mengutamakan keuntungan sepihak dengan merugikan pihak lain adalah pelanggaran terhadap perintah ilahi.

2. Realitas di Lapangan: Simbol Melimpah, Substansi tersisih.

Meskipun landasan teoretis dan spiritual ekonomi syariah sangat kokoh, praktiknya di Indonesia masih timpang. Label halal dan sertifikat syariah marak, tetapi keadilan distributif, transparansi biaya, dan perlindungan konsumen kerap di abaikan. Akad murabahah mendominasi hingga lebih dari 70% portofolio, membuat produk syariah sulit dibedakan dengan kredit konvensional berbunga. Sementara itu, Dewan Pengawas Syariah (DPS) hanya berperan seremonial, tanpa kewenangan kuat untuk mengoreksi pelanggaran prinsip syariah.

Di sisi lain, rendahnya literasi masyarakat dan pelaku UMKM membuat mereka mudah terjebak dalam skim pembiayaan yang tampak syariah tetapi memberatkan, seperti simpanan wajib, biaya tersembunyi, dan penalti tidak proporsional . Regulasi seperti POJK pun masih bersifat prosedural dan belum mengintegrasikan maqasid al-syariah sebagai tolok ukur kepatuhan. Akibatnya, kepatuhan syariah sering direduksi menjadi sekadar checklist formal, tanpa pengawasan mendalam terhadap dampak sosial ekonomi yang dihasilkan.

Secara kultural, muncul kecenderungan memandang ekonomi syariah sekadar produk alternatif berlabel Islam, bukan sebagai sistem yang mengusung paradigma keadilan transformatif. Label "syariah" kadang digunakan sebagai alat pemasaran, sementara ruh keadilan, kebersamaan, dan keberpihakan pada yang lemah tergerus oleh logika pasar kapitalistik.

3. Upaya Menjembatani Simbol dan Substansi

Untuk menjadikan ekonomi syariah benar-benar berkeadilan dan membawa kemaslahatan, diperlukan langkah strategis yang sistemik:

4. Penguatan regulasi berbasis maqasid al-syariah.

Regulator harus merumuskan kebijakan yang tidak hanya mengatur aspek formal akad, tetapi juga mengukur dampak sosial ekonomi dari setiap produk dan layanan keuangan syariah. Audit syariah yang independen dan berkala harus diwajibkan , dengan sanksi tegas bagi pelanggaran prinsip keadilan.

5. Revitalisasi peran dewan pengawas syariah.

DPS harus diberikan kewenangan penuh dan independensi untuk mengawasi, mengkritisi, dan mengoreksi praktiklembaga keuangan syariah. Keanggotaan DPS juga perlu diperkuat dengan kompetensi di bidang ekonomi, hukum, dan etika bisnis.

6. Inovasi produk berbasis bagi (mudharabah dan musyarakah).

Lembaga keuangan syariah harus didorong untuk mengurangi dominasi murabahah dan memperbanyak pembiayaan berbasis kemitraan yang risiko dan keuntungannya ditanggung bersama. Hal ini membutuhkan keberanian untuk keluar darizona nyaman dan membangun ekosistem bisnis yang lebih sehat .

7. Peningkatan literasi dan edukasi masyarakat.

Edukasi keuangan syariah harus digencarkan, tidak hanya tentang produk dan akad, tetapi juga tentang nilai-nilai keadilan , etika bisnis, dan hak-hak konsumen. Masyarakat yang cerdas adalah benteng terbaik terhadap praktik eksploitatif.

8. Penguatan peran akademisi, ulama, dan masyarakat sipil

dalam mengawal implementasi ekonomi syariah agar tidak sekadar prosedural. Kritik dan pengawasan publik adalah pengingat bahwa ekonomi syariah adalah proyek moral, bukan sekadar proyek bisnis.

Kesimpulan

Ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk mewujudkan keadilan ekonomi yang hakiki, sebagaimana diajarkan Al-Qur'an dan dicontohkan dalam sejarah peradaban Islam. Namun, kesenjangan antara simbol dan substansi masih terlihat jelas: label halal dan akad syariah marak, tetapi keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat kecil masih kerap terabaikan. Ke depan, ekonomi syariah harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan formal. Simbol tanpa substansi hanyalah kulit tanpa isi. Dengan sinergi antara regulator, lembaga keuangan syariah, akademisi, dan masyarakat, cita-cita ekonomi Islam yang berkeadilan dan membawa rahmat bagi semesta alam(rahmatan lil 'alamin) dapat terwujud.

Oleh: Jesnita Fitri Novalia

NIM: 2313111007

Universitas KH. Mukhtar Syafaat Blokagung Banyuwangi Jawa Timur Indonesia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image